Ekonomi IslamManajemen FinansialUncategorized

Penggunaan Teknologi Digital untuk Memaksimalkan Dana Zakat di Indonesia

Kita sering mendengar bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Laporan dari World Giving Index (WGI) tahun 2022 yang dirilis oleh (Charities Aid Foundation) juga menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara paling dermawan1. Sifat kedermawanan masyarakat Indonesia ini didukung juga dengan adanya kewajiban berzakat bagi muslim, hal ini juga yang menjadikan salah satu faktor bagi kita umat muslim untuk menyumbangkan uangnya. Dalam Al-Quran juga di perintahkan untuk berzakat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Jika dilihat dari artinya, zakat berarti ‘mensucikan’, mengandung konotasi ‘pertumbuhan’. Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan sosial syariah yang dapat memberikan dampak nyata bagi para muzakki dan terkhusus untuk mustahik. Zakat sendiri memegang peranan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi di suatu negara, zakat juga sebagai instrumen keuangan sosial syariah yang mampu menjadi alat pendistribusian harta/kekayaan sehingga meningkatkan kemampuan daya beli mustahik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat2

Outlook Zakat Indonesia 2022 merilis angka pengumpulan ZIS nasional berdasarkan jenis OPZ pada tahun 2020 mencapai Rp 12,4 Triliun. Angka tersebut masih belum tercapai secara optimal jika dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun. Selain belum optimalnya penghimpunan dana zakat, isu mengenai transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan juga menjadi kendala dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia3. Lembaga zakat yang menghimpun dana dari masyarakat sangat penting untuk memiliki akuntabilitas dan transparansi yang baik agar memperoleh kepercayaan para muzakki dan dana dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Maka dari itu, perlu adanya inovasi penggunaan teknologi digital dalam pengumpulan dan pelaporan dana Zakat  agar dapat tumbuh secara signifikan. 

Dengan masuknya dunia pada revolusi industri 4.0 dimana automatization big data, dan internet of things memberikan perubahan seperti kemudahan untuk mengakses informasi, pelayanan dan jasa menjadi sandaran utama dalam proses digitalisasi bagi para pelaku industri di seluruh sektor termasuk di sektor keuangan sosial syariah khususnya di lembaga zakat. Bahkan saat ini, telah banyak OPZ yang menyusun dan mengimplementasikan program digitalisasi zakat, beberapa di antaranya ialah Muzaki Corner, pembukaan kerjasama dengan berbagai platform digital, e-commerce dan lain sebagainya4

Gambar 1. Kerangka Sistem dalam Pengelolaan Dana Sosial Islam menggunakan Blockchain

Sumber: (Farooq et al., 2020)

Pertama, digitalisasi pengelolaan zakat dengan menggunakan blockchain merupakan salah satu langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, ketika para muzakki menunaikan pembayaran zakat akan dikunci menggunakan smart contract, di mana smart contract tidak lain adalah program komputer yang memungkinkan blockchain untuk melakukan transaksi yang kredibel tanpa ada pihak ketiga di sebuah sistem. Dengan memanfaatkan blockchain untuk membuat satu sumber database/sistem bisa menjadi referensi untuk stakeholders zakat yang nantinya para muzaki juga akan lebih mudah mengakses dan mengawasi distribusi dana zakat mereka jika smart contract digunakan5. Namun, untuk penggunaan inovasi teknologi digital pada lembaga zakat tetap diperlukan kepatuhan syariah pada semua prosesnya.

Pengelolaan zakat secara digital memiliki banyak keuntungan, beberapa di antaranya memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kinerja lembaga zakat menuju kinerja yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah. Dengan menggunakan teknologi juga akan mengubah proses manual menjadi otomatis, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja dan biaya operasional lainnya. Teknologi akan membuat sistem terintegrasi ke semua kantor atau institusi, sehingga akan meningkatkan kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan dan juga akan lebih cepat dalam merespon apapun.

Kedua, Teknologi juga mendukung lembaga zakat dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas nya. Pengelola zakat lebih mudah melaporkan penyaluran zakat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat, dan muzaki juga dapat dengan mudah memantau setiap kegiatan di lembaga zakat. Tingkat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sangat penting bagi lembaga zakat karena sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan muzakki6.

Ketiga, pengelolaan zakat digital mudah digunakan untuk pengelola lembaga zakat, dan muzakki. Hal ini terlihat dari kecenderungan pembayaran zakat saat ini sudah mulai melalui transfer (m-banking, i-banking, go zakat, dll) yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Penghimpunan dana zakat secara digital saat ini juga sangat diminati oleh masyarakat khususnya muzaki dengan tingkat kegiatan yang cukup padat. Masyarakat yang ingin membayar zakat hanya perlu mengaksesnya dari laptop atau smartphone, atau bisa juga  melalui platform crowdfunding7. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat di era digital ini.  Dengan begitu banyaknya kemudahan dalam berzakat, yuk kita sucikan harta kita dengan berzakat..!!

Referensi

1.  World Giving Index 2022 A global view of giving trends. (2022).

2. Ben Jedidia, K. & Guerbouj, K. Effects of zakat on the economic growth in selected Islamic countries: empirical evidence. International Journal of Development Issues 20, 126–142 (2021).

3. Alam, A. Permasalahan dan solusi pengelolaan zakat di Indonesia. Jurnal Manajemen 9, 128 (2018).

4. Kajian, P. & Baznas, S. INDEKS KESIAPAN DIGITAL ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT: Landasan Konseptual. (2021).

5. Farooq, M. S., Khan, M. & Abid, A. A framework to make charity collection transparent and auditable using blockchain technology. Computers and Electrical Engineering 83, (2020).

6. Zubaidah, S. 4 TH INTERNATIONAL CONFERENCE OF ZAKAT PROCEEDINGS Development of Zakat Management Digitalization in Indonesia.

7. Ascarya & Yumanita, D. ANALISIS RENDAHNYA PENGUMPULAN ZAKAT DI INDONESIA DAN ALTERNATIF SOLUSINYA.

8. https://knks.go.id/isuutama/32/adopsi-teknologi-digital-untuk-meningkatkan-realisasi- pengumpulan-zis-nasional

9. https://alamisharia.co.id/institute/learn/blockchain-untuk-keuangan-syariah

10. https://bisnis.tempo.co/read/1455286/pengumpulan-zakat-via-digital-di-baznas-meningkat-30-persen-saat-pandemi

11. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3599/raih-penghargaan-dalam-baznas-award-2022-menko-airlangga-menjadi-salah-satu-tokoh-zakat-nasional-yang-konsisten-lanjutkan-implementasi-keuangan-inklusif-melalui-pemberdayaan-zakat

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button