Ekonomi IslamKeuangan

Bagaimana Seorang Muslim Memaknai Harta?

Harta dan kepemilikan dalam islam memiliki konsep yang berbeda dengan sistem kapitalis yang digunakan dan dijadikan paham saat ini. Apakah kita boleh bercita-cita untuk memiliki harta?.

Islam memperbolehkan kita untuk memiliki harta (wealth). Namun, semua proses dan ketentuannya harus dipastikan sesuai dengan tujuan syariah. Harta dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi seperti uang, properti, aset dan barang lainya. Lalu, bagaimanakah seharusnya pemahaman yang sesuai mengenai konsep harta dan kepemilikan di dalam islam? 

Berikut ini Konsep Harta dan kepemilikan dalam Islam:

1. Hakikatnya semua pemilik dan pencipta semua harta di seluruh jagat raya ini adalah Allah. Sebagaimaan di dalam Al-Quran bahwa segala sesuatu yang ada di bumi dan di bumi adalah milik Allah.

وَلِلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ

كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS: Al-Maidah:17).

 لَهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ ٱلثَّرَىٰ

Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah (QS: Tahaa:6).

Tetapi semua manusia diberikan hak bersyarat untuk memiliki harta kekayaan dan diizinkan untuk menggunakannya untuk kepentingan yang benar dan sesuai dengan syariat.

2. Membentuk hak kolektivitas terhadap sumber daya. Memastikan bahwa  kepentingan masyarakat secara keseluruhan dihormati dan diakui, sementara pada saat yang sama, individu juga memiliki hak untuk memanfaatkan hasil dari kerja mereka dengan cara yang adil. Contoh dari penetapan hak kolektivitas seperti pada sektor pertanian, masyarakat bisa membentuk kelompok tani yang mengelola sumber daya tanah dan air secara kolektif dengan demikian masyarakat bisa memastikan bahwa sumber daya pertanian di wilayah mereka terjaga dan tetap berkelanjutan, sementara pada saat yang sama, anggota kelompok tani juga memiliki hak untuk memanfaatkan hasil panen mereka dengan cara yang adil dan berkelanjutan.

3. Mengizinkan individu untuk memanfaatkan hasil yang diperoleh dari kombinasi tenaga kerja mereka pada sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat tanpa kehilangan hak asli atas sumber daya tersebut. Hal ini sering dikaitkan dengan konsep kepemilikan pribadi. Jadi, pada dasarnya individu diizinkan untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat (umum), tetapi mereka tetap dapat memanfaatkan produk yang dihasilkan dari kerja mereka dari sumber daya tersebut. Sebagai contoh, jika mereka memiliki tanah, mereka diizinkan untuk bercocok tanam atau membangun rumah, dan mereka dapat mempertahankan hasil tanaman atau rumah yang mereka bangun sebagai properti mereka sendiri.

4. Mengakui dan melindungi hak individu untuk memperoleh, memiliki dan mengelola properti atau aset melalui kerja kreatif, atau melalui hibah, warisan dll. Hal ini dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap hak individu atas kepemilikan dan pengelolaan properti, dalam konteks ini pentingnya memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan adil, serta melindungi hak individu dalam kepemilikan dan pengelolaan properti mereka. Islam sangatlah adil dalam mengakui hak seorang individu.  Salah satu cara untuk mengakui hak individu atas properti melalui kerja kreatif contohnya dengan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten dan merek dagang. 

5. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk menggunakan sumber daya alam untuk menghasilkan barang dan jasa. Namun, dengan prinsip bahwa individu atau kelompok tidak boleh mengeksploitasi sumber daya alam dan merusak lingkungan dalam proses produksi barang dan jasa. Memastikan untuk keberlanjutan generasi yang akan datang.

6. Harta atau kekayaan adalah amanah dimana ketika seorang diberikan titipan amanah harta maka beriringan dengan tanggung jawab untuk berbagi manfaat dari harta yang dimilikinya untuk mereka yang membutuhkan. Konsep ini dikenal dengan redistribusi kekayaan di dalam islam, adapun hal ini melalui Zakat, Sedekah, infaq dan Waqaf.

7. Mengatur pemilik harta dan kekayaan untuk tidak boleh merusak, menyia-nyiakan, membuang-buang (israf dan tabdzir) atau menggunakan kekayaannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam islam, harta dan kepemilikan dipandang sebagai amanah yang harus dipergunakan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran islam. Harta dipandang sebagai Milik Allah SWT dan manusia hanya diizinkan untuk menggunakannya sebagai amanah. Kepemilikan diatur oleh hukum syariah, yang mengatur tentang kepemilikan individu dan kepemilikan bersama. Sebagai pemilik harta, seorang diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak orang lain dan tidak boleh mempergunakan harta secara sembarangan.

Referensi:

Hossein Askari, Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor (2011), Globalization and Islamic Finance: Convergence, Prospects and Challenges. Singapore: John Wiley & Sons.

Mohd.Naaim, M. F. (2016). Fundamentals of Islamic Wealth Management. Kuala Lumpur: IBFIM.

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button