• Nabitu

    Tentang Nabitu

    Sahabat penasaran enggak, Nabitu itu artinya apa? Nabitu adalah adaptasi dari kata bahasa arab, yaitu نَابِتٌ (naabitun). نَابِتٌ adalah isim fa’il (pelaku atau subjek) dari akar kata نَبَتَ, yang artinya ‘tumbuh’. Jadi, نَابِتٌ (naabitun) adalah pelaku dari pertumbuhan itu, yaitu seseorang atau sesuatu yang tumbuh. “One who grows” Nama itu dilatarbelakangi oleh motivasi kami melihat pertumbuhan islam di negeri Indonesia…

    Read More »
  • Akhlaq

    Kebutuhan, Keinginan, atau Tujuan?

    Menurut sahabat, uang itu kebutuhan hidup, keinginan hidup atau tujuan hidup? Kenapa kita harus cerdas finansial? Kenapa kita harus bisa membedakan mana kebutuhan atau keinginan? Kenapa harus menabung atau investasi (dengan skema syariah tentunya)? Menurut Teori Hierarki Kebutuhan Maslow, kebutuhan manusia itu ada 5 level: Sedangkan menurut Rasulullah ﷺ, kebutuhan manusia pada dasarnya hanya Physiological Needs dan Safety Needs. “Barangsiapa…

    Read More »
  • Akhlaq

    Dunia Bukan Tujuan

    Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam…

    Read More »
  • Akhlaq

    Harta, Salah Satu Ujian Dunia

    Sesungguhnya kehidupan dunia adalah ujian dan cobaan. Tidaklah seorang hamba hidup tanpa di uji. “Tiap-tiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan“(Al-Anbiya’ : 35). Ujian dan cobaan dalam hidup terkadang bisa berupa kelapangan dan kenikmatan atau kesempitan dan musibah, bisa juga berupa sehat…

    Read More »
  • Akad

    Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah

    Akad Ada Dua Macam 1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad 2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad. Dua Macam Akad yang Tidak Sah 1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad. 2. Akad…

    Read More »
  • Akad

    Rukun dan Syarat Akad

    Rukun-Rukun Akad Rukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad. Jika salah satu rukun akad tidak ada, maka akad yang ada menjadi tidak sah. Seperti rukun-rukun sholat, jika salah satu saja rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al-Fatihah, sholatnya tidak sah. Ada tiga rukun akad: 1. Al-aqidani (dua pihak yang berakad) 2. Mahallul aqad/Ma’quud’alaihi (objek…

    Read More »
  • Akad

    Pengertian Akad

    Konsep akad ini berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah di ayat ini: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan secara saling ridha di antara kamu.” (QS An Nisa 4:29) Fungsi akad adalah untuk menyatakan penerimaan dan keridhoan dari seseorang. Karena keridhoan dalam hati adalah masalah hati, tidak…

    Read More »
  • Akad

    Tasharruf

    Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Macam-macam tasharruf: 1. Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll. 2. Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad. Macam-macam tasharrufat qauliyah: 1. Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli. 2. Bukan akad, yaitu ucapan dari…

    Read More »
  • Aqidah

    Tentang REJEKI

    Jangan Khawatir terhadap Rejeki Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.”(HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash) Dalam hadits lain dikatakan, “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, “Tulislah”. Pena berkata, “Apa yang harus aku tulis”. Allah berfirman,…

    Read More »
  • Akad

    Syarat Murobahah Kontemporer

    Dalil yang Membolehkan Murobahah Kontemporer Kaidah fiqih berbunyi :الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalat adalah boleh.”Keumuman nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah yang menghalalkan jual beli.Misalnya QS Al Baqarah ayat 275.Muamalat dibangun atas dasar illat (alasan hukum) dan maslahat.Bunyi kaidah fiqih :الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً“Hukum beredar bersama illatnya (alasan hukumnya), baik tatkala ada illat ataupun tatkala tiada illat.”Bunyi…

    Read More »
Back to top button