Utang

  • Mengatasi Hutang: Kunci Menuju Kebebasan Finansial

    Mengatasi Hutang: Kunci Menuju Kebebasan Finansial

    Hutang sering kali menjadi beban bagi banyak orang. Di satu sisi, hutang dapat membantu kita mencapai tujuan keuangan, seperti membeli rumah atau membayar pendidikan. Namun, di sisi lain, hutang yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi masalah besar yang menghambat kebebasan finansial. Banyak orang merasa terjebak dalam lingkaran hutang yang tak berujung, dan ini bisa berdampak negatif pada kesejahteraan mental…

    Read More »
  • Panduan Praktis: Cara Pembagian Profit dalam Akad Mudharabah dari Laporan Laba Rugi

    Akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi Islam yang sangat dihargai karena keadilannya. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian atau tenaga (mudharib). Tujuan dari akad ini adalah untuk mencapai keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, untuk memastikan keadilan dalam pembagian keuntungan, sangat penting bagi kedua belah…

    Read More »
  • Hukum Berqurban dengan Utang: Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan

    Berqurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Ketika berqurban kita berbagi makan daging kepada orang lain serta mengikuti teladan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Tetapi, terdapat beberapa kaum muslimin yang memiliki semangat untuk berqurban mengambil hutang baik pribadi maupun melalui lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan keinginan berqurbannya. Bagaimana hukumnya jika seseorang berhutang untuk dapat berqurban? Berikut…

    Read More »
  • 4 Cara Melunasi Hutang Riba 

    Riba (ziyadah) atau bunga secara jelas dilarang oleh Allah ﷻ. Maka dari itu penting bagi setiap umat Islam untuk memahami dan menghindari praktik riba di dalam muamalanya. Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur terlibat dengan sistem riba, salah satunya jika akan hendak hijrah dari hutang ribawi. Nah, melunasi hutang riba sebagai upaya untuk membebaskan diri dari praktik yang diharamkan oleh Allah…

    Read More »
  • “Yamna’uunal Maa’uun”: Celaka Mereka yang Pelit

    Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…

    Read More »
  • Hutang Dalam Perspektif Barat dan Islam

    Dewasa ini hutang bagaikan sebuah pisau bermata dua. Disatu sisi hutang dapat menolong seseorang atau badan usaha lepas dari kesulitan modal namun di sisi yang lain hutang juga dapat menjerat dan menyusahkan seseorang ataupun membangkrutkan sebuah badan usaha karena lilitan hutang. Pengelolaan hutang yang tepat sangat dibutuhkan agar seseorang atau sebuah badan usaha dapat terbebas dari hutang. Lalu, bagaimanakah perspektif…

    Read More »
  • Hukum Shopee Pay Later Dalam Perspektif Shiddiq Al-Jawi

    Siapa sih diantara Kita yang belum tau dengan aplikasi shopee? shopee merupakan merupakan salah satu platform e-commerce  yang memiliki jumlah pengguna terbanyak di Indonesia. Sebagaimana survei yang dilakukan oleh Jakpat di  tahun 2022 ini, bahwa pengguna shopee sekitar 77 %.Jika Anda pengguna shopee tentunya tidak asing lagi dengan fitur shopee pay later.  Shopee Pay Later merupakan salah satu metode pembayaran…

    Read More »
  • Hakikat Rekening Bank: Pinjaman atau Titipan?

    Ketika kita mempunyai rekening bank, apa yang sebenarnya kita lakukan? Qardh, meminjamkan uang ke bank, atau Wadi’ah, menitipkan uang ke bank?Apa bedanya Qardh dan Wadi’ah?JaminanJika akadnya Qardh, maka bank wajib menjamin uang nasabah. Jika akadnya Wadiah, maka bank tidak wajib menjamin uang nasabah (kecuali karena lalai).Hak menggunakan uangJika akadnya Qardh, maka bank berhak menggunakan uang sekehendaknya. Jika akadnya Wadiah, maka…

    Read More »
  • Riba Nasi’ah

    DEFINISIRiba nasi’ah adalah tambahan yang didapat sebagai pengganti dari waktu. Biasanya, riba nasiah adalah riba yang muncul dari utang piutang (riba al-duyuun) dan riba dalam akad pinjaman (qardh). Bentuk riba dalam akad pinjaman adalah SEGALA manfaat yang diberikan karena pinjaman, baik berupa tambahan uang, bonus barang, manfaat, diskon, dan lain-lain. AYAT TENTANG RIBA NASI’AHAyat berikut turun berkaitan dengan riba nasi’ah…

    Read More »
  • Bahas RIBA yuk

    Pengertian RIBAMenurut istilah syariah,RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman).(Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168)Jadi, RIBA itu ada DUA1) RIBA FADHL atau disebut juga dengan riba al…

    Read More »
Back to top button