Akad Jual Beli
-
Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah
Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam pembiayaan syariah yang diterapkan dalam pesanan pembuatan barang yang belum ada saat akad berlangsung. Pembiayaan ini memberikan solusi bagi proyek-proyek konstruksi, manufaktur, atau sektor yang memerlukan produk yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pesanan. Fleksibilitas yang ditawarkan istishna’ menjadikannya pilihan yang menarik dalam perbankan syariah, khususnya di Indonesia, yang memiliki potensi…
Read More » -
Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudharib) untuk menjalankan bisnis. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola usaha. Mudharabah sendiri memiliki…
Read More » -
Penyelenggara SCF sebagai Wakil Investor kepada Penerbit
Securities Crowdfunding (SCF) telah menjadi salah satu pilihan pendanaan alternatif yang semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Skema ini memungkinkan penerbit untuk menggalang dana dari masyarakat luas melalui platform digital, yang dioperasikan oleh penyelenggara SCF. Penyelenggara SCF memiliki peran kunci dalam melindungi kepentingan investor dan memastikan bahwa proses investasi berlangsung dengan aman, adil, dan…
Read More » -
Pembiayaan Impor Berbasis Securities Crowdfunding
Dalam era globalisasi, bisnis lintas negara semakin umum dilakukan, termasuk oleh usaha kecil dan menengah (UMKM). Salah satu aktivitas utama dalam perdagangan internasional adalah impor, di mana barang atau bahan baku dibeli dari luar negeri untuk digunakan dalam proses produksi atau dijual kembali di pasar domestik. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM dalam menjalankan impor adalah pembiayaan.…
Read More » -
Panduan Praktis: Cara Pembagian Profit dalam Akad Mudharabah dari Laporan Laba Rugi
Akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi Islam yang sangat dihargai karena keadilannya. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian atau tenaga (mudharib). Tujuan dari akad ini adalah untuk mencapai keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, untuk memastikan keadilan dalam pembagian keuntungan, sangat penting bagi kedua belah…
Read More » -
Pengertian Gharar dan Contoh Gharar dalam Transaksi
Gharar merupakan tindakan yang membentuk keraguan dalam transaksi dengan unsur yang tidak jelas sehingga salah satu pihak dapat dirugikan. Dalam kegiatan transaksi berbisnis syariah tentunya kita sangat berhati-hati dalam bertransaksi sebelum membuat sebuah kesepakatan. Salah satu hal yang dilarang dalam transaksi syariah adalah mengandung unsur Gharar. Hal ini dikarenakan gharar merupakan unsur yang dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak atau keduanya,…
Read More » -
4 Tahapan Riba di dalam Al-Quran, Apa Solusinya?
Riba adalah ziyadah atau tambahan. Hukum riba adalah haram. Pengharaman riba di dalam Al-Quran tidaklah diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. Berikut ayat–ayat tahapan pelarangan riba:1. Tahapan pertama surat Ar-Rum ayat 39وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَDan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan…
Read More » -
Riba dalam Transaksi Online!! Hati-hati!
Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian. Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun. 1. Kartu kredit konvensionalSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk…
Read More » -
Khiyar Aib
Dalam jual-beli tidak sedikit orang yang merasa menyesal, baik penjual mapun pembeli.Penyesalan tersebut dapat diakibatkan karena tidak adanya transparasi dalam jual-beli, padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli haruslah didasari oleh sikap saling suka dan saling ridha.Maka, atas dasar itulah Islam, melalui Rasul-Nya, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih antara dua kemungkinan, melangsungkan transaksi (akad) atau…
Read More » -
Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah
Akad Ada Dua Macam1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad.Dua Macam Akad yang Tidak Sah1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad.2. Akad yang fasad: akad yang cacat…
Read More »