mekanisme mudharabah

  • Fiqih Muamalah
    Hukum Mudharib yang Mengambil Keuntungan Sebelum Perhitungan Final

    Hukum Mudharib Mengambil Keuntungan Sebelum Perhitungan Final

    Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak utama: pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara mudharib menjalankan usaha dengan modal tersebut. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab shahibul maal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan dari pihak mudharib. Dalam praktiknya,…

    Read More »
Back to top button