Harta Haram KontemporerMuslim Lifestyle

TIGA OPSI AKAD DROPSHIPPER

Pernah mikir ngga, dropship atau reseller itu pakai akad apa ya?

Sebenarnya, akad untuk dropship atau reseller itu bisa macam-macam.

Tapi, keberjalanannya harus disesuaikan dengan konsekuensi masing-masing akad. Misalnya, apakah dropshipper harus mengatasnamakan supplier? Gimana penggajian atau profit sharingnya?

Berikut ini kami bagikan tiga kemungkinan akad untuk dropshipper atau reseller, berdasarkan hasil konsultasi kami dengan seorang ustadz.

AKAD SALAM

Jika dropship pakai akad salam, maka dropshipper bisa bawa nama sendiri. Tapi dropshipper harus menerima barangnya dulu, baru dikirim lagi ke end customer.

AKAD SAMSARAH

Kalau pakai akad samsarah (perantara jual beli), maka dropshipper berjualan membawa nama supplier dan supplier bisa kirim lgsg ke end customer. Profit yang diterima Simsar (pelaku samsarah) adalah proporsional sesuai banyaknya produk yang terjual.

AKAD WAKALAH BIL UJROH

Bisa juga pakai akad wakalah bil ujroh. Wakalah artinya perwakilan. Dropshipper bertindak sebagai perwakilan dari supplier, tapi, ujroh atau gajinya pakai akad ijarah.

Konsekuensi dari akad ijarah atalah gajinya harus tetap. Gaji reseller atau dropshipper tetap dan ngga melihat dari banyak atau sedikitnya buku yg terjual.


Sumber:

Ust. Shiddiq Al Jawi, Islamic Business Online School

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button