Apakah Buket Uang Bebas Riba?
Fenomena buket uang saat ini tengah menjadi trend yang digandrungi anak muda. Buket uang seringkali dijadikan sebagai hadiah ulang tahun, lamaran, perayaan wisuda, dan sebagainya. Berbeda dengan buket pada umumnya, buket uang berisi kumpulan lembaran uang dengan nominal yang tak jarang cukup fantastis. Uang tersebut kemudian dihias dengan bunga dan pita, untuk kemudian dihadiahkan kepada seseorang di moment tertentu. Apakah jual beli buket uang diperbolehkan dalam islam dan terbebas dari riba?
Bentuk akad yang digunakan dalam transaksi buket uang dapat dikategorikan sebagai tukar menukar uang dengan jenis yang sama sehingga diharamkan apabila adanya kelebihan nominal karena jenis akad seperti ini termasuk pada riba fadhl. Riba fadhl disebut juga riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria ria sama kualitasnya, sama kuantitasnya (dan sama waktu penyerahannya (Rusdan, 2015). Pertukaran semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, atau pihak-pihak lain (Karim, 2008)
Adapun barang-barang yang termasuk pada riba fadhl jika ditukar atau diperjualbelikan dengan beda kuantitas adalah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syari, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jumhur ulama berpendapt bahwa setiap barang yang memiliki kesmaaan illat (sebab/jenis) dengan keenam barang ini, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini. Rasulullah s.a.w bersabda:
الذَّهَبُ بِلذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِلفِضَّةِ وَال بُ بِلبِ وَالشَّعيُ بِلشَّعِيِ وَالتمْرُ بِلتمْرِ وَالمِلْحُ بِلمِلْحِ مِثلاا بِثلٍ سَوَاءا بسَوَاءٍ يادا بيدٍ فإذَا اخْتَ لفَتْ هَذِهِ الأصْنافُ فبيعوا كَيْفَ شِئْ تمْ إذَا كَانَ يادا بي دٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai “(HR Muslim).
Hukum syariat untuk pertukaran mata uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Pertama, harus sama nilainya atau dengan kata lain tidak boleh ada tambahan. Kedua, pertukaran harus terjadi secara kontan (tidak boleh terjadi penundaan). Menjual buket uang hukum asalnya tidak dibolehkan karena adanya unsur riba, yaitu tukar menukar uang dengan uang yang kadarnya berbeda, karena uang termasuk komoditi riba. Jika ingin memperjualbelikan uang dengan uang maka harus sama nominal dan kadarnya harus sama.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
“Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) “(HR Bukhari)
Islam adalah agama yang komprehensif. Islam tidak hanya melarang transaksi buket bunga tapi juga menawarkan solusi bagi yang tetap ingin memberikan hadiah kepada saudaranya berupa buket uang. Solusi pertama, jual beli buket bunga boleh dilakukan apabila uang yang disusun menjadi buket berasal dari si pembeli, untuk kemudian dikenakan jasa pembuatan paket.
Sehingga, tidak ada jual beli uang dengan uang pada transaksi ini, tetapi diganti dengan jual beli antara uang dengan jasa pembuatan buket. Adapun jika uangnya berasal dari penyedia jasa, maka tidak diperbolehkan sebab terjadi aktivitas pertukaran antar uang yang sejenis namun disertai tambahan. Kecuali jika tidak ada kelebihan nominal sama sekali sesuai dengan uang yang dibuatkan buket, maka hal tersebut diperbolehkan
Kedua, buket uang yang diperjualbelikan adalah buket uang uang kosongan, dimana tidak terdapat uangnya namun hanya wadah dan hiasan tempat uang tersebut diletakkan. Selanjutnya, jual beli buket juga dibolehkan apabila uang yang digunakan bukanlah uang asli, atau uang mainan. Atau alternatif lainya adalah dengan membeli buket uang dengan non-uang, sehingga dapat terbebas dari riba.
Referensi:
Karim, Adiwarman A. (2008). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Rusdan. (2015). Fiqh Riba: Kajian ‘Ilat Hukum (Kausa Legal) RIba. El Hikam Journal of Education and Religious Studies, 8(2)