Manajemen Finansial

6 Tips Alokasi Gaji Bulanan Sesuai Syariah

Banyak diantara karyawan baru yang baru awal-awal mendapatkan gaji masih bingung dalam mengalokasikan gaji bulanannya sesuai dengan syariah islam. Bahkan tak jarang yang malah dihabiskan untuk kesenangan-kesenangan sesaat yang akhirnya gaji yang dia peroleh sudah habis padahal masih tengah bulan. Ada juga yang hanya dihabiskan untuk gaya pakaian agar terlihat keren dibanding yang lainnya. Gaya hidup pun juga jadi lebih tinggi standarnya yang bahkan akhirnya malah menjadikannya punya utang agar terlihat mapan. Bahkan tak jarang yang akhirnya memberanikan diri mengajukan kredit untuk pembelian barang-barang yang harganya jauh lebih mahal dari besaran gaji setiap bulannya. 


Apakah memang tidak ada panduan dalam pengalokasian gaji bulanan sesuai syariah islam? Tentu tidaklah demikian.

Seorang ulama Bernama Ibnu Baththal menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. 

Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harta lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Selain itu ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah menyampaikan tiga pengeluaran harta dengan demikian, Ibnu Baththal kemudian menjelaskan bahwa, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Lalu bagaimana alokasi gaji bulanan agar sesuai dengan syariah islam? 

Maka, ini dia 6 Tips alokasi gaji bulanan yang sesuai dengan syariah islam.

  1. Alokasikan gaji pada keperluan-keperluan yang wajib, 

Diantara kewajiban yang utama adalah untuk kebutuhan pokok pribadi dan juga untuk nafkah kepada keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

  1. Alokasikan untuk membayar hutang dengan segera

Utang memang seringkali dapat menyelamatkan kita dari masalah keuangan. Hanya saja memang Islam tidak menganjurkan asal dalam berhutang, kecuali berada dalam kondisi mendesak dan darurat. Selain itu utang juga harus dicatat agar mudah teringat dan diingatkan.

Sebagaimana Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang beriman, apabila kalian melakukan muamalah (transaksi keuangan atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah seorang penulis diantara kalian menuliskannya dengan adil. Dan janganlah penulis tersebut enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengamalkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.”

Maka, apabila kita masih memiliki catatan utang yang belum terlunasi segera alokasikan gaji bulanan kita untuk melunasinya karena itu hukumnya juga wajib dalam Islam.

  1. Gunakan Untuk Kebutuhan Lain Jika Masih Ada Kelebihan.

Perlu kita ingat bahwa kebutuhan berbeda dengan keinginan ya. Nah untuk alokasi yang ketiga adalah alokasi untuk kebutuhan-kebutuhan lain-lain.

  1. Alokasikan untuk sedekah

Sedekah bisa dalam beberapa hal, misal berupa memberi makanan (sedekah yang langsung habis), bisa juga sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan bisa juga sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

  1. Alokasikan untuk investasi

Dalam islam kita diminta agar tidak menimbun harta kita tanpa digunakan atau direncanakan untuk apa-apa sebagaimana firman Allah,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Sehingga ketika kita telah memiliki gaji yang cukup banyak bisa kita mulia untuk menginvestasikan uang kita untuk bisnis atau kerjasama bisnis.

  1. Tabung untuk kebutuhan-kebutuhan amal saleh.

Kita memang dibolehkan untuk menabung dengan syarat bahwa ada keperluan yang ingin diperoleh terutama untuk bekal naik haji atau umrah, untuk perencanaan pendidikan, dan hal-hal yang memang penting untuk kebaikan amal sholih kita kelak.

Wallahu’alam, Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian.

Referensi:

https://tafsirweb.com/7797-surat-saba-ayat-39.html
https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button