AkhlaqAqidahMuslim Lifestyle

Sya’ban Belum Qodho Puasa? Ini Caranya!

Mengetahui cara mengganti puasa Ramadhan yang waktunya sudah tinggal beberapa hari lagi nggak boleh sampai terlewat. Simak sampai habis artikel nabitu.id dengan judul “Udah Sya’ban Belum Qodho Puasa? Begini Cara Mengganti Puasa Ramadhan”.

Muqodimah

Sya’ban termasuk bulan yang istimewa. Rasulullah ﷺ menjalankan puasa sunah di bulan Sya’ban lebih banyak daripada bulan-bulan yang lainnya.

Baca juga: Arti Bulan Sya’ban Dalam Islam: Gerbang Kemuliaan

Selain itu, bulan Syaban juga jadi bulan terakhir yang bisa digunakan menunaikan qadha puasa Ramadhan. Artinya, umat Islam yang nggak punya udzur syar’i dan masih punya hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya perlu segera jalankan puasa qadha sebelum habis bulan Sya’ban.

Jika sampai penggantian hutang puasa Ramadhan terlewatkan tentu kita akan terkena dosa. Sehingga jangan sampai moment terakhir bulan sya’ban ini terlewatkan untuk mengganti puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan

Puasa yang dilakukan 29 atau 30 hari di bulan Ramadhan, hukumnya wajib bagi umat Islam. Sebagaimana firman Allah ﷻ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Tapi, sebagai kaum muslim yang mendapatkan halangan (uzur) ternyata bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka tetap dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadhan berikutnya tiba.

Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah ﷻ,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbas.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).

Sementara itu, bagi mereka yang masih mampu berpuasa, kewajiban untuk berpuasa tetap berlaku sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَان مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)

Oleh karenanya, bagi yang belum melunasi hutang puasanya sampai bulan sya’ban ini, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda lagi sebelum memasuki Ramadhan.

Baca juga: Dampak Moral, Kesehatan, dan Sosial dari Puasa Ramadhan 

Cara Mengganti Puasa Ramadhan dengan Benar

Setelah kita mengetahui wajibnya mengganti puasa Ramadhan, maka mari segera ketahui bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan dengan benar.

Waktu qodho puasa 

Penunaian qodho puasa tidak ada perintah di waktu-waktu khusus. Artinya terdapat kebebasan kapan pun yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur.

Bahkan ibunda Aisyah menunaikan qadha’ puasanya di bulan Sya’ban.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كُنْتُ أَقْضِي مَا يَكُونُ عَلَيَّ مِنْ رَمَضَانَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

dari ‘Aisyah berkata; “Saya tidak pernah mengqadla ramadlan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi ﷺ wafat.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih.” Abu Isa At Tirmidzi (HR At-Tirmidzi)

Juga untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Alasannya karena keumuman ayat,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

” … maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“.

Artinya, ada keluasan dalam hal ini.

Niat qodho puasa (lafal niat dan kapan diucapkan)

Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud)

Baca juga: Bagaimana Mengatur Tidur di Bulan Ramadan?

Khatimah

Mengetahui cara mengganti puasa Ramadhan tepat pada waktunya sangat penting diketahui. Yaitu dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya, terutama di bulan Sya’ban. Menunda-nunda hingga akhirnya tidak terganti padahal sudah memasuki bulan Ramadhan tanpa alasan yang sah akan berdosa. Akan tetapi bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, ternyata juga ada solusinya yaitu dengan fidyah, sedangkan yang mampu berpuasa tetap harus berpuasa.

Soal kapan waktu yang tepat ternyata qadha puasa boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadhan tanpa harus berurutan, dan tak lupa harus berniat dahulu sebelum Subuh. Oleh karena itu, yuk mari yang masih ada hutang puasa, sebaiknya segera menunaikan qadha puasa ramadhan agar tidak terlambat.

Baca juga: Sya’ban: Bulan Ibadah yang Sering Terlupakan

Sya’ban Belum Qodho Puasa? Begini Cara Mengganti Puasa Ramadhan
Sya’ban Belum Qodho Puasa? Begini Cara Mengganti Puasa Ramadhan

Yuk Investasi Halal di Nabitu.

Referensi

Al Quran Al Karim. Di akses dari https://tafsirweb.com/
Hadits Shahih Muslim No. 508. Di akses dari https://www.hadits.id/hadits/muslim/508
Hadits Jami’ At-Tirmidzi No. 714. Di akses dari https://www.hadits.id/hadits/tirmidzi/714
Hadits Sunan Abu Dawud No. 2098. Di akses dari https://www.hadits.id/hadits/dawud/2098

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button