BisnisEkonomi IslamFiqih MuamalahHarta Haram KontemporerKeuanganUncategorized

Bagaimanakah Standar Saham Syariah di Indonesia?

Pasar modal syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi saham syariah menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi investor Muslim karena menawarkan potensi keuntungan yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai agama. 

Namun, agar terhindar dari riba, gharar, dan praktik terlarang lainnya dalam berinvestasi saham, diperlukan pedoman yang jelas dan terpercaya. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) hadir dengan mengeluarkan Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi panduan bagi investor Muslim dalam memilih saham yang sesuai dengan syariah. Artikel ini kan membahas standar syariah ini secara singkat dan menjelaskan bagaimana cara memilih saham yang memenuhi standar syariah ini. 

Memahami Standar Syariah DSN MUI untuk Saham Syariah 

Menurut DSN MUI, saham syariah adalah surat berharga yang mewakili bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan yang memenuhi  prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam menjelaskan prinsip-prinsip syariah terkait saham DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham yang memuat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh emiten (perusahaan penerbit saham) dan saham agar dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Kriteria tersebut meliputi: 

1. Kegiatan Usaha Emiten (Perusahaan Penerbit Saham)

Emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) tidak boleh memiliki kegiatan usaha utama yang bertentangan dengan syariah Islam, kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah sendiri disebutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) adalah: 

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi; 
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; 
  • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; 
  • Bank berbasis bunga; 
  • Perusahaan pembiayaan berbasis bunga; 
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; 
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; 
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); 

Maka setiap Emiten (perusahaan penerbit saham) yang memiliki kegiatan usaha sebagaimana di atas sahamnya tidak bisa dianggap sebagai saham syariah. 

2. Rasio Keuangan 

Emiten (Perusahaan Penerbit Saham) yang sahamnya dimasukkan ke dalam kategori saham syariah harus memiliki rasio keuangan yang memenuhi ketentuan syariah yaitu: 

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dan 45% (empat puluh lima persen);  
  2. Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) 

Maka Emiten (Perusahaan Penerbit Saham) yang sahamnya masuk ke dalam kriteria saham syariah sudah dipastikan memenuhi persyaratan rasio keuangan di atas dalam keuangan perusahaannya. 

Memilih Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan beberapa produk dan layanan yang menerapkan standar syariah DSN MUI, sehingga memudahkan investor Muslim untuk berinvestasi secara halal dan sesuai dengan syariah. Berikut beberapa di antaranya: 

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) 

ISSI adalah indeks saham yang mengukur kinerja harga dari seluruh saham syariah yang memenuhi kriteria seleksi DSN MUI. ISSI menjadi acuan bagi investor untuk memantau pergerakan harga saham syariah secara keseluruhan. 

2. Daftar Efek Syariah (DES): 

DES adalah daftar efek syariah termasuk saham syariah yang diterbitkan oleh BEI dan memenuhi kriteria seleksi DSN MUI. Investor dapat memilih saham untuk berinvestasi dari daftar ini. DES sendiri selalu diperbaharui setiap 6 bulan pada bulan Juni dan Desember. 

3. Sharia Online Trading System (SOTS): 

SOTS adalah sistem perdagangan saham syariah di mana investor dapat membeli saham syariah, setiap saham yang tidak memenuhi prinsip syariah tidak akan bisa dibeli di SOTS. Investor juga tidak bisa membeli saham dengan cara yang tidak sesuai syariah seperti margin trading atau short selling di SOTS. 

Memilih Saham Syariah di Securities Crowdfunding 

Securities Crowdfunding merupakan layanan dimana perusahaan-perusahaan berskala kecil dan menengah bisa menerbitkan surat berharga di suatu platform di luar bursa efek. Investor pun bisa berinvestasi dalam surat berharga di platform Securities Crowdfunding tanpa memikirkan tata cara berinvestasi di bursa efek. Termasuk dalam surat berharga yang menjadi produk investasi di Securities Crowdfunding adalah saham. Tata cara memilih saham syariah di platform Securities Crowdfunding adalah berinvestasi di Securities Crowdfunding syariah atau Securities Crowdfunding yang memiliki unit usaha syariah dan memilih saham syariah di platform tersebut. 

Saham syariah merupakan salah satu instrument investasi di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Saham syariah merupakan salah satu cara bagi seorang muslim untuk berinvestasi di pasar modal secara halal. Semoga artikel ini bisa memberikan pengetahuan mengenai saham syariah. 

Wallahu a’lam 

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah [Review Of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah]. 

Majelis Ulama Indonesia, D. S. N. (2020). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 135/DSN-MUI/V/2020 [Review Of Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 135/DSN-MUI/V/2020]. 

Syariah. (n.d.). Www.ojk.go.id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx 

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /Pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi [Review Of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /Pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi]. 

Bursa Efek Indonesia. (n.d.). Indeks Saham Syariah [Review of Indeks Saham Syariah]. Https://Www.idx.co.id. https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/indeks-saham-syariah 

Bursa Efek Indonesia. (n.d.). Transaksi Sesuai Syariah [Review of Transaksi Sesuai Syariah]. https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/transaksi-sesuai-syariah 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button