Ekonomi IslamKeuanganMuslim LifestyleOpiniUncategorized

Cara Islami Membangun Kekayaan yang Berkah Dunia dan Akhirat

Bagi investor muda, membangun kekayaan bukan hanya soal mengumpulkan harta, tetapi juga tentang menciptakan keberkahan yang bermanfaat di dunia (dunya) dan akhirat. Islam menawarkan panduan holistik untuk meraih, mengelola, dan mendistribusikan kekayaan dengan prinsip syariat yang mengedepankan keikhlasan, keadilan, etika kerja, dan tanggung jawab sosial (Aliyu et al., 2017; Hasnat et al., 2025). Artikel ini menyajikan lima kebiasaan utama untuk membangun dan mempertahankan kekayaan dari perspektif Islam: menanamkan niat ikhlas, bekerja keras untuk rezeki halal, mengelola keuangan berbasis syariat, mendistribusikan harta melalui zakat, sedekah, dan wakaf, serta bertawakal kepada Allah ﷻ. Dengan pendekatan dari umum ke spesifik, artikel ini mengintegrasikan wawasan dari literatur akademik terkini, memberikan panduan praktis bagi investor muda untuk meraih kesuksesan finansial yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

1. Menanamkan Niat yang Ikhlas dalam Mencari Rezeki

Niat ikhlas adalah fondasi utama dalam setiap langkah ekonomi menurut ajaran Islam. Al-Qur’an menjanjikan pahala berlipat bagi mereka yang mengelola harta dengan tujuan meraih rida Allah (Surah Al-Baqarah, 2:265). Said et al. (2013) menunjukkan bahwa perusahaan syariat mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam strategi dan budaya organisasi, mencerminkan niat ikhlas untuk meraih tujuan duniawi sekaligus ukhrawi. Shamsudheen dan Rosly (2020) menambahkan bahwa keputusan etis dalam perbankan Islam, didukung oleh kode etik profesional, memperkuat niat untuk mencari rezeki yang halal. Bagi investor muda, kebiasaan ini berarti selalu merefleksikan tujuan investasi, memastikan bahwa setiap usaha diarahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membantu komunitas, dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

2. Bekerja Keras untuk Mencapai Rezeki yang Halal

Islam mendorong kerja keras untuk meraih rezeki yang halal sebagai kunci membangun kekayaan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih baik daripada yang diperoleh dari usaha tangan sendiri” (HR. Bukhari, No. 2072). Basir dan Musa (2024) menyoroti bagaimana agripreneurship berbasis nilai Islam menginspirasi generasi muda untuk terlibat dalam usaha pertanian yang halal, sekaligus mendukung ekonomi berkelanjutan. Siddique (2024) menegaskan bahwa pendidikan Islam memupuk sifat jujur dan altruisme, memperkuat etika kerja yang selaras dengan syariat. Jafari (2017) juga mencatat bahwa nilai integritas dan penghindaran praktik haram, seperti riba, menjadi standar etika global dalam keuangan Islam. Untuk investor muda, ini berarti memilih karier atau investasi yang sesuai dengan syariat, menjaga integritas dalam setiap transaksi, dan menghindari sumber pendapatan yang dilarang, seperti perjudian atau penipuan.

3. Mengelola Keuangan dengan Prinsip Syariat

Pengelolaan keuangan yang bijaksana adalah inti dari keberlanjutan kekayaan. Al-Qur’an melarang pemborosan (israf) dan pengeluaran sia-sia (tabdzir) (Surah Al-Isra’, 17:26-27). Meslier et al. (2020) menemukan bahwa pembiayaan berbasis ekuitas, seperti musyarakah, yang diawasi Dewan Pengawas Syariah, meningkatkan ketahanan keuangan bank Islam. Guizani (2020) menambahkan bahwa bank Islam menggunakan struktur modal yang menghindari riba, memastikan kepatuhan syariat. Kamaruddin et al. (2021) menegaskan bahwa tata kelola keuangan berbasis etika Islam meningkatkan akuntabilitas di perusahaan sosial. Sani dan Abubakar (2020) menyoroti pentingnya audit syariat berbasis risiko untuk menjaga kepatuhan. Ghouse et al. (2023) juga menunjukkan bahwa sektor keuangan Islam tahan terhadap guncangan ekonomi, seperti pandemi Covid-19, berkat prinsip syariat. Bagi investor muda, kebiasaan ini melibatkan membuat anggaran yang cermat, berinvestasi pada instrumen halal seperti sukuk atau mudharabah, dan mengikuti standar akuntansi syariat, seperti AAOIFI (Agbodjo et al., 2020).

4. Mendistribusikan Kekayaan melalui Zakat, Sedekah, dan Wakaf

Redistribusi kekayaan melalui zakat, sedekah, dan wakaf adalah pilar penting untuk menjaga keberkahan harta. Al-Qur’an menjanjikan bahwa sedekah akan melipatgandakan harta (Surah Al-Baqarah, 2:261). Saiti et al. (2021) mengusulkan model wakaf tunai global untuk mengentaskan kemiskinan, menunjukkan potensi wakaf dalam memobilisasi sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. Kasmon et al. (2024) menambahkan bahwa digitalisasi wakaf, seperti melalui blockchain, meningkatkan transparansi dan memperluas dampak sosialnya. Selim dan Farooq (2020) menekankan bahwa koperasi berbasis nilai Islam efektif mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kemiskinan melalui kolaborasi. Zauro et al. (2020) dan Razak (2020) juga menggarisbawahi peran zakat dan wakaf dalam memajukan keadilan sosial dan inklusi keuangan. Untuk investor muda, kebiasaan ini berarti mengalokasikan zakat wajib secara rutin, memberikan sedekah sukarela, dan berkontribusi pada wakaf, baik tradisional maupun digital, untuk mendukung pembangunan komunitas.

5. Berdoa dan Bertawakal kepada Allah ﷻ

Doa dan tawakal adalah elemen spiritual yang memperkuat perjalanan membangun kekayaan. Rasulullah ﷺ menganjurkan doa seperti, “Allahumma ikfini bi halalika ‘an haramika, wa aghnini bi fadhlika ‘amman siwaka” (HR. Tirmidzi, No. 3563). Hasnat et al. (2025) menegaskan bahwa tawakal mendorong perilaku ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Amin (2022) menunjukkan bahwa pendekatan maqasid ash-shariah dalam kewirausahaan asnaf memupuk kesejahteraan holistik, termasuk dimensi spiritual. Zauro et al. (2020) menekankan bahwa pendekatan berbasis tauhid menggabungkan usaha maksimal dengan keimanan, menciptakan keseimbangan duniawi dan ukhrawi. Yousaf dan Dogar (2025) juga mencatat bahwa spiritualitas di tempat kerja, seperti rasa syukur, meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan. Bagi investor muda, kebiasaan ini melibatkan doa rutin untuk rezeki yang berkah, memupuk rasa syukur, dan mempercayakan hasil akhir kepada Allah ﷻ sebagai sumber rezeki sejati.

Kesimpulan

Membangun dan mempertahankan kekayaan dalam perspektif Islam memerlukan pendekatan yang menyatukan niat ikhlas, kerja keras untuk rezeki halal, pengelolaan keuangan berbasis syariat, redistribusi harta melalui zakat, sedekah, dan wakaf, serta ketergantungan kepada Allah melalui doa dan tawakal. Dengan menerapkan kebiasaan ini, investor muda dapat meraih kesuksesan finansial yang tidak hanya menguntungkan di dunia, tetapi juga membawa keberkahan di akhirat.

Cara Islami Membangun Kekayaan yang Berkah Dunia dan Akhirat
Cara Islami Membangun Kekayaan yang Berkah Dunia dan Akhirat

Yuk Mulai Investasi Halal di Nabitu.

Referensi

Agbodjo, S., Toumi, K., & Hussainey, K. (2020). Accounting standards and value relevance of accounting information: A comparative analysis between Islamic, conventional and hybrid banks. Journal of Applied Accounting Research, 22(1), 168–193. https://doi.org/10.1108/JAAR-05-2020-0090

Aliyu, S., Yusof, R. M., & Naiimi, N. (2017). The role of moral transaction mode for sustainability of banking business. International Journal of Social Economics, 44(12), 2238–2256. https://doi.org/10.1108/IJSE-07-2016-0205

Amin, H. (2022). Examining new measure of asnaf muslimpreneur success model: A Maqasid perspective. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 13(4), 596–622. https://doi.org/10.1108/JIABR-04-2021-0116

Asma, E. M. E., Sanjak, E., Ahmed, D. M. D., & Darr, D. (2024). An overview of the development of agricultural cooperatives in Sudan over decades with special emphasis on Gum Arabic Producers’ Associations (GAPAs). Journal of Co-operative Organization and Management, 12(1), 100217. https://doi.org/10.1016/j.jcom.2023.100217

Basir, K. H., & Musa, S. F. P. D. (2024). Youth agripreneurship. In Reference Module in Social Sciences. Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-443-13701-3.00185-7

Ghouse, G., Bhatti, M. I., Aslam, A., & Ahmad, N. (2023). Asymmetric spillover effects of Covid-19 on the performance of the Islamic finance industry: A wave analysis and forecasting. The Journal of Economic Asymmetries, 27, e00280. https://doi.org/10.1016/j.jeca.2022.e00280

Guizani, M. (2020). The determinants of capital structure of Islamic and conventional banks: An autoregressive distributed lag approach. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(1), 131–147. https://doi.org/10.1108/JIABR-06-2020-0177

Hasnat, M. A., Khandakar, H., Rahman, M. A., Islam, S. N., & Hasan, K. K. (2025). Capitalism in modern ignorance (jahilliyah): Exploring Islamic alternatives to reshape human behaviour and provide solutions for the 21st century. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 18(4), 975–991. https://doi.org/10.1108/IMEFM-08-2024-0393

Jafari, A. (2017). Theory of values transformation in criminal banking law. Journal of Financial Crime, 24(1), 129–142. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2015-0050

Kamaruddin, M. I. H., Auzair, S. M., Rahmat, M. M., & Muhamed, N. A. (2021). The mediating role of financial governance on the relationship between financial management, Islamic work ethic and accountability in Islamic social enterprise (ISE). Social Enterprise Journal, 17(3), 427–449. https://doi.org/10.1108/SEJ-11-2020-0113

Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Daud, D., Raja Hisham, R. R. I., & Ratnasari, R. T. (2024). Future behavior in waqf digitalization: Integrating UTAUT and DIT theories. Journal of Islamic Marketing, 16(4), 1051–1072. https://doi.org/10.1108/JIMA-03-2024-0111

Meslier, C., Risfandy, T., & Tarazi, A. (2020). Islamic banks’ equity financing, Shariah supervisory board, and banking environments. Pacific-Basin Finance Journal, 62, 101354. https://doi.org/10.1016/j.pacfin.2020.101354

Razak, S. H. A. (2020). Zakat and waqf as instrument of Islamic wealth in poverty alleviation and redistribution. International Journal of Sociology and Social Policy, 40(3/4), 249–266. https://doi.org/10.1108/IJSSP-11-2018-0208

Said, R., Daud, M. M., Radjeman, L. A., & Ismail, N. (2013). Probing corporate ethical identity of Shari’ah compliant companies. Procedia Economics and Finance, 7, 230–235. https://doi.org/10.1016/S2212-5671(13)00239-6

Saiti, B., Dembele, A., & Bulut, M. (2021). The global cash waqf: A tool against poverty in Muslim countries. Qualitative Research in Financial Markets, 13(3), 277–294. https://doi.org/10.1108/QRFM-05-2020-0085

Selim, M., & Farooq, M. O. (2020). Elimination of poverty by Islamic value based cooperative model. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(5), 1121–1143. https://doi.org/10.1108/JIABR-08-2018-0125

Shamsudheen, S. V., & Rosly, S. A. (2020). The impact of situational factors on ethical choice. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(6), 1191–1210. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2018-0048

Siddique, A. (2024). Behavioral consequences of religious schooling. Journal of Development Economics, 167, 103237. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2023.103237

Yousaf, U., & Dogar, M. N. (2025). Fostering sustainability through workplace spirituality: Qualitative study of case study organizations. International Journal of Organization Theory & Behavior, 28(2), 254–273. https://doi.org/10.1108/IJOTB-10-2023-0210

Zain, N. S., & Sori, Z. M. (2020). An exploratory study on Musharakah SRI Sukuk for the development of waqf properties/assets in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 12(3), 301–314. https://doi.org/10.1108/QRFM-09-2018-0099

Zauro, N. A., Saad, R. A. J., & ﷺandi, N. (2020). Enhancing socio-economic justice and financial inclusion in Nigeria. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(3), 555–572. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0134

Dwi Tjahjo Purnomo

Meraih Gelar Doktor Manajemen Keuangan dari Universitas Diponegoro | Ahli Keuangan | Dosen di Salah Satu Universitas di Semarang | Ketua Dewan Pengawas Syariah di Beberapa Lembaga Keuangan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button