Pinjaman

  • Pinjam meminjam merupakan praktik yang tersebar luas di kalangan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pinjam meminjam barang  sehari-hari hingga barang yang lebih berharga seperti mobil, bahkan rumah. Praktek pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan syariat dapat menimbulkan masalah, menimbulkan konflik, bahkan putusnya persahabatan hingga persaudaraan. Maka sangat penting kita bahas cara-cara agar aktivitas pinjam meminjam tetap mendatangkan kebaikan…

    Read More »
  • Pinjaman (Al-’Ariyyah) Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan…

    Read More »
  • Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…

    Read More »
  • KAIDAH MENGENAL RIBA

    Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah, “Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.” Kaidah ini bukanlah sebuah hadits yang shahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut…

    Read More »
  • Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian. Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun. 1. Kartu kredit konvensionalSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk…

    Read More »
  • Bahas RIBA yuk

    Pengertian RIBA Menurut istilah syariah, RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman). (Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168) Jadi, RIBA itu ada DUA 1) RIBA FADHL atau…

    Read More »
  • Meminjamkan itu Sunnah

    Hukum memberi pinjaman adalah mandhub (sunnah) bagi pemberi pinjaman. Sesuai hadits Nabi ﷺ berikut: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.”( Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430) Bagi peminjam (al-muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz).…

    Read More »
  • يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS 2:282) Namun, hutang itu dibolehkan asalkan ada syaratnya, yaitu [1]: 1. Ada niat untuk mengembalikan 2. Mampu untuk mengembalikan 3. Untuk keperluan-keperluan yang dihalalkan oleh Islam Syarat pertama Hutang itu boleh asalkan orang…

    Read More »
  • Bedanya Utang dan Pinjaman

    Utang adalah apa-apa yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, perusakan (istihlak) atau peminjaman (istiqradh) [1]. Qardh, atau pinjaman, adalah harta yang diberikan kepada orang lain dengan ketentuan dia akan mengembalikan harta yang semisalnya kepada peminjam. Dalam akad ini terjadi perpindahan kepemilikan, dan dikembalikan dengan barang semisal atau sejenis. [2] Ada juga pinjam pakai (‘aariyah). Dalam akad pinjam pakai,…

    Read More »
Back to top button