Aqidah

Bagaimana Islam Mengempower Perempuan?

Di dalam islam, hakikatnya tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki di dalam bebribadah kepada Allah, karena keduanya sama-sama dijanjikan pahala yang sama atas amal baik yang dikerjakannya dan amal buruk yang di perbuatnya. Sebagaimana firman Allah di dalam Al-Quran:

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS: Al-Baqarah: 228).

Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah dengan hak dan tanggung jawab yang berbeda. Keduanya memiliki kemampuan untuk memainkan peran tertentu dalam masyarakat dan agama. Namun, kondisi perempuan sebelum datangnya islam sangatlah berbanding terbalik. Pada masa Jahiliyah di bangsa Arab, kelahiran seorang perempuan dianggap tidak diinginkan dan dianggap sebagai awal dari kemunduran. Meskipun perempuan dibiarkan hidup, mereka akan hidup dalam ketidakberdayaan dan tanpa mendapatkan penghormatan yang layak.

Dalam peradaban Yunani kuno, perempuan tidak diakui sebagai individu yang memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki. Mereka dianggap sebagai makhluk yang hanya bertugas mengurus rumah tangga, bahkan dianggap sejajar dengan benda yang bisa dibeli, dijual, atau dibuang begitu saja. Perempuan tidak memiliki hak-hak sipil atau hak waris, dan juga tidak diizinkan untuk berbicara. Dalam konteks tersebut, perempuan hanya dianggap sebagai objek untuk memenuhi kebutuhan seksual kaum laki-laki. Praktik-praktik penindasan ini sebenarnya bukanlah berasal dari islam, tetapi bagian dari tradisi budaya lokal saat itu.

Beberapa hak perempuan dalam Islam antara lain: hak atas pendidikan, hak atas mahar (mas kawin) dan nafkah, hak untuk menerima atau menolak lamaran pernikahan, hak dalam hal warisan, dan hak-hak materi lainnya.

Dalam Al-quran banyak ditemui ayat-ayat tentang penghormatan atas hak perempuan tersebut. Bisa kita lihat bahwa perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki laki, meskipun pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini dikarenakan fungsi dan tugas utama yang diemban kaum laki-laki dan perempuan.

Nyatanya, Islam telah memuliakan perempuan dengan memberikan sejumlah hak, meskipun terdapat perbedaan dalam hal-hal tertentu. Beberapa diantaranya tidak dinikmati oleh perempuan barat hingga abad ke 19. Dalam hal apa sajakah islam sangat memuliakan perempuan dan mengakui hak-haknya? 

  1. Keutamaan perempuan di dalam Al-Quran dan Sunnah

Islam adalah agama yang menempatkan seorang wanita di posisi tinggi. Rasulullah SAW berulang kali memberikan nasihat agar seorang anak menghormati dan berbakti kepada kedua orang tuanya, terutama ibunya.
Allah dan Rasul-Nya telah mengangkat derajat seorang perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui anaknya. Kelelahan yang tak terhingga yang dialami seorang ibu selama kehamilan, persalinan, dan menyusui sangat dihormati. Melalui dedikasi yang tulus, kerelaan yang ditunjukkan, dan pengorbanan yang tak mengenal batas, diyakini bahwa seorang ibu dapat mencapai surga yang dijanjikan oleh Allah dengan karunia-Nya.

Bahkan ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa derajat seorang perempuan itu tiga kali lipat dibandingkan dengan laki-laki, yaitu sebagai ibu. Rasulullah bersabda:

“Siapakah orang yang paling berhak untuk aku gauli dengan baik?” beliau menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya, “Lalu siapa?” beliau menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Nabi menjawab, “ayahmu.” (HR. Al-Bukhari-Muslim).

  1. Hak untuk memperoleh pendidikan 

Terdapat sebuah hadis yang menggambarkan mengenai pentingnya menuntut ilmu bagi semua orang tidak hanya kaum pria tapi juga perempuan, dan dari sebuah hadits yang memberikan gambaran bahwa Islam tidak mendiskriminasi perempuan dalam menuntut ilmu. 

Hadits Nabi yang menyebutkan, 

Artinya: “menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah”(HR. Al-Tabrani melalui Ibn Mas’ud).

Kewajiban ini tidak hanya diperintahkan pada laki-laki saja tapi juga kepada perempuan. Perempuan dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat nafkah pendidikan dan pengasuhan sampai mereka menikah. 

  1. Hak Perempuan di dalam Pernikahan 

Dalam institusi pernikahan, perempuan ditempatkan pada posisi yang dihormati. Mereka diperlakukan sebagai individu yang memiliki hak-hak yang sepenuhnya diakui. Seorang perempuan harus dijodohkan dengan cara yang pantas oleh wali atau keluarganya. Tanpa persetujuan dari perempuan yang bersangkutan, sang ayah tidak diizinkan untuk memaksa pernikahannya. Perempuan dan calon suami dapat saling melihat satu sama lain, sehingga keduanya dapat saling mengenal, memberikan pendapat atau persetujuan, serta memberikan persetujuan terhadap lamaran yang ditujukan kepada perempuan tersebut. 

Setelah mendapatkan persetujuan dari perempuan dan wali atau keluarganya, serta pria yang melamar, akad nikah dilangsungkan dengan memberikan mahar kepada perempuan oleh pihak lelaki.

Sebagaimana di sebutkan di dalam Al-Quran:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan kerelaan”. (QS.4:4)

مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً…

“Bayarlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban”. (QS. 4:24)

Dalam Islam, mahar tidak boleh diubah sedikitpun tanpa izin dari pihak istri. Islam mewajibkan suami memberikan mahar kepada istri, sementara tidak mewajibkan istri untuk memberikan mahar kepada suami. Hal ini memperhatikan karakteristik dan kecenderungan alami dari masing-masing pihak. Memberikan mahar merupakan tugas yang melambangkan perlindungan dan kasih sayang terhadap perempuan. 

  1. Perempuan mendapatkan bagian dari warisan

Di dalam pembagian harta warisan perempuan sama seperti laki-laki memiliki hak untuk mendapatkan bagian harta waris. Sebagaimana di sebutkan di dalam Al-Quran:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ

كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Dalam hukum waris Islam, prinsip keadilan mengacu pada adanya keseimbangan antara hak warisan yang diterima dan kewajiban atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para ahli waris. Konsep keadilan dalam hukum waris Islam tidak didasarkan pada kesetaraan posisi di antara ahli waris, tetapi ditentukan oleh sejauh mana beban atau tanggung jawab yang mereka emban, dengan mempertimbangkan kondisi umum kehidupan manusia.

  1. Tanggung jawab keuangan bagi perempuan

Dalam Islam, perempuan diberi kebebasan untuk mengembangkan hartanya dengan cara yang diizinkan oleh syariat. Perempuan tidak memiliki kewajiban untuk membelanjakan hartanya untuk kebutuhan rumah, makanan atau keperluan lainnya. Jika dia sudah menikah maka suaminya yang memberikan nafkah dan jika belum menikah, mereka menjadi tanggung jawab ayah dan kerabat laki-laki terdekatnya. 

Perempuan juga memiliki hak penuh untuk menggunakan harta miliknya setelah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk mengurusnya. Mereka dapat melakukan transaksi jual beli, pinjam-meminjam, memberikan sedekah, melakukan wakaf, wasiat, dan menggunakan cara pengeluaran lainnya yang sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, perempuan memiliki kebebasan dan kemerdekaan penuh, baik sebagai anak perempuan maupun sebagai istri. Ayah, suami, atau kerabat perempuan tersebut tidak diizinkan untuk ikut campur dalam kepemilikan harta miliknya, kecuali dengan persetujuan perempuan tersebut.

Referensi:

Fahnum, N. &. (2017). HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF AL-QURAN. Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (p-ISSN:1412-6095|e-ISSN: 2407-1587) Vol. 16, No. 2, 186.

https://www.iium.edu.my/deed/articles/woman_quran.html#:~:text=In%20Islam%20a%20woman%20is,liberty%20to%20choose%20her%20husband. Diakses pada 16/05/2023

https://muhammadiyah.or.id/derajat-perempuan-tinggi-di-mata-islam-memuliakannya-menjadi-kewajiban/ Diakses pada 16/05/2023

https://www.detik.com/hikmah/doa-dan-hadits/d-6394046/tentang-hadits-kedudukan-ibu-dalam-islam-disebut-hingga-3-kali. Diakses pada 16/05/2023

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button