AkhlaqBisnisCrowdfunding SyariahEkonomi IslamInvestasiKeuanganMuslim LifestyleUncategorized

Menanggung Resiko sebagai Sifat Investasi Islami

Investasi dalam perspektif Islam didasarkan pada prinsip Ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah harus memenuhi persyaratan halal, maslahah dan berkeadilan selain mengejar keuntungan duniawi. Salah satu prinsip utama dalam investasi Islami adalah prinsip menanggung resiko yang adil. Prinsip menanggung resiko ini sendiri dinyatakan dalam kaidah fikih yang merupakan salah satu basis muamalah dalam Islam:

 الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ.

Keuntungan didapatkan dengan menanggung resiko

Prinsip ini tidak hanya membedakan sistem investasi syariah dari yang konvensional tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pengendali untuk menghentikan praktik seperti riba, gharar dan maysir yang diharamkan dalam Islam.

Teori Kewajiban Menanggung Risiko dalam Syariah Islam

Hadits Rasulullah ﷺ memberikan landasan hukum yang jelas untuk kewajiban untuk menanggung resiko dalam investasi Islami:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Tidak halal menggabungkan antara pinjaman dan jual beli, tidak boleh dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak boleh mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dijamin, dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” (HR. Ibnu Majah:2288)

Hadits penting ini menjadi dasar untuk menghukumi berbagai transaksi dalam syariah di antaranya kontrak investasi syariah. Konsep menanggung resiko ini diimplementasikan di dunia nyata melalui berbagai akad-akad yang sesuai syariah. Contoh hal tersebut adalah dalam akad mudharabah, shahibul mal atau pemodal menanggung resiko kerugian modal sementara mudharib atau operator bisnis menanggung resiko tenaga kerja dan manajemen. Pembagian resiko seperti ini memastikan bahwa semua orang menanggung resiko dengan pembagian yang adil dan mencegah salah satu pihak mengambil keuntungan tanpa menanggung resiko dengan adil.

Baca juga:3 Tips Mudah Memanajemen Resiko Bisnis, Pebisnis Pemula Wajib Tau!

Tanggung Jawab Fraud dan Kelalaian

Prinsip penanggungan resiko untuk mendapatkan keuntungan hanya berlaku untuk resiko bisnis yang wajar yang berasal dari faktor eksternal di luar kendali pelaku usaha. Tidak ada resiko yang harus ditanggung investor jika terjadi fraud (penipuan) kelalaian (negligence) atau pelanggaran syariah oleh pelaksana bisnis. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
Tangan (pelaku) bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai dia menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah:2800, dan Tirmidzi:1266)

Investor muslim dalam sistem investasi syariah memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban pelaku usaha jika terjadi masalah dengan pengelolaan dana, pelanggaran perjanjian atau kelalaian dalam menjalankan bisnis. Sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu dan ini merupakan cara yang lebih disenangi, mediasi jika dibutuhkan dan hanya jika diperlukan arbitrasi dan pengadilan.

Baca juga:Bagaimana Cara Memitigasi Risiko Investasi? 

Perbedaan Pandangan Syariah dan Sistem Konvensional dalam Melihat Resiko

Sistem investasi konvensional biasanya menggunakan berbagai instrumen untuk menghadirkan ekstrimisme dalam resiko. Misalnya mekanisme bunga perbankan konvensional menjamin keuntungan tetap kepada pemodal tanpa mempertimbangkan bagaimana bisnis berjalan sehingga hal itu menghilangkan resiko secara total. Sementara instrument derivatif konvensional seperti futures menghadirkan permainan resiko yang sangat ekstrim hingga masuk ke dalam bab maysir(judi) dalam syariah.

Prinsip syariah menekankan kesepadanan antara keuntungan dan resiko. Contohnya dalam akad musyarakah diperbolehkan mengatur persentase bagi hasil sesuai dengan persentase modal dan persentase pekerjaan yang dilakukan setiap serikat sementara dalam pembagian kerugian harus sesuai dengan persentase modal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap modal dan pekerjaan mendapatkan kompensasi yang sepadan baik dalam keuntungan dan kerugian.

Baca juga:Bagaimana Hukum Jaminan Modal Dalam Akad Musyarakah?

Implikasi dan Keuntungan Ekonomi

Dalam sistem investasi syariah penerapan prinsip penanggungan resiko yang adil memiliki banyak manfaat bagi perekonomian. Pertama, menciptakan sistem distribusi yang adil di mana setiap pihak menerima kompensasi sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung. Kedua, sistem ini menghindari eksploitasi dan ketidakseimbangan dalam transaksi ekonomi. Ketiga, mendorong pembagian dana investasi ke sektor riil yang menghasilkan uang dari kegiatan produksi yang nyata. Keempat, membangun budaya bisnis yang mengutamakan kehati-hatian dan tanggung jawab.

Baca juga:Gharar VS Ghorm

Kesimpulan

Salah satu aspek penting yang membedakan investasi syariah dari investasi konvensional adalah prinsip menanggung resiko yang adil. Prinsip ini tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas penipuan atau kelalaian namun membagi resiko dengan adil ketika terjadi resiko kerugian bisnis yang nyata. Implementasi prinsip ini secara komprehensif tidak hanya menjamin transaksi yang halal tetapi juga berkontribusi pada terciptanya sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Semoga kita sebagai bagian dari umat Islam dapat melakukan investasi yang bertanggung jawab sekaligus mendapatkan keberkahan dengan memahami dan mengamalkan prinsip menanggung resiko yang adil serta batasan-batasannya.

Menanggung Resiko sebagai Sifat Investasi Islami
Menanggung Resiko sebagai Sifat Investasi Islami

Referensi

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button