Uncategorized

Tanya Jawab Ustadz (1) Bab Riba

Table of Contents

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Izin bertanya.
Sekarang ini saya sering melihat banyak orang membuka usaha pinjaman uang. Misalnya, meminjam Rp1 juta lalu harus mengembalikan Rp1,2 juta. Itu saya tahu termasuk riba, karena uang ditukar dengan uang dan ada tambahan.

Namun saya jadi bingung kalau kasusnya bukan uang dengan uang, tapi barang dengan uang. Contohnya, ada orang yang dengan sengaja membeli emas seharga Rp6 juta, lalu emas itu dipinjamkan kepada orang lain. Pengembaliannya ditetapkan Rp1,2 juta per bulan selama 6 bulan ke depan.

Pertanyaannya: apakah sistem seperti ini juga termasuk riba? Karena sebagian orang yang memberi pinjaman beralasan, kalau bentuknya barang lalu diganti dengan uang, itu bukan riba. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Hukum Pinjaman dan Jual Beli Emas dalam Islam: Apakah Termasuk Riba?

Banyak pertanyaan muncul di kalangan masyarakat terkait praktik pinjaman, terutama ketika melibatkan barang seperti emas yang kemudian dikembalikan dengan uang secara cicilan. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: apakah skema pinjaman dengan memberikan emas senilai tertentu, lalu peminjam mengembalikannya dengan uang dalam jumlah lebih besar melalui cicilan, termasuk riba? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ajaran Islam.

1. Pinjaman dalam Islam (Qardh Hasan)

Dalam Islam, pinjaman atau qardh merujuk pada pemberian harta (uang atau barang) kepada orang lain dengan kesepakatan bahwa harta tersebut akan dikembalikan dalam jumlah atau nilai yang sama tanpa tambahan apapun. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an, seperti Surah Al-Baqarah ayat 245 yang mendorong qardh hasan (pinjaman yang baik) sebagai bentuk tolong-menolong. Hadis Rasulullah ﷺ juga menyatakan: Setiap pinjaman adalah sedekah. (HR. Thabrani).

Syarat utama pinjaman dalam Islam adalah:

– Bebas dari Riba: Peminjam hanya wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa tambahan bunga atau keuntungan.

– Niat Ikhlas: Pinjaman diberikan untuk membantu, bukan mencari keuntungan duniawi.

– Jelas dan Transparan: Jumlah pinjaman, waktu pengembalian, dan syarat lainnya harus disepakati dengan jelas, sebagaimana dianjurkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282.

– Pengembalian Amanah: Peminjam wajib mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan, karena menahan hak orang lain dianggap pengkhianatan amanah.

Jika pinjaman melibatkan uang yang dikembalikan dengan tambahan (misalnya meminjam Rp1 juta, mengembalikan Rp1,2 juta), ini jelas termasuk riba nasi’ah (riba karena penundaan) atau riba fadhl (riba karena kelebihan), yang diharamkan berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 275-279 dan hadis Rasulullah ﷺ: “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, … harus sama jumlahnya dan secara tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim).

2. Jual Beli Emas dalam Islam

Jual beli emas diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat syariat, karena emas termasuk barang ribawi yang diatur ketat. Berdasarkan hadis di atas, syarat utama jual beli emas adalah:

– Sama Jumlahnya: Jika emas ditukar dengan emas, beratnya harus sama (misalnya 10 gram emas ditukar dengan 10 gram emas).

– Tunai (Yadan bi Yadin): Serah terima emas dan pembayaran harus dilakukan saat akad, tanpa penundaan, untuk menghindari riba nasi’ah.

– Kejelasan: Berat, kadar, dan harga emas harus jelas untuk menghindari gharar (ketidakjelasan).

– Bebas dari Riba: Tidak boleh ada tambahan harga karena penundaan atau perbedaan jumlah.

Jika emas dijual dengan uang, syarat kesamaan jumlah tidak berlaku, tetapi transaksi tetap harus tunai dan jelas. Misalnya, menjual 10 gram emas seharga Rp10 juta diperbolehkan selama emas diserahkan dan uang dibayar saat akad.

3. Jual Beli Emas Secara Cicilan

Pertanyaan netizen menyebutkan skema di mana seseorang membeli emas senilai Rp6 juta, lalu emas tersebut “dipinjamkan” kepada orang lain, dan peminjam mengembalikan Rp1,2 juta per bulan selama 6 bulan (total Rp7,2 juta). Untuk memahami hukumnya, kita perlu membedakan apakah ini murni pinjaman (qardh) atau jual beli dengan cicilan.

a. Jika Ini Pinjaman (Qardh) dengan Emas

Jika skema ini adalah pinjaman di mana seseorang memberikan emas senilai Rp6 juta kepada peminjam, dan peminjam wajib mengembalikan uang sebesar Rp7,2 juta melalui cicilan, maka transaksi ini haram karena mengandung riba. Penjelasannya:

– Dalam pinjaman (qardh), peminjam wajib mengembalikan harta yang setara dengan yang dipinjam, tanpa tambahan. Jika emas senilai Rp6 juta dipinjamkan, peminjam hanya wajib mengembalikan emas dengan berat dan kadar yang sama (misalnya 6 gram emas murni) atau nilai setara dalam uang (Rp6 juta pada saat pengembalian, sesuai harga pasar).

– Dalam kasus ini, pengembalian Rp7,2 juta melebihi nilai emas (Rp6 juta), sehingga ada kelebihan sebesar Rp1,2 juta. Ini termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan), yang dilarang dalam Islam.

– Selain itu, jika emas tidak benar-benar diserahkan kepada peminjam dan hanya digunakan sebagai “akad pinjaman” untuk mendapatkan keuntungan, ini mengandung unsur gharar dan manipulasi, yang juga dilarang.

b. Jika Ini Jual Beli Emas dengan Cicilan

Jika skema ini dianggap sebagai jual beli emas dengan pembayaran cicilan, hukumnya tergantung pada pelaksanaannya:

– Diperbolehkan jika:

  – Emas diserahkan kepada pembeli saat akad jual beli (misalnya, pembeli menerima 6 gram emas senilai Rp6 juta).

  – Harga jual disepakati di awal (misalnya Rp6 juta) dan dibayar secara cicilan tanpa tambahan bunga (misalnya Rp1 juta per bulan selama 6 bulan).

  – Tidak ada biaya tambahan karena cicilan, karena tambahan harga (misalnya Rp7,2 juta untuk cicilan dibandingkan Rp6 juta jika tunai) termasuk riba.

– Haram jika:

  – Emas tidak diserahkan saat akad dan baru diberikan setelah cicilan selesai. Ini melanggar syarat tunai (yadan bi yadin) dan menyebabkan riba nasi’ah.

  – Harga cicilan lebih tinggi dari harga tunai (misalnya Rp7,2 juta untuk cicilan vs. Rp6 juta untuk tunai), karena ini termasuk riba qardh atau riba jahiliah.

– Dalam kasus pertanyaan netizen, pengembalian Rp7,2 juta untuk emas senilai Rp6 juta menunjukkan adanya kelebihan pembayaran (Rp1,2 juta). Jika ini adalah jual beli, kelebihan ini dianggap riba karena harga cicilan lebih tinggi dari harga tunai, sehingga haram.

c. Akad Murabahah dalam Jual Beli Emas

Dalam praktik keuangan syariah modern, jual beli emas secara cicilan sering menggunakan akad murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati). Misalnya:

– Penjual membeli emas senilai Rp6 juta, lalu menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp6,5 juta (termasuk keuntungan Rp0,5 juta) yang dibayar secara cicilan.

– Emas diserahkan saat akad, dan pembeli membayar cicilan (misalnya Rp1,083 juta per bulan selama 6 bulan).

– Ini diperbolehkan selama:

  – Harga jual (termasuk keuntungan) disepakati di awal dan tidak bertambah karena cicilan.

  – Emas diserahkan kepada pembeli saat akad.

  – Tidak ada unsur gharar atau penipuan.

– Namun, dalam kasus netizen, jika emas senilai Rp6 juta dijual dengan total pembayaran Rp7,2 juta tanpa kejelasan akad murabahah atau tanpa penyerahan emas saat akad, ini tetap dianggap riba.

4. Analisis Kasus Netizen

Berdasarkan deskripsi, skema yang disebutkan (memberikan emas senilai Rp6 juta, lalu peminjam mengembalikan Rp1,2 juta per bulan selama 6 bulan, total Rp7,2 juta) kemungkinan besar haram karena beberapa alasan:

– Unsur Riba: Total pengembalian Rp7,2 juta melebihi nilai emas Rp6 juta, menunjukkan adanya kelebihan (riba fadhl). Jika ini pinjaman, peminjam hanya wajib mengembalikan nilai setara (Rp6 juta atau emas dengan berat yang sama).

– Ketidakjelasan Akad: Tidak disebutkan apakah emas benar-benar diserahkan kepada peminjam saat akad. Jika emas tidak diserahkan dan hanya digunakan sebagai “kedok” untuk pinjaman uang, ini mengandung gharar dan manipulasi akad.

– Penundaan Serah Terima: Jika emas baru diserahkan setelah cicilan selesai, ini melanggar syarat tunai dan menyebabkan riba nasi’ah.

– Alasan “Bukan Uang dengan Uang”: Argumen bahwa transaksi ini bukan riba karena melibatkan emas (barang) dengan uang tidak sepenuhnya benar. Emas termasuk barang ribawi, sehingga transaksi yang melibatkannya harus memenuhi syarat kesamaan jumlah (jika emas dengan emas) dan tunai. Kelebihan pembayaran dalam bentuk uang untuk emas yang dipinjamkan tetap dianggap riba.

5. Prinsip Syariat untuk Menghindari Riba

Untuk memastikan transaksi sesuai syariat, perhatikan prinsip berikut:

– Pinjaman (Qardh): Hanya boleh mengembalikan jumlah atau nilai yang sama dengan yang dipinjam, tanpa tambahan. Jika emas dipinjamkan, pengembaliannya harus emas dengan berat dan kadar yang sama atau uang senilai harga pasar saat pengembalian.

– Jual Beli Cicilan: Diperbolehkan dengan akad murabahah, tetapi emas harus diserahkan saat akad, harga jual (termasuk keuntungan) harus jelas, dan tidak boleh ada tambahan karena cicilan.

– Dokumentasi: Catat akad secara tertulis dengan saksi, sesuai anjuran QS. Al-Baqarah ayat 282, untuk menghindari sengketa.

– Niat Ikhlas: Transaksi harus bertujuan tolong-menolong, bukan mencari keuntungan dengan cara yang dilarang.

6. Kesimpulan

Skema yang disebutkan dalam pertanyaan netizen, di mana emas senilai Rp6 juta “dipinjamkan” dan dikembalikan dengan uang Rp7,2 juta melalui cicilan, termasuk riba dan haram. Hal ini karena:

– Ada kelebihan pembayaran (Rp1,2 juta) yang dianggap riba fadhl.

– Tidak jelas apakah emas diserahkan saat akad, sehingga berpotensi mengandung riba nasi’ah.

– Jika ini dimaksudkan sebagai jual beli, kelebihan harga karena cicilan juga termasuk riba.

Untuk memastikan transaksi halal, skema yang benar adalah:

– Jika pinjaman: Berikan emas dan minta pengembalian emas yang sama atau uang senilai harga pasar (misalnya Rp6 juta) tanpa tambahan.

– Jika jual beli: Gunakan akad murabahah, serahkan emas saat akad, tetapkan harga jual yang jelas (misalnya Rp6,5 juta dengan keuntungan Rp0,5 juta), dan bayar cicilan tanpa tambahan bunga.

Kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga keuangan syariah atau ulama setempat jika ingin menerapkan transaksi serupa, agar sesuai dengan syariat. Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, dan semoga Allah ﷻ membimbing kita semua ke jalan yang lurus.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Dijawab oleh: Ustadz Dr. Dwi Tjahjo Purnomo, S.E., M.M.

Tanya Jawab Ustadz (1) Bab Riba
Tanya Jawab Ustadz (1) Bab Riba

Yuk Mulai Investasi Halal di Nabitu.





Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button