Tiga Madzhab dalam Pandangan Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah telah berkembang pesat dengan berbagai pandangan dari pemikir Islam modern. Terdapat tiga madzhab utama yang membentuk dasar pemikiran ekonomi Islam: Madzhab Iqtishadi Baqir al-Sadr, Madzhab Neo-Klasik Islam, dan Madzhab Alternatif Kritis. Masing-masing madzhab ini memberikan perspektif unik dalam menggabungkan nilai-nilai syariah dengan praktik ekonomi.
1. Madzhab Iqtishadi Baqir al-Sadr
Madzhab ini dipelopori oleh Muhammad Baqir al-Sadr melalui karyanya Iqtisaduna. Al-Sadr menekankan bahwa ekonomi Islam haruslah berbeda secara mendasar dari sistem kapitalis dan sosialis. Dia mengajukan prinsip keadilan sosial melalui distribusi kekayaan yang adil, dengan menekankan penghapusan riba dan penerapan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Selain itu, ia juga memprioritaskan zakat dan wakaf sebagai alat penting dalam mencapai kesejahteraan ekonomi.
Al-Sadr melihat ekonomi sebagai sarana untuk mencapai maqashid syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ekonomi syariah, dalam pandangannya, harus berfungsi sebagai sistem integral yang tidak hanya fokus pada efisiensi ekonomi tetapi juga pada kesejahteraan sosial.
Baca juga:Ekonomi Islam: Keseimbangan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Syariah
2. Madzhab Neo-Klasik Islam
Madzhab Neo-Klasik Islam berusaha menjembatani konsep ekonomi Islam dengan prinsip-prinsip ekonomi pasar bebas. Madzhab ini berpendapat bahwa mekanisme pasar bebas dapat diadopsi selama diatur sesuai dengan syariah. Para pengusung madzhab ini, seperti Monzer Kahf dan Umer Chapra, menekankan bahwa ekonomi Islam mampu mengadopsi elemen-elemen positif dari ekonomi konvensional, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip Islam seperti larangan terhadap riba dan gharar.
Pendekatan ini mendukung pengembangan perbankan syariah sebagai alternatif perbankan konvensional. Dalam perbankan syariah, sistem bagi hasil, serta prinsip pembagian risiko, diterapkan sebagai solusi untuk menghindari riba. Tujuannya adalah menciptakan stabilitas ekonomi dan distribusi kekayaan yang lebih adil melalui penerapan instrumen-instrumen syariah seperti zakat dan sedekah.
Baca juga:Bagaimana Solusi Sistem Ekonomi Islam Dalam Mencegah Krisis Ekonomi?
3. Madzhab Alternatif Kritis
Madzhab ini menekankan perlunya pemikiran ulang terhadap ekonomi syariah yang ada, terutama pendekatan yang hanya memodifikasi sistem kapitalisme atau sosialisme. Tokoh-tokoh seperti Timur Kuran dan Jomo Kwame Sundaram berpendapat bahwa ekonomi Islam harus lebih dari sekadar adaptasi dari ekonomi konvensional. Mereka menyoroti perlunya inovasi dan penafsiran ulang yang lebih mendalam terhadap syariah, serta pendekatan kritis terhadap sistem ekonomi yang ada.
Madzhab Alternatif Kritis berargumen bahwa maqashid syariah harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan ekonomi Islam. Mereka menekankan pentingnya keadilan sosial dan mengkritisi bagaimana sistem ekonomi yang ada seringkali gagal mencapai tujuan ini. Pendekatan mereka lebih fokus pada kritik terhadap sistem kapitalisme global dan mendorong solusi yang lebih radikal dalam menyelesaikan masalah ekonomi seperti kemiskinan dan ketimpangan.
Baca juga:Akar Penyebab dari Krisis Keuangan Berulang: Perspektif Ekonomi Islam
Kesimpulan
Ketiga madzhab dalam ekonomi syariah ini menawarkan pandangan yang berbeda dalam bagaimana sistem ekonomi Islam dapat diterapkan. Madzhab Iqtishadi Baqir al-Sadr menekankan pentingnya pemisahan total dari ekonomi konvensional, sementara Madzhab Neo-Klasik Islam melihat peluang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pasar bebas dengan nilai-nilai syariah. Sementara itu, Madzhab Alternatif Kritis memberikan kritik yang tajam terhadap kedua pendekatan tersebut dan menyerukan inovasi yang lebih radikal.
Keseluruhan madzhab ini menunjukkan bagaimana ekonomi Islam terus berkembang seiring dengan kebutuhan dan tantangan zaman, dengan tujuan utama mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Masing-masing madzhab memiliki kekuatan dan tantangan tersendiri dalam mewujudkan ekonomi Islam yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Referensi:
Al-Sadr, M. B. (1982). Iqtisaduna (Our Economics). Dar al-Fikr.Chapra, U. M. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.
Kahf, M. (1995). Islamic Economics and Finance: Theory and Practice. International Association of Islamic Economics.
Kuran, T. (1997). Islam and Mammon: The Economic Predicaments of Islamism. Princeton University Press.
Sundaram, J. K. (2016). Islamic Economics and Critique of Capitalism. ResearchGate. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/377067447_Mazhab_dan_Pemikiran_Ekonomi_Islam_Kontemporer
Maqashid al-Syariah in Islamic Economics. (2020). Retrieved from https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/fiqih-maqashid-mazhab-dan-manhaj-ekonomi-syariah-l6Tyj
Pengertian dan madzhab pemikiran ekonomi Islam kontemporer. (2018). Kompasiana. Retrieved from https://www.kompasiana.com/edisiswoyo/5a9c17f916835f660d300802/pengertian-dan-madzhab-pemikiran-ekonomi-islam-kontemporer
Metodologi ekonomi Islam: Overview tiga madzhab ekonomi Islam. (n.d.). Academia.edu. Retrieved from https://www.academia.edu/33133742/METODOLOGI_EKONOMI_ISLAM_OVERVIEW_TIGA_MAZHAB_EKONOMI_ISLAM
Iqtisaduna. (2023). Wikipedia. Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Iqtisaduna
Modern Islamic Economic Thought: A Study of Muhammad Umar Chapra. (n.d.). Academia.edu. Retrieved from https://www.academia.edu/44633192/Modern_Islamic_Economic_Thought_A_Study_of_Muhammad_Umar_Chapra