AkhlaqAqidahMuslim LifestyleOpiniUncategorized

Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Fiqih dan Cara Bijak Menghadapinya

Perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan fenomena yang melekat dalam diskursus keilmuan Islam, terutama dalam bidang fiqih. Perbedaan ini tidak muncul sebagai bentuk konflik, melainkan sebagai cerminan dari dinamika intelektual para ulama dalam memahami dan menerapkan syariat Islam. Karena sifat syariat yang bersifat global dan berlaku sepanjang zaman, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang alami dan justru memperkaya khazanah hukum Islam.

Artikel ini bertujuan untuk mengurai beberapa sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama serta memberikan panduan bagaimana cara menyikapinya dengan bijak.

Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

  1. Perbedaan Pemahaman terhadap Dalil
    Perbedaan dalam memahami dalil terjadi karena sifat teks (Al-Qur’an dan Hadis) yang terkadang bersifat umum (mujmal) atau ambigu. Ketika dalil-dalil ini diterapkan pada masalah-masalah baru, bisa terjadi perbedaan penafsiran antara ulama. Contohnya adalah peristiwa dalam peperangan Bani Quraizah, di mana sebagian sahabat menafsirkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat Asar hanya setelah tiba di Bani Quraizah, sementara sebagian sahabat lain memahami perintah tersebut sebagai dorongan untuk mempercepat perjalanan mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyalahkan kedua pendapat ini, menunjukkan bahwa perbedaan dalam memahami dalil adalah hal yang bisa diterima selama ada dasar yang kuat.
  2. Variasi dalam Menerima dan Menilai Keshahihan Dalil
    Tidak semua ulama memiliki akses yang sama terhadap sumber-sumber hadis. Karena itu, sebuah hadis bisa diterima oleh ulama tertentu sebagai sahih, tetapi dianggap lemah oleh ulama lainnya. Misalnya, Imam Malik seringkali hanya menerima hadis-hadis yang terkenal dan beredar luas di Madinah, sementara ulama lainnya mungkin menerima hadis dengan jalur periwayatan dari tempat lain yang dianggap sahih.
  3. Perbedaan Kaidah Usul Fiqih
    Setiap ulama atau mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam usul fiqih. Misalnya, Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya lebih menekankan qiyas (analogi) sebagai dasar pengambilan hukum, sedangkan Imam Malik sangat memperhatikan amalan penduduk Madinah sebagai rujukan. Demikian pula, Imam Syafi’i menekankan pentingnya istidlal (deduksi hukum dari dalil), sementara Imam Ahmad bin Hanbal lebih mengutamakan dalil dari nash yang langsung (Qur’an dan Hadis). Perbedaan pendekatan ini menjadikan hasil ijtihad yang dihasilkan oleh para ulama berbeda-beda.
  4. Perbedaan dalam Menafsirkan Teks Arab
    Bahasa Arab memiliki keunikan yang membuatnya kaya akan makna dan bisa ditafsirkan secara beragam. Hal ini mempengaruhi pemahaman terhadap teks Al-Qur’an dan Hadis. Sebagai contoh, perbedaan dalam qiraat (bacaan) Al-Qur’an seperti dalam ayat tentang wudhu di Surat Al-Maidah: 6, di mana ada perbedaan dalam cara membaca “وأرجلكم” antara riwayat yang membacanya dengan kasrah (yang berarti mengusap kaki) dan yang membacanya dengan fathah (yang berarti membasuh kaki).
  5. Konteks Sosial dan Budaya yang Berbeda
    Islam adalah agama yang diturunkan untuk seluruh umat manusia dan sesuai dengan segala waktu dan tempat. Oleh karena itu, hukum Islam tidak kaku dan bisa beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan tempat. Misalnya, kebolehan mengambil riba dalam darurat atau menyesuaikan hukum perbudakan di zaman yang berbeda. Ulama-ulama di setiap masa berusaha menyesuaikan hukum fiqih dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca juga:Bagaimana Hukum Saham yang Tergabung Harta Halal dan Haram?

Cara Bijak Menghadapi Perbedaan Pendapat

  1. Menghormati Pendapat yang Berbeda
    Salah satu pelajaran penting dari para ulama salaf adalah sikap mereka dalam menghormati perbedaan pendapat. Mereka tidak mengklaim bahwa kebenaran mutlak hanya ada pada pandangan mereka. Sikap toleran ini ditunjukkan oleh para ulama salaf yang saling menghargai meskipun berbeda pendapat. Mereka berpegang pada prinsip bahwa setiap ijtihad yang dilakukan dengan niat mencari kebenaran akan diberikan pahala, baik jika hasilnya benar maupun salah.
  2. Menghindari Fanatisme Buta
    Fanatisme terhadap mazhab atau pandangan tertentu tanpa pemahaman yang mendalam hanya akan menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan umat. Sikap yang bijak adalah membuka diri terhadap pandangan ulama lain dan mempertimbangkan argumen yang disampaikan dengan dasar yang kuat. Imam Syafi’i misalnya, pernah menyatakan bahwa pendapatnya benar namun ada kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah namun ada kemungkinan benar.
  3. Menyadari Tujuan Ijtihad
    Ijtihad dilakukan oleh para ulama dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa perbedaan pendapat ini tidak didorong oleh hawa nafsu atau ego, melainkan oleh niat yang ikhlas untuk menggapai ridha Allah dan menyelesaikan persoalan umat dengan adil dan bijaksana.
  4. Menumbuhkan Kesadaran Intelektual
    Sebagai Muslim, penting bagi kita untuk memiliki kesadaran intelektual dalam memahami perbedaan pendapat. Kesadaran ini berarti kita tidak boleh langsung menolak pendapat lain tanpa pertimbangan yang mendalam. Dengan demikian, perbedaan pendapat bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperluas wawasan dan menambah kedalaman pemahaman kita terhadap agama.
  5. Memahami Maqasid Syariah
    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa tujuan dari setiap hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Dengan memahami maqasid syariah, kita dapat lebih bijak dalam memahami perbedaan pendapat dan tidak terjebak pada perdebatan yang tidak produktif.

Penutup

Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah salah satu bentuk rahmat Allah kepada umat Islam. Ini menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam menjawab dinamika kehidupan manusia. Yang diperlukan adalah pemahaman yang mendalam dan sikap saling menghargai terhadap perbedaan pendapat. Dengan memahami dan menghargai perbedaan ini, kita dapat menjaga persatuan umat dan tetap berada pada jalan yang diridhai Allah.

Baca juga:Bagaimana Hukum Jaminan Modal Dalam Akad Musyarakah?

Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Fiqih dan Cara Bijak Menghadapinya
Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Fiqih dan Cara Bijak Menghadapinya

Daftar Pustaka

  1. Alukah.net. (n.d.). أهم الأسباب في اختلاف الفقهاء. Retrieved from https://www.alukah.net/sharia/0/73860/
  2. Konsultasi Fiqih. (n.d.). Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama. Retrieved from https://konsultasifiqih.com/perbedaan-pendapat-di-kalangan-ulama/
  3. Aliftaa.jo. (n.d.). أسباب الاختلاف الفقهيّ. Retrieved from https://www.aliftaa.jo/Research/80/
  4. Shamela.ws. (n.d.). المدخل إلى مذهب الإمام الشافعي. Retrieved from https://shamela.ws/book/2028/16

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button