anti riba
- Akad
Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah dengan Nominal Tertentu, Bolehkah?
Salah satu hal yang biasa disyaratkan oleh salah satu pihak dalam Mudharabah dan Musyarakah adalah bagi hasil dengan nominal tertentu, contohnya adalah sebagai berikut.Contoh :“Saya akan menyetorkan modal saya sebanyak 30 juta dengan syarat saya dapat bagi hasil fixed 10% perbulan(3 juta perbulan)” “Saya sebagai investor dengan nilai 10 juta dollar meminta bagi hasil sebesar 1 juta dollar pertahun” Dan lain sebagainya. Baca…
Read More » - Akad
Akad Mudharabah Dapat Menumbuhkan Semangat Saling Membantu dalam Pembiayaan Usaha, Kok Bisa?
Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai saling membantu dan kerjasama merupakan inti dari setiap transaksi keuangan. Salah satu bentuk kerjasama yang dijunjung tinggi dalam pembiayaan usaha adalah akad mudharabah. Akad ini bukan hanya sekadar perjanjian bisnis, tetapi juga mencerminkan semangat untuk saling mendukung antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dengan semangat saling membantu yang dijalankan, akad mudharabah menjadi instrumen…
Read More »