AkhlaqMuslim LifestylePinjamanUtang

“Yamna’uunal Maa’uun”: Celaka Mereka yang Pelit

Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau orang yang pelit dalam meminjamkan barang. Inilah istilah yang sering kita dengar dalam surat pendek yaitu surat Al Maa’un.

1. Pelit dalam Surat Al-Maa’uun

Surat Al Maun merupakan golongan surat Makkiyyah yang berisi penjelasan tentang sifat-sifat buruk manusia yang perlu dihindari umat muslim agar tidak terjerumus dalam kesengsaraan. Adapun asbabun nuzul surat Al Maun sendiri memiliki keterkaitan tentang sifat para pendusta agama atau orang yang munafik.

Surat Al-Maa’uun, ayat terakhirnya menyebutkan,

وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.

Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Meskipun terjemahan ini umumnya diterima, para ulama tafsir tetapi dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun ternyata mereka memiliki pandangan yang beragam mengenai makna spesifiknya. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata “يمنعون العارية”, yaitu mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Maka pada dasarnya seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473).

Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata,

كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ.

“Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657)


2. Keutamaan Tidak Pelit Memberikan Pinjaman

Ternyata memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah. Pinjaman pada orang lain tersebut bisa dengan harta, atau bisa dengan meminjamkan barang tertentu dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

“Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021).

Abdullah bin Mas’ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Artinya: “Tiadalah seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya.” Ada yang menerjemahkan: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali.” ((HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib dan dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Mansur Abdul Hakim dalam al-Tadawa wa al-Syifa’ bi al-Shadaqa wa al-Infaq fi Sabil Allah mengatakan, hadits tersebut mengandung makna tentang keutamaan memberikan pinjaman kepada orang lain. inilah yang akan menjauhkan kita dari sifat-sifat kemunafikan.

3. Amanat Untuk Peminjam

Allah menegaskan pentingnya memperlakukan barang pinjaman sebagai amanat dalam Al-Qur’an. Dalam Surat An-Nisa’: 58, Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An Nisa’: 58)

Oleh karena itu, jika seseorang meminjamkan barang, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya dengan baik.


Para ulama jelaskan bahwa jika barang pinjaman tersebut rusak, maka bukan menjadi tanggung jawab si peminjam kecuali jika: (1) si peminjam ceroboh, atau (2) si pemilik barang memberi syarat jika barang pinjaman tersebut rusak, maka si peminjam harus menggantinya (Lihat Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, 708). Alasannya adalah dari hadits riwayat Abu Daud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan mengenai barang pinjaman bahwa barang pinjaman itu,

بَلْ مُؤَدَّاةً

“Barang pinjaman itu sifatnya muaddah” (HR. Abu Daud no. 3566), yaitu jika barang pinjaman rusak maka si peminjam tidak bertanggung jawab menggantinya kecuali jika karena salah satu dari dua alasan di atas. Karena akad ‘aariyah di sini sifatnya adalah memberikan amanat pada orang lain. Sebagaimana wadi’ah (menitipkan barang), aariyah juga semisal itu, jika rusak maka tidak menjadi tanggung jawab si peminjam kecuali jika karena kecerobohannya.

Kesimpulan

“Sifat pelit dalam meminjamkan barang,” seperti yang dibahas dalam konsep “Yamna’unal Maa’uun,” memberikan kita pelajaran berharga tentang etika dan tanggung jawab dalam berbagi harta. Terutama dalam konteks Islam, meminjamkan barang bukan hanya tindakan baik semata karena ini juga termasuk sedekah. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat membentuk masyarakat yang saling mendukung dan menghormati hak-hak sesama. Semoga kita dapat menghindari sifat pelit dan lebih bersedia membantu sesama, menjadikan dunia ini tempat yang lebih baik.

Refrensi:

https://tafsirweb.com/37394-surat-al-maun-lengkap.html

https://tafsirweb.com/1590-surat-an-nisa-ayat-58.html

https://archive.org/details/alwajizensiklopediafiqihislamdalamalqurandanalsunnahalshahihabdulazhimbinbadawialkhalafi
https://rumaysho.com/2706-tafsir-surat-al-maauun-tidak-menyayangi-yatim-dan-orang-miskin.html

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button