islamic finance

  • Akad

    Musyarakah dengan Bagi Hasil Tiering, Bolehkah? 

    Salah satu skema bagi hasil yang mungkin diajukan dalam akad Musyarakah adalah skema bagi hasil bertingkat atau yang disebut dengan tiering. Hal ini dilakukan dengan memberikan nisbah bagi hasil berbeda berdasarkan persentase keuntungan tertentu yang berhasil direalisasikan dari modal atau penjualan. Contohnya adalah sebagai berikut: Baca Juga:Bagaimana Sholat Dapat Mepengaruhi Rezeki?Akad Mudharabah Dapat Menumbuhkan Semangat Saling Membantu dalam Pembiayaan Usaha, Kok…

    Read More »
Back to top button