mekanisme mudharabah
- Fiqih Muamalah
Hukum Mudharib Mengambil Keuntungan Sebelum Perhitungan Final
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak utama: pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara mudharib menjalankan usaha dengan modal tersebut. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab shahibul maal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan dari pihak mudharib. Dalam praktiknya,…
Read More »