BisnisCrowdfunding SyariahKeuanganUncategorized

Sejarah Crowdfunding dari Abad ke-20 hingga Sekarang 

Crowdfunding merupakan praktik penggalangan dana untuk berbagai jenis usaha, seperti ide produk, bisnis, atau kegiatan. Meskipun terdengar modern, praktik ini sebenarnya telah ada selama berabad-abad. Sejarah crowdfunding bisa ditelusuri kembali ke masa lalu, ketika individu atau kelompok mencari dukungan keuangan dari masyarakat untuk mewujudkan proyek atau gagasan mereka. Artikel ini membahas mengenai sejarah crowdfunding dalam 2 bagian: bagian pertama membahas mengenai sejarah crowdfunding dari awal kemunculannya hingga abad ke 19, dan bagian kedua membahas mengenai sejarah crowdfunding modern. 

Sejarah Crowdfunding dari Abad ke-20 hingga Sekarang 

Kelahiran platform crowdfunding online dimulai pada tahun 1997 oleh band Inggris, Marillion, yang menggalang dana untuk tur reuni mereka melalui donasi digital. Inisiatif ini menjadi tonggak sejarah dalam sistem pendanaan crowdfunding, khususnya di kalangan musisi. Para penggemar band Marillion menyumbangkan uang melalui internet, memungkinkan band tersebut untuk melanjutkan tur mereka tanpa dukungan dari label rekaman besar. Keberhasilan ini menunjukkan potensi crowdfunding sebagai alat yang efektif untuk mendanai proyek kreatif. 

Langkah besar berikutnya dalam sejarah crowdfunding terjadi pada tahun 2001 ketika produser musik Brian Camelio menciptakan “ArtistShare.” Platform ini memungkinkan musisi untuk menggalang dana langsung dari penggemar mereka untuk mendanai produksi album, tur, atau proyek lainnya. ArtistShare menjadi contoh awal dari platform crowdfunding berbasis internet yang khusus mendukung seniman. 

Pada tahun 2005, platform crowdlending pertama, “Zopa,” diluncurkan di London. Zopa didirikan oleh tim yang berpengalaman di bidang keuangan dan layanan perbankan internet. Zopa memperkenalkan sistem peer-to-peer lending, di mana individu dapat meminjamkan uang langsung kepada orang lain tanpa melalui lembaga keuangan tradisional. Model ini memberikan alternatif baru bagi orang yang mencari pinjaman, dengan proses yang lebih cepat dan suku bunga yang lebih rendah. 

Pada tahun 2006, penulis Michael Sullivan mencari nama pendek untuk sistem penggalangan dana kolektif ini dan akhirnya menciptakan istilah crowdfunding. Crowdfunding dengan cepat menjadi populer sebagai metode penggalangan dana untuk berbagai jenis proyek, dari usaha kecil hingga proyek seni dan film independen. Keberhasilan awal platform seperti ArtistShare dan Zopa mendorong munculnya banyak platform crowdfunding lainnya di seluruh dunia. 

Baca Juga: Masa Depan Crowdfunding dengan Adanya AI 

Kemunculan Equity Crowdfunding

Pada tahun 2007, Australian Small Scale Offering Board (ASSOB) menjadi platform equity-based crowdfunding pertama. Equity crowdfunding memungkinkan pengumpulan dana dari investor yang berbeda dan menempatkannya dalam bisnis kecil. Sebagai gantinya, bisnis menawarkan kepemilikan saham di perusahaan mereka. Model ini memberikan kesempatan bagi investor kecil untuk berinvestasi langsung di perusahaan yang belum siap untuk pasar saham yang sebenarnya. 

Di Amerika Serikat, praktik equity crowdfunding awalnya ilegal, tetapi pada tahun 2012, Presiden Obama menandatangani Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Act, yang juga dikenal sebagai “the crowdfunding bill.” Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi beban regulasi pada usaha kecil dan melegalkan equity crowdfunding. Langkah ini membuka jalan bagi pertumbuhan platform crowdfunding di AS, memungkinkan usaha kecil dan startup untuk mendapatkan akses ke modal dengan cara yang lebih mudah dan cepat. 

Sejarah Crowdfunding di Indonesia

Di Indonesia, sistem crowdfunding mulai masuk pada tahun 2012, terutama di bidang sosial non-profit, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan budaya. Platform seperti Kitabisa.com menjadi populer sebagai alat untuk menggalang dana bagi proyek-proyek sosial. Melihat potensi crowdfunding dalam mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan peraturan pada tahun 2018 yang menjadi dasar bagi equity crowdfunding di Indonesia. Peraturan ini adalah Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding), yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. 

Perubahan pada tahun 2020 ini memperkenalkan sistem securities crowdfunding, yang merupakan pembaharuan bentuk equity crowdfunding untuk memudahkan UKM yang badan usahanya masih sulit untuk bisa memenuhi kriteria pendanaan pasar modal. Berdasarkan peraturan ini, dibentuklah Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pada Juli 2020, yang kemudian mendapatkan pengakuan dari OJK pada November 2020. ALUDI memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada penyelenggara terkait pelaksanaan layanan urunan dana di Indonesia serta menyelenggarakan edukasi terkait sektor urunan dana di Indonesia. Dalam hal ini, ALUDI juga bertugas untuk mengedukasi dan menertibkan hal-hal yang berpotensi melanggar market conduct agar dapat melindungi kepentingan investor. 

Melalui perkembangan ini, crowdfunding telah menjadi alat penting dalam mendukung berbagai proyek dan usaha, baik di tingkat lokal maupun global. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, crowdfunding terus berkembang sebagai salah satu metode penggalangan dana yang efektif dan efisien. Keberhasilan crowdfunding dalam berbagai sektor menunjukkan bahwa metode ini tidak hanya mampu mengatasi hambatan finansial, tetapi juga memberdayakan komunitas untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ide-ide inovatif. 

Baca Juga: Sejarah Crowdfunding dari Awal hingga Abad ke 19 

Masa depan Crowdfunding

Di masa depan, crowdfunding diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Platform crowdfunding akan semakin canggih, menawarkan berbagai fitur yang memudahkan penggalangan dana dan meningkatkan transparansi. Selain itu, semakin banyak orang akan mengenal dan memahami potensi crowdfunding, sehingga partisipasi dalam berbagai proyek akan semakin meningkat. 

Namun, seiring dengan pertumbuhannya, tantangan dan risiko baru juga akan muncul. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif akan sangat penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam sistem crowdfunding. Edukasi bagi masyarakat tentang cara berpartisipasi dalam crowdfunding secara bijaksana juga menjadi kunci penting dalam mencegah penipuan dan kerugian. 

Dengan fondasi yang kuat dan dukungan yang terus meningkat, crowdfunding memiliki potensi besar untuk terus menjadi kekuatan positif dalam dunia finansial. Baik untuk mendukung inovasi, membantu usaha kecil, atau menggalang dana untuk tujuan sosial, crowdfunding akan terus memainkan peran penting dalam mendukung berbagai inisiatif di seluruh dunia. Masa depan crowdfunding sangat cerah, dengan banyak peluang dan kemungkinan baru yang menanti untuk dieksplorasi. 

Wallahu a’lam 

Sejarah Crowdfunding dari Abad ke-20 hingga Sekarang 
Sejarah Crowdfunding dari Abad ke-20 hingga Sekarang 

Baca juga:Pentingnya Mempelajari Sejarah

Referensi: 

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan OJK Nomor 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding). 

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. 

“Securities Crowdfunding Resmi Diluncurkan, Apa Itu?” Kompas.com, 4 Januari 2021

“History of Crowdfunding.” SmallBrooks.com, link 

“History of Crowdfunding.” Fundable.com, link 

Wirawan, C. B. (2023). Sejarah Perkembangan Crowdfunding. Unpublished manuscript. 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button