Belajar Investasi Syariah dari Awal untuk Pemula
Belajar investasi syariah dalam artian memutar modal dalam suatu usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, merupakan salah satu pendekatan pengembangan kepemilikan. Dalam hal ini kepemilikan atas harta atau kekayaan.
Pengembangan harta sendiri penting untuk dilakukan demi mempersiapkan ketahanan finansial di masa depan. Bayangkan disaat badan sudah semakin tua tentu kita sudah tidak mampu lagi bekerja dengan cara mengkonversi tenaga dan pikiran menjadi uang. Lalu bagaimana kita dapat membiayai kebutuhan harian kita tanpa adanya harta yang dapat berkembang tanpa mengkonversi tenaga dan pikiran kita jika bukan hasil dari investasi?
Hanya saja, bagi sebagian orang, investasi masih menjadi suatu hal yang rumit dan membingungkan, terutama bagi pemula yang belum memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup terkait dengan investasi. Terlebih lagi jika investasi tersebut harus sesuai dengan investasi syariah.
Kenapa Harus Mengembangkan Harta?
Ada beberapa ayat yang biasa dijadikan alasan mengapa kita perlu yang namanya investasi atau mengembangkaan harta selain alasan rasional. Diantara ayat populer yang sering dijadikan landasan berinvestasi dalam perspektif Islam adalah ayat berikut:
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatirkan. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).” (QS. An-Nisa’ · Ayat 9)
Ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib keturunan kita sepeninggal kita nanti agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, yang salah satunya lemah secara finansial. Oleh karena itu, siapa pun dianjurkan untuk berikhtiar menyiapkan generasi yang melek dan kuat secara finansial yang salah satunya dengan jalan investasi.
Baca juga : Memaknai Harta dan Kepemilikan dalam Islam
Apa itu Investasi Syariah?
Kata investasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu investment yang berarti menanam, atau dari bahasa Arab, yakni istathmara, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya.
Investasi menurut perspektif ajaran Islam adalah penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, baik objeknya maupun prosesnya.
Dan diantara prinsip utama dalam investasi syariah adalah investasi tanpa riba (bunga), tanpa spekulasi, dan tanpa multi akad. Sehingga dana hanya akan diinvestasikan pada instrumen-instrumen yang sah sesuai dengan kriteria syariah. Seperti investasi dalam sektor properti baik tanah maupun rumah, atau dalam sektor bisnis melalui akad syirkah atau kerjasama.
Baca juga: Investasi Syariah Untuk Persiapan Menikah
Kerangka Dasar Ekonomi Islam; Pondasi Investasi Syariah
Kerangka dasar ekonomi Islam terbagi atas tiga hal. Pertama pengaturan kepemilikan, kedua pemanfaatan harta, dan yang ketiga distribusi kekayaan. Ketiga kerangka dasar ekonomi Islam inilah yang menjadi landasan utama dalam memahami investasi syariah secara holistik atau komprehensif.
1. Kepemilikan
Kepemilikan adalah izin dari Allah untuk memanfaatkan suatu benda (M Husain Abdullah, Dirasat fi Al-Fikr Al-Islam). Sedangkan untuk pembagian kepemilikan sendiri dikategorikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. (Taqiyuddin An Nabhani, AN Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam)
Kepemilikan Individu seperti rumah, mobil dan uang. Kepemilikan Negara seperti jizyah, kharaj dan ghanimah. Sedangkan kepemilikan umum seperti air, padang rumput, api, jalan, jembatan, sungai hingga pertambangan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah: 2463)
Dan hadits “dari Abyadl bin Hammal bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya lalu beliau menetapkan untuknya. Ketika hendak beranjak pergi seseorang yang berada di majelis berkata; Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Abyadl berkata; Beliau pun membatalkannya.” (Jami’ At-Tirmidzi)
Hanya saja fokus dalam pembahasan belajar investasi syariah ini adalah jenis kepemilikan pertama, yaitu kepemilikan individu, bukan kepemilikan negara ataupun kepemilikan umum.
2. Pemanfaatan Harta
Pemanfaatan harta dalam Islam terdiri dari dua aspek utama: penggunaan dan pengembangan. Penggunaan dalam hal ini lebih kepada penggunaan harta guna pemenuhan berbagai kebutuhan dan keinginan. Penggunaan harta dalam islam harus terikat dengan hukum halal haram atau dengan kata lain sesuai syariah.
Sedangkan untuk aspek pengembangan inilah yang kita sebut investasi syariah atau pengembangan kepemilikan harta. Pengembangan harta dalam islam pun juga harus terikat dengan hukum halal haram atau dengan kata lain sesuai syariah.
3. Distribusi Harta
Distribusi harta dalam Islam meliputi dua jenis: distribusi ekonomis dan distribusi non-ekonomis. Distribusi non ekonomis seperti halnya zakat, infaq dan sedekah yang bertujuan membantu golongan yang membutuhkan. Sedangkan distribusi ekonomis meliputi segala bentuk distribusi dalam proses transaksi seperti harga dalam transaksi jual beli dan upah dalam transaksi sewa jasa.
Berbagai sektor dalam investasi syariah
Islam membuka selebar-lebarnya ruang pengembangan harta atau kepemilikan bagi segenap manusia. Islam hanya memberi rambu-rambu halal haram dalam menjalankan proses pengembangan harta. Yaitu hanya mengembangkan harta halal dengan cara yang halal.
Di antara sektor-sektor ekonomis yang memungkinkan untuk dijadikan lahan pengembangan kepemilikan atau investasi adalah sektor perdagangan jual beli properti, sektor industri seperti membangun pabrik, sektor kerjasama usaha dimana kita selaku pemilik modal usaha, hingga sektor perdagangan luar negeri.
Baca juga: 4 Tips Mewujudkan Resolusi Keuangan dengan Berinvestasi Syariah
Belajar Memulai Investasi Syariah bagi Pemula
Ada banyak sekali tutorial atau panduan praktis terkait dengan bagaimana memulai, menjalankan sampai dengan mempertahankan proses investasi. Baik investasi umumnya maupun investasi syariah khususnya.
Hanya saja dari sekian banyak panduan investasi,ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan. yaitu fakta bahwa investasi adalah aktivitas pengembangan harta atau kepemilikan. Itu artinya sebelum memulai mengembangkan harta harus terlebih dulu ada sejumlah harta yang bisa atau siap untuk dikembangkan.
Jadi mulailah dahulu dengan fokus dalam hal menghimpun kepemilikan individu dari berbagai instrumen sumber kepemilikan individu yang diantaranya adalah bekerja. Mulai dari bertani, berburu, menawarkan jasa, menjadi makelar, dan masih banyak lagi.
Setelah kepemilikan individu atau harta terkumpul, kita juga masih perlu untuk mengalokasikan harta yang terkumpul tersebut sesuai dengan pos alokasi keuangan kita. Diantara post alokasi keuangan tersebut pastikan ada pos investasi. Dari pos investasi itulah kita memiliki modal awal untuk kita investasikan atau kita kembangkan.
Semoga tuilsan sederhana ini dapat membantu kita semua dalam belajar berinvestasi syariah kedepannya. Barokallah Fiikum
Baca juga: Investasi Syariah Dianggap Ribet Padahal Penuh Berkah
Referensi:
Abdullah, Husain. 1990. Dirasat fi al Fikr Al Islamiyat. Amman : Dar Al Bayariq
Al-Nabhani, Taqiyuddin, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2004
Sunan Ibnu Majah (Hadits no 2463) – https://hadits.in/ibnumajah/2463
Jami’ At-Tirmidzi (Hadits No. 1301) https://www.hadits.id/hadits/tirmidzi/1301
Al Qur’an Al Karim https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
Yuk Investasi Halal di Nabitu.