Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia yang tak bisa dipandang sebelah mata. Di seluruh penjuru negeri, UMKM muncul dalam berbagai bentuk usaha, mulai dari pedagang kecil, pengrajin lokal, hingga usaha keluarga. UMKM memiliki peran signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan membantu mendorong pemerataan kesejahteraan di masyarakat. Di balik istilah yang sering kita dengar ini, ada banyak hal menarik untuk diketahui mengenai apa itu UMKM, kriteria dan klasifikasinya, serta regulasi terbaru yang dihadirkan untuk mendukung sektor ini.
Definisi UMKM Menurut Undang-Undang
UMKM di Indonesia memiliki definisi resmi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Secara umum, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar. Dalam konteks ini, UMKM di Indonesia berbeda dari usaha besar dalam hal kepemilikan, modal, skala usaha, dan dampak ekonominya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UMKM terbagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Ketiga kategori ini memiliki ciri khas dan kriteria tersendiri, baik dari segi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, jumlah aset, maupun omzet yang diperoleh setiap tahunnya. Perincian tentang kriteria ini membantu pemerintah mengidentifikasi jenis bantuan dan dukungan yang sesuai bagi masing-masing kategori usaha.
Kriteria Klasifikasi UMKM di Indonesia
Perbedaan utama antara usaha mikro, kecil, dan menengah terletak pada aset, omzet, serta jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut adalah kriteria klasifikasi UMKM di Indonesia menurut ketentuan yang berlaku:
- Usaha Mikro
- Aset: Kurang dari Rp50 juta
- Omzet: Maksimal Rp300 juta per tahun
- Tenaga Kerja: Biasanya kurang dari 5 orang
- Contoh: Penjual makanan ringan di pinggir jalan, usaha laundry kecil, dan pedagang keliling.
- Usaha Kecil
- Aset: Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Omzet: Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun
- Tenaga Kerja: Antara 5 hingga 19 orang
- Contoh: Kafe lokal, toko pakaian, dan usaha bengkel kecil.
- Usaha Menengah
- Aset: Rp500 juta hingga Rp10 miliar
- Omzet: Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun
- Tenaga Kerja: Antara 20 hingga 99 orang
- Contoh: Pabrik kecil, perusahaan jasa transportasi skala menengah, dan pengolahan makanan.
Kriteria di atas membantu pemerintah memberikan program-program yang lebih terarah, seperti akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan teknologi, serta pelatihan untuk pengembangan kapasitas bisnis (PengadaanBarang.co.id, 2021).
Baca juga:Mendukung UMKM sebagai Pondasi Ekonomi Umat
Peraturan Baru Terkait UMKM
Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait UMKM agar dapat menyesuaikan dengan perubahan dinamika ekonomi dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Salah satu langkah signifikan yang diambil pemerintah adalah menetapkan perubahan batasan modal minimum dan omzet pada masing-masing kategori UMKM. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Dalam peraturan ini, pemerintah memperbarui ambang batas modal dan omzet, sehingga kategori UMKM menjadi lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang serta memperbesar daya saing mereka. Melalui peningkatan batas modal ini, UMKM diharapkan dapat meningkatkan skala usahanya tanpa khawatir akan keluar dari klasifikasi UMKM yang memberikan keuntungan dalam hal pajak dan bantuan pemerintah (Kontan.co.id, 2022).
Tantangan yang Dihadapi UMKM
Di tengah pertumbuhannya yang pesat, UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks. Di antaranya adalah:
- Akses Permodalan yang Terbatas: Meski program seperti KUR dan pinjaman berbunga rendah telah tersedia, masih banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Beberapa UMKM tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh lembaga perbankan.
- Kurangnya Teknologi dan Digitalisasi: Di era digital, UMKM dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi. Namun, banyak pelaku usaha kecil masih belum memiliki kemampuan untuk memanfaatkan platform digital guna memperluas pasar mereka.
- Kurangnya Keterampilan dan Pelatihan: Keterampilan dalam manajemen bisnis, pemasaran, serta pengelolaan keuangan sering kali menjadi kendala bagi UMKM untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan. Meski pemerintah sudah menyediakan program pelatihan, masih banyak UMKM yang belum bisa mengaksesnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan platform digital untuk mendorong pemberdayaan UMKM. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program digitalisasi yang memungkinkan UMKM menjual produk mereka secara online, memudahkan transaksi, serta mengakses konsumen yang lebih luas. Selain itu, banyak program pelatihan diberikan secara gratis untuk meningkatkan keterampilan pelaku UMKM dalam pengelolaan bisnis mereka (Kompas.com, 2022).
Baca juga:Kelola Keuangan UMKM dengan Mudah: Panduan Pencatatan Sederhana
Peluang UMKM di Era Digital
Transformasi digital di Indonesia menawarkan peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Melalui e-commerce dan media sosial, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk ekspansi fisik. Dengan platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, produk UMKM dapat diakses oleh konsumen dari seluruh Indonesia, bahkan dari luar negeri.
Digitalisasi juga memberi peluang bagi UMKM untuk memperbaiki sistem manajemen inventaris, mempercepat transaksi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM bisa bersaing secara lebih kompetitif, bahkan dengan perusahaan yang lebih besar. Namun, untuk meraih peluang ini, pemerintah perlu terus memberikan pendampingan serta infrastruktur digital yang memadai bagi pelaku UMKM di seluruh pelosok negeri.
Kesimpulan
UMKM merupakan bagian penting dari struktur ekonomi Indonesia, dengan peran yang vital dalam penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pendapatan. Peningkatan ambang batas modal dalam klasifikasi UMKM serta dukungan pemerintah melalui program KUR, pelatihan, dan digitalisasi, memberikan angin segar bagi sektor ini untuk terus berkembang.
Sebagai masyarakat, kita perlu memberikan dukungan bagi UMKM, seperti dengan membeli produk lokal, membantu promosi, atau bahkan mendirikan usaha kecil yang bisa membantu perekonomian kita sendiri. Di era yang terus berubah ini, UMKM membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku bisnis lainnya agar mampu bertahan dan terus memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.
Baca juga:Leverage dalam Crowdfunding bagi Investor dan UMKM
Referensi
- Kontan.co.id. (2022). Ambang Batas Modal Usaha UMKM Semakin Tinggi. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/ambang-batas-bodal-usaha-umkm-semakin-tinggi
- Kompas.com. (2022). Apa Itu UMKM? Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang. Diakses dari https://umkm.kompas.com/read/2022/06/01/090000283/apa-itu-umkm-ini-pengertian-dan-kriteria-umkm-menurut-undang-undang
- Kontrakhukum.com. (2022). Peraturan Baru UMKM. Diakses dari https://kontrakhukum.com/article/peraturan-baru-umkm/
- PengadaanBarang.co.id. (2021). Kriteria UMKM. Diakses dari https://www.pengadaanbarang.co.id/2021/03/kriteria-umkm.html