Menabung dalam Pandangan Islam: Antara Terpuji dan Tercela
Menabung merupakan aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam, menabung dianggap sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesejahteraan di masa depan. Namun, penting bagi seorang muslim untuk memahami perbedaan antara menabung yang terpuji dan menimbun harta yang tercela. Artikel ini akan menjelaskan batasan-batasan tersebut berdasarkan ajaran Islam serta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits.
Menabung yang Terpuji dalam Islam
Dalam ajaran Islam, menabung dianggap sebagai tindakan yang mulia apabila dilakukan dengan niat untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan, membantu keluarga, dan berkontribusi bagi masyarakat. Prinsip kehati-hatian dalam mengelola harta dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits. Menabung bukan hanya masalah akumulasi kekayaan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam surat Al-Furqan ayat 67, Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Ayat ini menegaskan bahwa dalam menggunakan harta, seorang muslim harus bersikap moderat, tidak berlebihan dan tidak pula pelit. Menabung menjadi salah satu bentuk kewaspadaan finansial, menghindarkan diri dari perilaku boros dan memastikan bahwa seseorang memiliki simpanan yang cukup untuk kebutuhan mendesak.
Menabung juga dianjurkan untuk keperluan-keperluan yang lebih besar, seperti mempersiapkan dana untuk ibadah haji, pendidikan anak, atau investasi yang halal. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan contoh dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1406):
لِأَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Tinggalkanlah anak-anakmu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang lain.”
Hadits ini menunjukkan bahwa menabung dengan niat untuk memastikan kesejahteraan keluarga di masa depan adalah tindakan yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya bijaksana dalam mengelola harta sehingga tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarganya setelah ia meninggal dunia.
Baca juga:Poin Krusial Bagaimana Islam Memandang Investasi
Menabung yang Tercela: Menimbun Harta
Sementara menabung dengan niat yang benar adalah perbuatan yang terpuji, Islam sangat mengecam perilaku menimbun harta dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Perilaku ini termasuk dalam bentuk keserakahan yang dapat mendatangkan azab dari Allah Ta’ala. Hal ini dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 34:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”
Ayat ini mengingatkan bahwa menimbun harta tanpa memberikan hak-hak orang lain seperti zakat dan infak di jalan Allah Ta’ala adalah perbuatan yang sangat tercela. Islam menegaskan bahwa harta adalah amanah dari Allah Ta’ala dan harus dikelola dengan bijaksana. Menyimpan harta tanpa memanfaatkannya untuk kepentingan orang banyak atau enggan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan adalah salah satu bentuk penyelewengan dari ajaran Islam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1044), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengingatkan tentang bahaya menimbun harta:
مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Barangsiapa yang menimbun harta, maka dia berdosa.”
Hadits ini menegaskan bahwa tindakan menimbun harta secara berlebihan, terutama jika dilakukan untuk menghalangi orang lain mendapatkan akses terhadap sumber daya, merupakan perbuatan yang diharamkan. Islam mengajarkan bahwa seorang muslim harus dermawan dan siap berbagi harta yang dimilikinya kepada mereka yang membutuhkan.
Baca juga:Kenapa Penting Menabung untuk Dana Darurat?
Prinsip-Prinsip Menabung dalam Islam
Islam menekankan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam mengelola harta. Prinsip menabung dalam Islam didasarkan pada nilai-nilai keadilan, niat yang tulus, dan tanggung jawab sosial. Berikut beberapa prinsip utama yang harus dipegang dalam menabung:
- Niat yang Benar
Seorang muslim harus menabung dengan niat untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik, membantu keluarga, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Niat yang salah, seperti menabung untuk menumpuk kekayaan tanpa memperhatikan hak-hak orang lain, bisa membawa kepada tindakan yang tercela. - Tidak Menunda Kewajiban
Menabung tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban seperti membayar zakat atau bersedekah. Harta yang disimpan harus selalu diingat bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan. - Menghindari Sifat Kikir dan Tamak
Islam sangat mengecam sifat kikir dan tamak. Dalam surat Ali Imran ayat 180, Allah Ta’ala memperingatkan:وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُم ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang kikir dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa (kebakhilan itu) baik bagi mereka. Sebenarnya kikir itu buruk bagi mereka; harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat.”Ayat ini menjelaskan betapa buruknya akibat dari sifat kikir. Seseorang yang hanya menimbun harta tanpa berbagi dengan orang lain akan menerima konsekuensi yang berat di akhirat. - Berinfak di Jalan Allah
Menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan yang bermanfaat seperti berinfak di jalan Allah Ta’ala, membantu fakir miskin, dan mendukung kegiatan sosial lainnya adalah bagian dari cara menabung yang benar dalam Islam.
Kesimpulan
Menabung adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam selama dilakukan dengan niat yang benar dan tidak melalaikan kewajiban seperti zakat, infak, dan sedekah. Sebaliknya, menimbun harta dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan mengabaikan hak-hak orang lain adalah tindakan yang tercela. Seorang muslim harus memahami bahwa harta adalah amanah dari Allah Ta’ala yang harus dikelola dengan bijaksana, digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, serta didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca juga:Mengatasi Hutang: Kunci Menuju Kebebasan Finansial
Referensi
- Muslim.or.id. (2021). Antara menabung dan menimbun harta. https://muslim.or.id/75598-antara-menabung-dan-menimbun-harta.html
- Bimbingan Islam. (n.d.). Bagaimana hukum menabung menurut Islam? https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-menabung-menurut-islam/
- IslamQA. (n.d.). Does Islam forbid saving up wealth? https://islamqa.info/en/answers/96115/does-islam-forbid-saving-up-wealth
- AlQuranClasses. (n.d.). Comprehensive guide for Islamic savings. https://alquranclasses.com/comprehensive-guide-for-islamic-savings/
- Islamweb. (n.d.). Saving money – A religious view. https://islamweb.net/en/fatwa/108013/saving-money-%E2%80%93-a-religious-view