Harta Haram Kontemporer

  • Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah

    Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah

    Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam pembiayaan syariah yang diterapkan dalam pesanan pembuatan barang yang belum ada saat akad berlangsung. Pembiayaan ini memberikan solusi bagi proyek-proyek konstruksi, manufaktur, atau sektor yang memerlukan produk yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pesanan. Fleksibilitas yang ditawarkan istishna’ menjadikannya pilihan yang menarik dalam perbankan syariah, khususnya di Indonesia, yang memiliki potensi…

    Read More »
  • Peluang Akad Salam dalam Pembiayaan Syariah

    Peluang Akad Salam dalam Pembiayaan Syariah

    Akad salam adalah salah satu bentuk kontrak dalam jual beli Islam yang memberikan fleksibilitas dan potensi besar dalam pembiayaan syariah. Pada akad ini, pembayaran dilakukan di muka, sementara barang atau komoditas diserahkan pada masa mendatang. Skema ini memiliki relevansi khusus dalam sektor-sektor seperti pertanian dan industri yang membutuhkan modal awal untuk produksi. Potensi penerapan akad salam sangat besar, terutama di…

    Read More »
  • Memakan yang Haram dan Pengaruhnya terhadap Kebebasan Finansial

    Memakan yang Haram dan Pengaruhnya terhadap Kebebasan Finansial

    Kebebasan finansial merupakan kondisi di mana seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan. Namun, dalam Islam, kebebasan finansial bukan hanya tentang seberapa banyak harta yang dimiliki, tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh dan digunakan. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan adalah dampak dari mengonsumsi makanan yang haram. Artikel ini akan membahas bagaimana memakan yang haram…

    Read More »
  • Emang Mudharabah Cocok buat Semua Pembiayaan Usaha?

    Emang Mudharabah Cocok buat Semua Pembiayaan Usaha?

    Dalam dunia keuangan Islam, Mudharabah dikenal sebagai akad di mana satu pihak menyediakan modal, dan pihak lain menawarkan keahlian serta mengelola bisnis. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara kedua pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati, sementara kerugian ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal. Meskipun Mudharabah memiliki kelebihan, terutama dalam mempromosikan praktik bisnis yang etis dan adil, tidak semua jenis bisnis cocok menggunakan…

    Read More »
  • Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?

    Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?

    Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudharib) untuk menjalankan bisnis. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola usaha. Mudharabah sendiri memiliki…

    Read More »
  • Mengenal Asuransi Syariah Untuk Perencanaan Keuangan Keluarga yang Aman 

    Mengenal Asuransi Syariah Untuk Perencanaan Keuangan Keluarga yang Aman 

    Perencanaan keuangan keluarga adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas finansial dan mencapai tujuan-tujuan yang Allah ﷻ ridhai. Salah satu cara untuk melindungi keuangan keluarga dari risiko yang tidak terduga adalah dengan menggunakan asuransi. Namun, sebagai Muslim, penting untuk memastikan bahwa asuransi yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi syariah hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan finansial yang halal dan sesuai…

    Read More »
  • Pembiayaan Properti Berbasis Crowdfunding Syariah

    Pembiayaan Properti Berbasis Crowdfunding Syariah

    Pembiayaan properti berbasis crowdfunding syariah adalah sebuah mekanisme pengumpulan dana dari berbagai investor untuk membiayai proyek properti dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Metode ini semakin populer karena menawarkan alternatif pembiayaan yang etis dan berbasis komunitas, sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ekonomi modern, pembiayaan syariah memainkan peran penting dalam menyediakan akses ke modal bagi individu dan bisnis yang mungkin tidak memenuhi…

    Read More »
  • Zakat Perusahaan Menurut AAOIFI 

    Zakat Perusahaan Menurut AAOIFI 

    Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Tidak hanya individu, perusahaan juga berkewajiban untuk membayar zakat jika memenuhi syarat-syarat tertentu. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah menetapkan standar untuk menghitung dan membayar zakat perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana zakat perusahaan dihitung menurut AAOIFI dan memberikan contoh…

    Read More »
  • Jual Beli Emas Tidak Tunai Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Standar AAOIFI

    Jual Beli Emas Tidak Tunai Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Standar AAOIFI

    Perdagangan emas telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama Islam karena keterkaitannya dengan prinsip-prinsip Syariah yang ketat mengenai riba dan gharar. Dalam konteks ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) telah memberikan panduan dan fatwa mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Artikel ini akan membahas dan membandingkan pandangan…

    Read More »
  • Sistem Penentuan Bagi Hasil Berdasarkan Fatwa DSN MUI: Basis Akrual dan Basis Kas

    Sistem Penentuan Bagi Hasil Berdasarkan Fatwa DSN MUI: Basis Akrual dan Basis Kas 

    Dalam beberapa dekade terakhir, lembaga keuangan syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Sistem keuangan ini menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, salah satunya adalah sistem bagi hasil. Fatwa DSN MUI No 14 Tahun 2000 memberikan panduan tentang sistem distribusi hasil usaha, termasuk pembagian hasil berdasarkan basis akrual dan basis kas. Definisi Basis Akrual dan Basis Kas Basis akrual adalah metode…

    Read More »
Back to top button