Akad RIbawi

  • Perhatikan Ini Agar Bagi Hasil Tidak Jadi Riba atau Fasad

    Istilah yang satu ini bisa berubah makna sekaligus hukumnya, jika fakta yang terjadi tidak sesuai dengan syarat yang syar’i. Bahkan jadi seolah-olah halal padahal bisa jadi riba yang sangat membahayakan dunia dan akhiratnya seseorang. Istilah itu adalah bagi hasil. Pertama-tama kita mesti bisa membedakan antara Hutang dan Modal.Simpelnya utang itu memberikan harta kepada orang lain untuk dikembalikan harta yang semisalnya…

    Read More »
  • 5 Hikmah Dibalik Pelarangan Riba

    Kita amat sering mendengar tentang larangan riba. Tapi sudahkah kita faham apa itu riba dan hikmah apa saja dibalik pelarangan riba?  Riba adalah ziyadah yang berarti tambahan atau kelebihan. Riba sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu: Riba jual beli: Riba fadhl: Riba yang muncul karena terdapat tambahan saat menukarkan suatu barang ribawi yang sama jenisnya (barang ribawi: emas, perak, bahan…

    Read More »
  • Satu Dirham Riba Tetaplah Dosa Riba

    Setiap muslimin haruslah memahami dengan baik berkaitan tentang riba. Apalagi seorang pebisnis ataupun pedagang yang begitu erat kaitannya dengan hal tersebut. Sehingga mereka haruslah memahami hakekat riba sebelum menjalankan aktivitasnya, agar tidak terjerumus kedalam dosa riba. Terlebih lagi di akhir zaman sekarang ini, praktek riba tersebar di mana-mana, baik dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil semacam dalam arisan warga, dalam…

    Read More »
  • 7 Jalan Dalam Mengembangkan Harta Yang Diharamkan Islam

    Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW, untuk mengatur seluruh interaksi interaksi manusia, baik dalam dimensi ibadah, akhlak, dan juga muamalah. Dari definisi tersebut, Islam bukan hanya sekedar mengatur persolan ibadah semata (shalat, zakat, puasa, haji). Cakupan ajaran Islam terlihat bagaimana konsepi-konsepi Islam ada dalam sendi-sendi kehidupan, salah satunya bagaimana Islam memandang persoalan…

    Read More »
  • KAIDAH MENGENAL RIBA

    Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah, “Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.” Kaidah ini bukanlah sebuah hadits yang shahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut…

    Read More »
  • Riba dalam Transaksi Online!! Hati-hati!

    Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian. Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun. 1. Kartu kredit konvensionalSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk…

    Read More »
  • Riba Nasi’ah

    DEFINISI Riba nasi’ah adalah tambahan yang didapat sebagai pengganti dari waktu. Biasanya, riba nasiah adalah riba yang muncul dari utang piutang (riba al-duyuun) dan riba dalam akad pinjaman (qardh). Bentuk riba dalam akad pinjaman adalah SEGALA manfaat yang diberikan karena pinjaman, baik berupa tambahan uang, bonus barang, manfaat, diskon, dan lain-lain. AYAT TENTANG RIBA NASI’AH Ayat berikut turun berkaitan dengan…

    Read More »
  • Riba Fadhl

    Riba itu ada beberapa jenisnya. Salah satunya adalah riba fadhl. Apa itu riba fadhl? Definisi Riba Fadhl adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad jual beli (pertukaran benda yang sama) tanpa ada pengganti. Riba ini diperoleh ketika melakukan kegiatan tukar menukar benda-benda sejenis namun ukurannya tidak sama rata. Riba fadhl dapat terjadi pada enam jenis barang…

    Read More »
  • Bahas RIBA yuk

    Pengertian RIBA Menurut istilah syariah, RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman). (Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168) Jadi, RIBA itu ada DUA 1) RIBA FADHL atau…

    Read More »
  • Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah

    Akad Ada Dua Macam 1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad 2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad. Dua Macam Akad yang Tidak Sah 1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad. 2. Akad…

    Read More »
Back to top button