Anbarsanti

Founder Nabitu, Zeedsharia and Ulul Albab Foundation | Ph.D Candidate, Nanyang Technological University, Singapore
  • Aqidah

    Tentang REJEKI

    Jangan Khawatir terhadap Rejeki Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.”(HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash) Dalam hadits lain dikatakan, “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, “Tulislah”. Pena berkata, “Apa yang harus aku tulis”. Allah berfirman,…

    Read More »
  • Akad

    Syarat Murobahah Kontemporer

    Dalil yang Membolehkan Murobahah Kontemporer Kaidah fiqih berbunyi :الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalat adalah boleh.”Keumuman nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah yang menghalalkan jual beli.Misalnya QS Al Baqarah ayat 275.Muamalat dibangun atas dasar illat (alasan hukum) dan maslahat.Bunyi kaidah fiqih :الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً“Hukum beredar bersama illatnya (alasan hukumnya), baik tatkala ada illat ataupun tatkala tiada illat.”Bunyi…

    Read More »
  • Akad Jual Beli

    Murabahah Kontemporer

    Fakta di lapangan, skema Murobahah sering dipakai untuk kredit syariah atau investasi syariah. Skema murobahah yang sering digunakan di lapangan ini disebut adalah Murobahah lil Aamibis Syiraa’. Tenang-tenang, jangan takut sama istilahnya. Murobahah lil Aamibis Syiraa berarti “Murobahah Kepada Pemesan Pembelian”. Istilah ini diberikan oleh Dr. Sami Hamud pada tahun 1976 dalam disertasi doktornya di Fakultas Hukum (Kulliyatul Huquq) Universitas…

    Read More »
  • Akad

    Murobahah Menurut Kitab Fiqih

    JUAL BELI MUROBAHAH MENURUT KITAB FIQIH Murobahah dalam kitab-kitab fiqih tidak sama dengan murobahah yang berlaku di bank syariah saat ini. Murobahah dalam kitab fiqih terjadi antara dua pihak saja, yaitu penjual dan pembeli. Murobahah dalam bank syariah, KPR syariah dan investasi melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, shahibul maal, dan supplier. MENURUT MADZHAB HANAFI “Murobahah adalah memindahkan apa yang dimiliki…

    Read More »
  • Akad Jual Beli

    Syarat-syarat Jual Beli

    SYARAT-SYARAT JUAL BELI Syarat-syarat jual beli ada tiga : 1) Syarat-syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli) 2) Syarat-syarat untuk Ma’qud alaihi (barang dagangan) 3) Syarat-Syarat untuk Shighat (Ucapan Ijab & Kabul). SYARAT-SYARAT UNTUK‘AAQIDAANI (PENJUAL & PEMBELI) Syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli) ada tiga, yaitu : (1) aqil (berakal), (2) mumayyiz (minimal 7 tahun), (3) mukhtar (tidak dipaksa). (Yusuf Sabatin,…

    Read More »
  • Akad Jual Beli

    Jual Beli dan Rukun-Rukunnya

    PENGERTIAN JUAL BELI “Jual beli menurut syariat adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela.” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Fuqaha, h. 83) Tiga hal yang bisa kita ambil dari pengertian tadi: Ada pertukaran harta dengan hartaAda perpindahan kepemilikanSaling rela HUKUM JUAL BELI Hukumnya jaiz (boleh) dan halal, berdasarkan Al Qur`an dan As Sunnah. Dalil Al…

    Read More »
  • Akhlaq

    Tentang Meminta-Minta

    Bagaimana akibat dari profesi dan kebiasaan meminta-minta? “Tidaklah seseorang terus meminta-minta hingga kelak pada hari kiamat ia menjumpai Allah sementara di wajahnya tidak ada sekerat daging pun.” (HR. Muslim: 1725) [1] “Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa meminta-minta padahal ia dalam keadaan kecukupan, maka pada hari kiamat apa yang ia minta akan berubah menjadi bekas-bekas cakaran di wajahnya.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, kecukupan…

    Read More »
  • Akhlaq

    Ketika Kamu Ingin Menyerah

    Masih ingat rianya suasana Lebaran dua tahun lalu? Pasar-pasar ramai, jalanan penuh dengan masyarakat yang merayakan Hari Raya tersebut. Kota dipenuhi warna-warni keceriaan yang semarak. Suasana hangat, yang sayangnya kita tidak tahu apakah dapat kita nikmati di tahun ini. Jangankan tradisi menghabiskan THR, untuk memberi THR pada keponakan-keponakan pun, kita harus berpikir dua kali. Maklum, jaman lagi susah.. Ya, pertumbuhan…

    Read More »
  • Syirkah

    Syirkah Mufawadhah

    Hai sobat fillah.. Syirkah mufawadhah ini sepertinya paling unik. Syirkah Mufawadhah berarti persekutuan dagang dengan hak dan kewajiban yang sama antar para perserta [1]. Masing-masing mitra harus menyediakan dana untuk dijadikan modal usaha dengan jumlah yang sama, memiliki keterampilan usaha yang sama, menganut agama yang sama yaitu Islam, serta berkuasa penuh untuk melakukan usaha bisnis dan bertanggung jawab penuh atas…

    Read More »
  • Syirkah

    Syirkah Wujuh

    Kali ini, kita akan membahas gambaran besar dari syirkah wujuh. Syirkah wujuh adalah syirkah yang didasarkan pada ‘wujuh’ seseorang di tengah masyarakat. ‘Wujuh’ sendiri artinya adalah reputasi atau nama baik. Baca: Apa itu Syirkah? Ohiya, ada tiga jenis hal yang dapat dianggap modal dalam syirkah, yaitu: Uang atau barangKeahlian atau keterampilan usahaNama baik atau reputasi Maka, syirkah wujuh adalah syirkah…

    Read More »
Back to top button