akad mudharabah

  • Akad Jual Beli
    Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?

    Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?

    Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudharib) untuk menjalankan bisnis. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola usaha. Mudharabah sendiri memiliki…

    Read More »
  • Bisnis

    Bagaimanakah Alur Kerja Akad Mudharabah pada Penerbitan Sukuk?

    Pasar modal syariah adalah salah satu inovasi dalam bidang keuangan syariah yang menghadirkan akad-akad dan nilai-nilai Islami dalam praktek permodalan dan transaksi di pasar modal. Salah satu inovasi dalam penerbitan efek di pasar modal syariah adalah sukuk. Sukuk sendiri didefinisikan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 137/DSN-MUI/X/2020 tentang sukuk sebagai “Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa…

    Read More »
  • Akad

    Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah dengan Nominal Tertentu, Bolehkah?

    Salah satu hal yang biasa disyaratkan oleh salah satu pihak dalam Mudharabah dan Musyarakah adalah bagi hasil dengan nominal tertentu, contohnya adalah sebagai berikut.Contoh :“Saya akan menyetorkan modal saya sebanyak 30 juta dengan syarat saya dapat bagi hasil fixed 10% perbulan(3 juta perbulan)” “Saya sebagai investor dengan nilai 10 juta dollar meminta bagi hasil sebesar 1 juta dollar pertahun” Dan lain sebagainya. Baca…

    Read More »
  • Akad

    Akad Mudharabah Dapat Menumbuhkan Semangat Saling Membantu dalam Pembiayaan Usaha, Kok Bisa?

    Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai saling membantu dan kerjasama merupakan inti dari setiap transaksi keuangan. Salah satu bentuk kerjasama yang dijunjung tinggi dalam pembiayaan usaha adalah akad mudharabah. Akad ini bukan hanya sekadar perjanjian bisnis, tetapi juga mencerminkan semangat untuk saling mendukung antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dengan semangat saling membantu yang dijalankan, akad mudharabah menjadi instrumen…

    Read More »
Back to top button