Ekonomi Islam: Keseimbangan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Syariah
Ekonomi Islam tidak hanya merupakan seperangkat aturan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian integral dari ajaran agama Islam. Keyakinan akan adanya pencipta yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan mendasari prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam. Pencipta tersebut tidak hanya menciptakan tanpa petunjuk, tetapi juga memberikan pedoman hidup melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karena itu, ekonomi Islam harus merujuk pada dalil-dalil syariah seperti al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Pemahaman prinsip Islam dalam ekonomi ditemukan dalam konsep trilogi Islam: tauhid (keimanan), khilafah (pemerintahan), dan keadilan. Prinsip ini menjadi dasar bagi kegiatan ekonomi umat Muslim, mengarah pada terciptanya keselarasan hidup dan keharmonisan sosial.
Kepemilikan Menurut Perspektif Ekonomi Islam
Kepemilikan dalam perspektif ekonomi Islam menurut Taqyuddin al-Nabhani mencakup hukum syariah tentang boleh atau tidaknya memanfaatkan harta tertentu. Menurut Hafidz Abdurahman, kepemilikan (al-Milkiyah) dalam konteks syariah adalah legitimasi syariah dalam memanfaatkan harta tertentu. Dengan demikian pada prinsipnya perolehan kepemilikan harta kekayaan alam berasal dari izin asyi syari’ yaitu Allah swt. yakni diperoleh melaui sebab-sebab kepemilikan yang telah ditentukan dalam aturan ajaran Islam. Oleh karena itu untuk mengurai kepemilikan lebih dalam mesti kembali merujuk pada al-Qur’an guna mengetahui esensi daripada kepemilikan tersebut.
Konsep Kepemilikan dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menjelaskan bahwa segala yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah.
Dalam QS al-Baqarah ayat 284. Allah swt. berfirman:
لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا۟ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ ٱللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Ada terdapat banyak formulasi ayat dalam kitab suci al-Qur’an yang senada dan seirama dengan ayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa Allah adalah pemilik absolut harta kekayaan alam. Walaupun Allah swt. pemilik absolut dari seluruh harta kekayaan alam yang ada, tetapi harta kekayaan tersebut telah dimandatkan kepada umat manusia, oleh karenanya dalam penguraian aturan-aturan ekonomi Islam terdapat beberapa kepemilikan harta yang harus dipahami.
Kategori Kepemilikan dalam Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, syariat Islam telah menjelaskan mengenai kepemilikan yaitu kepemilikan seseorang atas harta, kepemilkan umat, juga kepemilikan negara atas harta. Kepemilikan individu melibatkan hak seseorang atau kelompok untuk menguasai, mengelola, dan memiliki harta tertentu sesuai dengan sebab-sebab kepemilikan individu dalam syariah. Kepemilikan umum adalah legitimasi asy syar’i (pembuat syariat) terhadap suatu kelompok individu ataupun masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan harta tertentu. Harta yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum yaitu benda-benda yang telah dinyatakan oleh asy-syari’i dimana peruntukanya bagi kepentingan bersama, dan asy syar’i melarang benda tersebut dikuasai oleh segelintir orang tertentu. Berdasarkan hal itu yang merupakan fasilitas umum adalah harta berupa apa saja yang dipandang sebagai kebutuhan bersama. Sebagaimana sabda Nabi: “Dari Abu Jirasy dari seorang Muhajir sahabat Nabi Muhammad saw. Berkata: saya pernah berperang bersama Nabi dan saya mendengar ia bersabda bahwa umat Islam berserikat pada tiga hal rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud). Sedangkan kepemilikan negara melibatkan hak negara untuk mengelola harta melalui berbagai mekanisme, seperti jizyah, ghanimah, fa’i, kharaj, dan lainnya.
Keberimbangan Kepemilikan dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam menganut prinsip keberimbangan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi, menjaga keadilan, dan meraih kemakmuran. Kepemilikan harta kekayaan dalam ekonomi Islam tidak hanya dimaknai sebagai hak individu, tetapi juga sebagai amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab menyeluruh.
Kesimpulan
Ekonomi Islam memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur kepemilikan harta kekayaan. Dengan memahami konsep tauhid, khilafah, dan keadilan, umat Islam diharapkan dapat menciptakan kehidupan ekonomi yang seimbang dan adil. Prinsip kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara menjadi landasan untuk mengelola kekayaan yang ada dengan bijaksana demi kesejahteraan seluruh umat manusia.
Refrensi:
https://tafsirweb.com/1050-surat-al-baqarah-ayat-284.html
HR. Abu Dawud, dikutip dalam buku Idri, Hadis Ekonomi (Cet. 1; Jakarta: Kencana, 2015)
Hafidz Abdurahman, Diskursus Islam Politk dan Spritual (Cet. 5: al-Azhar press, 2014)
Taqyuddin al-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam