Akad RIbawi

7 Jalan Dalam Mengembangkan Harta Yang Diharamkan Islam

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW, untuk mengatur seluruh interaksi interaksi manusia, baik dalam dimensi ibadah, akhlak, dan juga muamalah. Dari definisi tersebut, Islam bukan hanya sekedar mengatur persolan ibadah semata (shalat, zakat, puasa, haji). Cakupan ajaran Islam terlihat bagaimana konsepi-konsepi Islam ada dalam sendi-sendi kehidupan, salah satunya bagaimana Islam memandang persoalan pengembangan harta kepemilikan.

Harta yang telah dimiliki oleh individu, sebagaimana telah dijelaskan di atas, selain ada yang dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif, ada juga yang dimanfaatkan untuk keperluan yang produktif, yaitu: harta tersebut akan dikembangkan lagi. Pemanfaatan yang bersifat produktif telah diatur oleh Sistem Ekonomi Islam secara terperinci.

Sistem ekonomi Islam, disamping telah membolehkan mengembangkan kepemilikan, ternyata juga mempunyai aturan-aturan yang membatasinya (mengharamkannya). Dengan aturan ini diharapkan tidak muncul kekacauan dalam mekanisme ekonomi, terjerumus dalam spekulasi, juga agar tidak terjadi penindasan (kezaliman) dengan sesamanya. Keharaman pengembangan harta kepemilikan dalam perspektif Islam diantaranya:

1. Riba Dalam Utang-piutang 

Tidak dipungkiri lagi,  manusia sekarang ini dalam mengembangkan harta melalui jalan melakukan riba dalam transaksi utang-piutang, yang dapat kita kenal dengan istilah riba nasi’ah. Istilah kata nasi’ah sendiri berasal dari kata “nasa’a” yang memiliki makna menunda, menangguhkan atau menunggu.

Dengan demikian, makna riba nasi’ah secara istilah yakni tambahan atau premi yang harus diberikan penghutang karena telah diberi waktu untuk membayar hutangnya. Didalam sistem Ekonomi Islam, telah mengharamkan bagi setiap individu untu terlibat dengan dengan riba tersebut. Dalil-dalilnya antara lain diambil dari Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat: 275.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” ( QS Al-Baqarah:275).

2. Riba dalam jual beli (riba fadhal) 

Selain melarang riba nasi’ah, Islam juga mengharamkan mengabil riba fadhal sebagai jalan dalam mengbangkan harta kepemilikan. Riba fadhal sendiri adalah tambahan atau keuntungan yang akandiperoleh dari transaksi tukar-menukar atau jual-beli barang-barang tertentu. 2  Riba fadhal tidak akan terjadi di dalam praktik muamalah ( jual bei) dan salam, kecuali kepada enam barang,-barang ribawi diantaranya adalah kurma, qamh, sya’ir, garam, emas dan perak. 

Didalam Islam, apabila Kita melakukan trasaksi jual beli atau salam terkait keenam jenis barang tadi, mengharuskan adanya ukuran yang setimbang dan dilakukan secara kontan. Setiap kelebihan yang diambil dari proses transaksi tersebut, termasuk riba. Dalilnya Hadis dari Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Aku telah mendengar bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual-beli emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dan sepadan, secara kontan. Maka siapa saja yang menambahkan atau minta tambahan, maka dia telah melakukan riba, maka manusia dilarang untuk mengambilnya” (HR. Muslim).

3. Perjudian

Perjudian merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk mengembangkan hartanya. Cara ini telah diharamkan oleh Islam. Perjudian yang sudah dilembagakan biasanya dalam bentuk kasino-kasino, kupon-kupon sumbangan berhadiah dll. Dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan adalah Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat: 90.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90).

4  Menimbun Harta (ihtikar)

Penimbunan merupakan suatu cara bagi manusia yang dapat menambah kekayaannya. Penimbun adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya harga barang-barang tersebut, sehingga dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi, sementara masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau harganya. Cara seperti ini telah diharamkan oleh Islam.

Di antara dalil yang dapat dijadikan rujukan adalah Hadits dari Al-Asram meriwayatkan dari Abi Umamah yang mengatakan:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يحتكر الطعام.

Rasulullah SAW telah melarang penimbunan makanan”.

Dalil yang lain adalah dari Hadits Imam Muslim dari Sa’id bin Al-Musaib dari Ma’mar bin Abdullah Al-Adawi, yang isinya:

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يحتكر إلا خاطئ( صحیح مسلم)

Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidak akan melakukan penimbunan kecuali orang yang bersalah” (HR. Muslim).

5.Penipuan (Gabdn)

Gabdn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Gabdn yang diharamkan adalah bila penipuan itu dilakukan dengan keji, yaitu membeli dengan harga yang sangat jauh dari harga rata rata sementara pihak yang ditipu tidak mengetahui harga pasar.

Dalil-dalil yang digunakan diantaranya adalah Hadits yang diriwaratkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar r.a. yang mengatakan:

“Bahwasannya ada seorang laki-laki menyampaikan kepada Nabi SAW, bahnoa dia telah menipu dalam jual-beli, maka Beliau bersabda: “Apabila kamu menjual, maka katakalah: ‘Tidak ada penipuan”. (HR. Bukhari)

6. Penipuan (tadlis) Salam Jual Beli

Penipuan dalam transaksi jual beli, bisa menjadi jalan manusia untuk mengembangkan kekayaannya. Penipuan bisa terjadi baik pada pihak penjual atau pihak pembeli sekalipun. Penipuan dari pihak penjual terjadi apabila penjual menyembunyikan unsur cacat dari barang dagangannya. Sedangkan penipuan di pihak pembeli terjadi apabila pembeli memanipulasi alat pembayarannya.

Dalil akan keharaman dari transaksi jaul beli diambil dari Hadis dari Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Nabi SAW yang mengatakan:

Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda ;

 “Seorang muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Dan tidak halal bagi seseorang untuk menjual barang kepada saudaranya, sementara di dalamnya terdapat cacat, selain dia menjelaskan cacat tersebut kepadanya“. (HR. Ibnu Majah).

7. Menyewakan Lahan Pertanian

Seorang pemilik lahan pertanian secara mutlak diharamkan menyewakan lahannya untuk pertanian. Hal itu berlaku untuk kepemilikan lahan pertanian yang berstatus hak milik dan hak guna maupun hak guna saja, artinya lahan tersebut statusnya ‘usyriyah maupun kharajiyah. Larangan tersebut berlaku untuk penyewaan dengan sewa berupa uang, makanan, hasil pertanian atau yang lainnya yang termasuk kategori ijarah. Beberapa dalil yang dapat dijadikan rujukan di antaranya adalah, dari Shahih Muslim disebutkan:

Rasulullah SAW melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah”. (HR. Muslim).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar diberitahu Rafi’ bin Khudaij:

Bahwa Nabi SAW melarang menyewakan lahan pertanian”. (HR. Bukhari).

Dengan Kita memahami dan menjauhi pengembangan harta yang diharamkan oleh syari’at, harapannya keberkahan senantiasa hadir di dalam kehidupan sehari-hari Kita. 

Referensi:

Dwi Condro Triono, Falsafah Ekonomi Islam, Irtikaz, Yogyakarta, 2017.

https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-275

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button