Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah merupakan salah satu konsep kunci dalam sistem bisnis dan ekonomi syariah. Akad ini menjadi salah satu alternatif bagi kita dalam mencari instrumen pembiayaan dan penghimpunan dana dalam industri keuangan syariah. Dengan konsepnya yang berbasis pada pembagian hasil usaha berdasarkan kinerja usaha, akad Mudharabah di nilai lebih adil bagi kita dan partner bisnis kita dibandingkan sistem pinjaman konvensional yang berbasis bunga dan memberatkan pengelola usaha saja dalam kondisi kemungkinan buruk terjadi. Konsep ini sesuai dengan prinsip keadilan transaksi yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 29-30:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا • وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta dengan cara batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Barang siapa melakukan hal tersebut secara melampaui batas dan zalim, niscaya Kami masukkan ia ke dalam neraka. Dan itu mudah bagi Allah.”
Baca juga: Bagaimana Arus Kas yang Buruk Mempengaruhi Bagi Hasil Mudharabah
Nah setelah membaca ayat di atas, kita tentunya akan berpikir “bagaimana konsep Mudharabah ini dilakukan di dunia nyata?”. Artikel ini akan membahas salah satu aplikasi Mudharabah di dunia nyata yaitu perbankan syariah.
Bagaimana Konsep Dasar Mudharabah dalam Islam?
Mudharabah dalam fikih Islami memiliki definisi sebagai berikut:
المضاربة وتسمى قراضا أيضا , ومعناها أن يدفع رجل ماله إلى آخر يتجر له فيه على أن ما حصل من الربح بينهما حسب ما يشترطانه.
“mudarabah dan disebut juga qirad, yang artinya seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan atas namanya, dengan syarat keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka.”
Dari definisi di atas, kita bisa memahami bahwa Mudharabah memiliki 2 pihak yang bekerja sama dalam bisnis yaitu Mudharib dah Shahibul mal. Mudharib merupakan pihak yang kita kenal sebagai pengelola usaha dalam Mudharabah dan Shahibul mal adalah pihak yang bisa kita fahami sebagai penyetor dana dalam bisnis yang menjadi objek Mudharabah.
Jika kita melakukan akad Mudharabah untuk kerjasama bisnis kita, keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase dari keuntungan usaha yang disepakati atau yang disebut dengan nisbah, sementara kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Namun hal ini bukan berarti kita tidak bertanggung jawab dalam melakukan bisnis berbasis Mudharabah karena sesungguhnya kita bisnis ini merugi kita juga mengalami kerugian tenaga dan waktu.
Bagaimana Praktek Mudharabah dalam Perbankan Syariah?
Mudharabah dalam perbankan syariah digunakan dalam 2 hal, yaitu:
- Penghimpunan dana
Dalam penghimpunan dana dengan Mudharabah, bank syariah berposisi sebagai mudharib yang menerima dana dari kita yang menabung di bank syariah untuk akhirnya disalurkan melalui berbagai produk pembiayaan dan investasi syariah. - Pembiayaan
Dari sisi pembiayaan, bank syariah berlaku sebagai Shahibul mal yang memberikan dana kepada bisnis yang membutuhkan pembiayaan untuk usahanya.
Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan bagaimana akad Mudharabah diterapkan dalam penghimpunan dana dari masyarakat hingga disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada para pelaku usaha.
1. Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah
a. Tabungan Syariah Berbasis Mudharabah
Kita bisa menabung bank syariah dengan akad Mudharabah melalui tabungan syariah berbasis Mudharabah. Produk ini merupakan produk tabungan syariah yang diperbolehkan memberikan bagi hasil kepada nasabah dengan akad Mudharabah. Hal ini tentunya berbeda dengan tabungan berbasis wadiah dimana kita sebagai penabung nggak bisa mendapatkan keuntungan.
Keuntungan dari produk ini adalah adanya perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingat produk ini masih termasuk tabungan, namun bagi hasil yang diberikan tentunya lebih kecil dari investasi lainnya.
b. Deposito Syariah Berbasis Mudharabah
Kita juga bisa berinvestasi di bank syariah dengan akad Mudharabah dengan deposito syariah berbasis Mudharabah. Produk ini merupakan produk deposito syariah yang memberikan bagi hasil kepada kita para deposan dengan akad Mudharabah. Tentunya deposito syariah memberikan bagi hasil lebih besar kepada kita dibandingkan tabungan Mudharabah karena tidak adanya proteksi lembaga penjaminan dan adanya jangka waktu dimana dana harus disimpan dan tidak dikeluarkan.
Kita bisa mendapatkan banyak sekali produk deposito syariah di pasaran dengan return tahunan 4,5%-9% dan kita bisa mencari hal tersebut bahkan secara online melalui aplikasi bank digital syariah.
2. Pembiayaan Bank Syariah dengan Akad Mudharabah
a. Pembiayaan Mudharabah untuk Modal Kerja
Jika kita ingin mengajukan pembiayaan ke bank syariah dengan akad Mudharabah, produk pembiayaan bank syariah berbasis Mudharabah sendiri ada 2 jenis, yang pertama adalah pembiayaan modal kerja syariah dimana bank syariah memberikan dana kepada perusahaan yang mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan operasional atau permodalan stok usahanya di mana nanti bank syariah akan meminta bagi hasil dari omset atau profit usaha dalam periode pembiayaan.
Contoh : Jika kita berbisnis perdagangan cengkeh, lalu kita membutuhkan dana, kita bisa mengajukan pembiayaan Mudharabah ke bank dengan tenor semisal 6 bulan dan bagi hasil 13-87 yang berarti 13% omset untuk bank dan 87% omset untuk kita.
Baca juga: Emang Mudharabah Cocok buat Semua Pembiayaan Usaha?
b. Pembiayaan Mudharabah untuk Investasi
Produk kedua adalah pembiayaan investasi syariah dimana bank syariah membiayai perusahaan untuk melakukan pengembangan dan pembelian aset jangka panjang. Dalam produk ini, bank syariah mendapatkan bagi hasil baik dari pendapatan hasil aset yang dibeli atau dari pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
Contoh : Jika kita ingin mengajukan pembiayaan alat berat kita bisa meminta bank syariah memberikan pembiayaan dengan persentase omset dari kegiatan usaha bank selama setahun kedepan dari alat tersebut semisal 20% untuk bank dan 80% untuk kita.
Kesimpulan
Mudharabah merupakan salah satu akad kerjasama dan pembiayaan bisnis yang sangat baik dalam ekonomi Islam. Akad ini merepresentasikan konsep keadilan dan transparansi yang sangat kedepankan dalam kerjasama bisnis dan syariat Islam.
Kita bisa mempraktekkan akad ini dalam perbankan syariah melalui berbagai produk seperti tabungan dan deposito Mudharabah untuk penghimpunan dana dan pembiayaan modal kerja dan investasi syariah dari segi pembiayaan. Semoga umat Islam semakin mendorong penggunaan akad ini dalam usaha menghadirkan ekonomi madani di tengah umat. Aamiin.

Tertarik untuk Mulai Berinvestasi?
Yuk Mulai Investasi Halalmu di Nabitu.
Penulis: Devin Halim Wijaya, B.B.A, M.Sc
Konsultan Syariah Independen
Instagram: @devinhalimwijaya
Linkedin: @devinhalim
Referensi
Bank Albarokah. (n.d.). Mengenal model bagi hasil. Retrieved from https://bankalbarokah.id/mengenal-model-bagi-hasil/
CIMB Niaga Syariah. (n.d.). Akad mudharabah: Salah satu akad yang perlu Anda ketahui. Retrieved from https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/akad-mudharabah-adalah-salah-satu-akad-yang-perlu-anda-ketahui
ICDX. (n.d.). Apa itu mudharabah dan contohnya dalam perbankan syariah. Retrieved from https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-mudharabah-dan-contohnya-dalam-perbankan-syariah
Kompas.com. (2022). Pengertian mudharabah dalam pembiayaan bank syariah. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2022/02/22/170800926/pengertian-mudharabah-dalam-pembiayaan-bank-syariah
UIN Alauddin. (n.d.). Konsep bagi hasil dalam ekonomi Islam. Retrieved from https://pbs.febi.uin-alauddin.ac.id/artikel-465-konsep-bagi-hasil-dalam-ekonomi-islam
ص377 – كتاب فقه المعاملات – تعريف المضاربة – المكتبة الشاملة. (2025). Shamela.ws. https://shamela.ws/book/968/378





