jual beli emas

  • Ekonomi Islam
    Jual Beli Emas Tidak Tunai Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Standar AAOIFI

    Jual Beli Emas Tidak Tunai Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Standar AAOIFI

    Perdagangan emas telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama Islam karena keterkaitannya dengan prinsip-prinsip Syariah yang ketat mengenai riba dan gharar. Dalam konteks ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) telah memberikan panduan dan fatwa mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Artikel ini akan membahas dan membandingkan pandangan…

    Read More »
Back to top button