hukum bekerja
- Harta Haram Kontemporer
Bekerja dan Membeli di Tempat yang Menjual Khamr?
Dalam kajian hukum Islam, bekerja atau membeli makanan di tempat yang menjual khamr (minuman keras) memiliki dimensi-dimensi yang perlu dianalisis secara mendalam. Pandangan para ulama dari empat mazhab utama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, akan membantu memperjelas pandangan ini. Artikel ini akan membahas masalah tersebut secara rinci berdasarkan pandangan fiqih, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah,…
Read More »