Niat, Syarat, Cara Menghitung serta Cara Membayar Zakat Emas
Salah satu zakat yang perlu dibayarkan adalah emas dan perak. Jadi, jika kedua logam mulia tersebut sudah mencapai nishab dan haul (satu tahun kepemilikan) maka pemiliknya wajib memabayrkan zakat. Dalam konteks zakat emas, yang wajib dizakati adalah emas investasi bukan emas perhiasan.
Mengapa emas dan perak wajib di zakati? Islam memandang harta tersebut sebagai harta yang berpotensi untuk berkembang sebagaiaman hewan ternak, dalam artian emas yang wajib di zakati adalah emas yang menjadi investasi. Emas yang wajib dizakati disini adalah selain dengan syarat sudah mencapai nishab dan mencapai haul, emas investasi tersebut juga harus dipastikan dimiliki oleh diri sendir secara sah dan halal, bukan dari pinjaman ataupun milik orang lain.
Allah memerintahkan kita untuk menunaikan zakat emas (menafkahkan pada jalan Allah) sebagaimana Allah sebutkan di dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34 berikut ini:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Lalu, jenis Emas dan Perak apa saja yang Wajib Dizakati?
1. Emas Dalam Bentuk Investasi
Emas atau perak yang dipakai oleh para wanita sebagai perhiasan halal seperti kalung, gelang, dan anting tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan. Sementara, perhiasan yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai laki-laki (kecuali cincin perak) atau wadah-wadah semacam piring dan gelas yang terbuat dari emas, wajib untuk dikeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab. Tidak hanya perhiasan, kewajiban zakat emas atau perak ini juga berlaku terhadap emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan sejenisnya.
2. Nishab Zakat Emas, Perak dan Cara Menghitungnya
Nishab zakat emas adalah senilai 85 gram, sedangkan nishab zakat perak ialah sebesar 595 gram. Adapun besarnya kadarnya adalah 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.
Para ulama berpendapat bahwa kewajiban berzakat itu berlaku pada emas. Apabila emas itu tercampur, maka kewajiban zakat itu hanya berlaku pada emasnya dan tidak berlaku pada campurannya. Maka dari itu, para ahli fikih berpendapat bahwa yang menjadi parameter adalah emas murni.
Berikut cara menghitung zakat emas atau perak.
Rumus: 2,5% x Jumlah emas atau perak yang disimpan selama 1 tahun
Contoh kasus:
Bu Nia mempunyai emas sebanyak 120 gram (melebihi nisab) yang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul). Maka, Bu Nia sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat emas. Untuk menunaikan zakat emas menggunakan mata uang rupiah, nilai emas tersebut harus dikonversikan terlebih dahulu sesuai dengan harga emas di hari itu juga saat seseorang hendak menunaikan zakatnya.
Diketahui:
Harga emas = Rp 1.530.123/gram
Jumlah emas = 120 gram
Nisab dan haul sudah tercapai
Rumus zakat: 2,5% × Jumlah emas yang disimpan selama 1 tahu
Misalnya, harga emas hari ini adalah Rp 1.530.123/gram, maka jika dikalikan 120 gram hasilnya senilai Rp 1.836.147.60-.
Jika dihitung menggunakan rumus zakat emas:
2,5 % x Rp1.836.147.60,-
= Rp 4.590.369,-.
Maka, Bu Nia wajib menunaikan zakat emas sebesar Rp 4.590.369-.
Niat Zakat Emas
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
3. Cara Menunaikan Zakat Emas
Setelah mengetahui niat dan ketentuannya, maka langkah selanjutnya kita akan membayarkannya. Zakat tersebut bisa kita tunaikan baik secara cash ataupun emas langsung melalui lembaga resmi zakat yang sudah memiliki kredibilitas untuk beroprasi. Saat ini menunaikan zakat sudah sangat mudah bisa melalui aplikasi-aplikasi online ataupun melalui website lembaga zakat.
Dengan memahami pentingnya zakat emas dan perak, serta ketentuan nisab dan cara perhitungannya, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada perintah Allah ﷻ.
Baca juga: Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan: Yuk, Bersiap!

Yuk Investasi Halal di Nabitu.
Referensi:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (n.d.). Zakat emas: Niat, syarat, cara menghitung serta cara membayarnya. BAZNAS. Retrieved March 10, 2025, from https://baznas.go.id/artikel/baca/Zakat-Emas:-Niat,-Syarat,-Cara-Menghitung-serta-Cara-Membayarnya/156
Baitul Mal Aceh. (n.d.). Hitung zakat emas. Retrieved March 10, 2025, from https://baitulmal.acehprov.go.id/halaman/hitung-zakat-emas