Mempersiapkan Kurban untuk Idul Adha dari Bulan Syawal, Bagaimana Hukumnya?
Umat Muslim melakukan ibadah kurban pada hari Idul Adha yang merupakan salah satu peristiwa penting dalam kalender Islam sebagai cara untuk menunjukkan pengabdian dan rasa syukur mereka kepada Allah ﷻ. Sebagaimana ditunjukkan dalam dalil-dalil syari dan hadis ibadah kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Namun bagaimana jika persiapan kurban dimulai sejak bulan Syawal? Apa hukumnya menggemuk hewan kurban sebelum bulan Dzulhijjah? Bagaimana jika hewan kurban sakit sebelum penyembelihan? Semua masalah ini akan dibahas dalam artikel ini dengan referensi yang relevan.
Hukum Kurban dalam Islam
Dalam Islam kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 Allah ﷻ berfirman:
Lalu shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah .
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) dan tidak berkurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Bagi yang mampu kurban adalah sunnah muakkadah. Namun beberapa ulama termasuk Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban harus dilakukan bagi yang mampu.
Baca juga:Pelajaran yang bisa di ambil dari Ibadah Haji dan Kurban
Persiapan Kurban dari Bulan Syawal
Tindakan yang baik dan dianjurkan adalah menyiapkan hewan kurban sejak bulan Syawal. Hewan kurban dapat disiapkan dalam dua cara:
- Membeli Hewan untuk Digemukkan di bulan Syawal: Cara pertama adalah membeli hewan kurban sejak bulan Syawal, menggemukkannya dan kemudian menyembelih hewan tersebut pada waktunya. Karena menjaga hewan kurban dalam kondisi terbaik, metode ini jelas halal dan disarankan. Karena hewan kurban lebih disukai jika gemuk dan sehat. Menggemukkan hewan kurban juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas ibadah.
- Memesan Hewan dengan Akad Salam: Cara kedua adalah dengan menggunakan akad salam yang berarti membeli hewan kurban sesuai dengan spesifikasi tertentu. Meskipun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah hewan kurban dapat dilakukan dengan akad salam. Karena ada perbedaan antara hewan yang dipesan dan yang diserahkan beberapa ulama berpendapat bahwa akad salam tidak boleh dilakukan. Namun, karena perbedaan tersebut tidak selalu signifikan—khususnya dalam kasus di mana spesifikasi hewan telah disepakati secara jelas sejak awal—pendapat lain yang lebih kuat (rajih) menurut penulis memungkinkannya.
Bagaimana Jika Hewan Meninggal Saat Proses Penggemukan Berlangsung?
Pemilik hewan kurban sering menyerahkan proses penggemukan hewan mereka kepada pihak lain seperti peternak atau lembaga khusus. Namun para ulama tidak setuju tentang apakah penggemuk bertanggung jawab untuk menggantikan hewan yang mati selama proses penggemukan ke dalam 2 pendapat:
- Pendapat Pertama: Tidak ada kewajiban bagi penggemuk untuk mengganti hewan yang mati akibat bencana atau penyakit yang tidak dapat mereka kontrol. Pendapat ini didasarkan pada konsep wakalah bil ujroh(perwakilan dengan fee) yang berbasis amanah. Selain itu dalam kematian hewan, banyak faktor yang tidak dapat ditangani oleh operator penggemuk seperti penyakit menular atau bencana alam.
- Pendapat Kedua: Pengganti hewan yang sakit adalah tanggung jawab penggemuk. Pendapat ini berasal dari akad ijarah musytarakah di mana pelaksana pekerja menjamin apa yang ia terima sebagai hasil dari pekerjaannya. Namun pendapat ini tidak tepat karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan sering menyebabkan kematian hewan.
Dari 2 pendapat di atas ,pendapat yang penulis anggap lebih kuat adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa pihak penggemuk tidak wajib mengganti hewan yang mati karena penyakit atau bencana kecuali jika kematian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan perawatan.
Baca juga:Kisah Nabi Ibrahim dalam Syariat Berqurban
Tips untuk Persiapan Kurban Sejak Syawal
Mulailah dengan memilih hewan yang sehat dan berkualitas memenuhi persyaratan syari dan dalam kondisi prima untuk memastikan ibadah kurban berjalan lancar dan sukses. Berikan perhatian khusus pada makanan dan perawatan hewan seperti memberikan pakan yang cukup dan perawatan yang baik agar hewan tetap sehat dan gemuk hingga waktu penyembelihan. Sangat penting untuk mempersiapkan dana sejak bulan Syawal karena ini dapat membantu mendapatkan hewan kurban dengan kualitas terbaik dan menghindari tekanan finansial saat semuanya sudah selesai. Selain itu pastikan untuk bekerja sama dengan panitia kurban jika kurban dilakukan secara kolektif untuk memastikan hewan yang dipilih sesuai dengan persyaratan dan semua persiapan logistik telah terpenuhi. Dengan mengikuti langkah-langkah ini Anda dapat melakukan ibadah kurban dengan benar dan penuh kekhusyukan.
Kesimpulan
Membeli dan menggemukkan hewan untuk kurban sejak bulan Syawal adalah tindakan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini menunjukkan betapa serius orang melakukan ibadah kurban. Meskipun demikian sangat penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikorbankan memenuhi persyaratan syar’i dan dalam kondisi sehat hingga waktu penyembelihan. Jika hewan kurban sakit dan meninggal sebelum penyembelihan pemiliknya tidak bertanggung jawab untuk menggantinya tetapi dibolehkan untuk melakukannya jika memungkinkan. Selain itu dalam akad wakalah bil ujroh pihak penggemuk hewan tidak wajib mengganti hewan yang mati karena penyakit kecuali jika terjadi kelalaian dalam perawatan hewan. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah ﷻ jika kita mempersiapkan dengan baik.
Baca juga:Ketentuan dalam Ibadah Qurban yang Wajib Diketahui

Yuk Investasi Halal di Nabitu.
Referensi
Al-Munajjid, M. S. (n.d.). Shurut al-Udhiyah (Syarat-syarat Hewan Kurban). Nashrut. Diakses dari https://nashrut.com/%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9/
Mawdoo3. (n.d.). Tajhizat Eid al-Adha (Persiapan Idul Adha). Diakses dari https://mawdoo3.com/%D8%AA%D8%AC%D9%87%D9%8A%D8%B2%D8%A7%D8%AA_%D8%B9%D9%8A%D8%AF_%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%89
Annajah.net. (n.d.). Ma hiya Tajhizat Eid al-Adha wa Kayfa Nasta’id Lahu? (Apa Saja Persiapan Idul Adha dan Bagaimana Kita Mempersiapkannya?). Diakses dari https://www.annajah.net/%D9%85%D8%A7%D9%87%D9%8A-%D8%AA%D8%AC%D9%87%D9%8A%D8%B2%D8%A7%D8%AA-%D8%B9%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%89-%D9%88%D9%83%D9%8A%D9%81-%D9%86%D8%B3%D8%AA%D8%B9%D8%AF-%D9%84%D9%87-article-23002
Muslim.or.id. (n.d.). Fiqih Qurban. Diakses dari https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
AAOIFI. (2015). Shariah Standards. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Ibn Qudamah, M. (n.d.). Al-Mughni. Shamela. Diakses dari https://shamela.ws/book/21731/606#p1