AkhlaqAqidahFiqih MuamalahHarta Haram KontemporerKeuanganMuslim LifestylePinjamanRukun dan SyaratUncategorizedUtang

Hukum Berqurban dengan Utang: Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan

Berqurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Ketika berqurban kita berbagi makan daging kepada orang lain serta mengikuti teladan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Tetapi, terdapat beberapa kaum muslimin yang memiliki semangat untuk berqurban mengambil hutang baik pribadi maupun melalui lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan keinginan berqurbannya. Bagaimana hukumnya jika seseorang berhutang untuk dapat berqurban? Berikut ini adalah pandangan beberapa ulama terkemuka dalam masalah ini:

Dalil Qurban dalam Islam:

Sebelumnya, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai dalil tentang perintah berqurban.
Salah satu dalil utama qurban dalam Islam adalah ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa qurban adalah bagian dari perintah Allah ﷻ kepada umat-Nya. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam Surat Al-Hajj ayat 37:  

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” 

Ayat ini mengarahkan umat Islam untuk menyembelih hewan qurban sebagai wujud ketaatan dan pengorbanan kepada Allah ﷻ. 

Keutamaan Qurban dalam Islam: 

Selanjutnya kita akan bahas mengenai keutamaan berqurban dalam Islam. Berqurban memiliki beberapa keutamaan diantaranya terdapat 4 keutamaan berqurban, yaitu:

  • Menumbuhkan Ketaatan kepada Allah ﷻ: qurban adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah ﷻ. Dengan berkorban, umat Islam menunjukkan kepatuhan dan ketundukan mereka kepada Allah ﷻ. 
  • Meningkatkan Kepedulian Sosial: qurban juga memiliki dimensi sosial yang penting. Melalui qurban, umat Islam diajarkan untuk peduli terhadap sesama, terutama kepada yang membutuhkan. Hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada fakir miskin dan yang kurang mampu, sehingga memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas dalam masyarakat. 
  • Mengingat Pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam: qurban juga mengingatkan umat Islam akan pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam yang siap mengorbankan putranya, Ismail Alaihissalam, atas perintah Allah ﷻ. Pengorbanan ini merupakan simbol kesetiaan, keimanan, dan ketundukan yang tinggi kepada Allah ﷻ.
  • Menjaga Keseimbangan Ekonomi: Praktik qurban juga memiliki manfaat ekonomi. Dengan memberikan sebagian dari harta mereka sebagai qurban, umat Islam belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta dunia. Hal ini membantu menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.

Fatwa-fatwa Ulama Mengenai Berhutang Untuk Berqurban 

Dengan besarnya pahala dan keutamaannya, ibadah Qurban merupakan ibadah yang ditujukan bagi pihak yang mampu melakukannya dimana salah satu bentuk kemampuan tersebut adalah bisa membeli secara tunai. Namun kenyataannya banyak kaum muslimin yang memiliki keinginan untuk berqurban mengambil jalan berhutang untuk bisa melakukan ibadah qurban, maka fatwa para ulama tentang masalah ini adalah sebagai berikut: 

Bin Baz 

Menurut Syaikh Bin Baz, seorang muslim diperbolehkan berhutang dalam rangka menyembelih qurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. Ini berarti bahwa jika seseorang memiliki keyakinan bahwa ia dapat melunasi hutangnya di masa mendatang, maka ia diperbolehkan untuk berhutang demi berqurban. Beliau menyatakan hal tersebut dalam majmu fatawa dengan: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih qurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu’ Fatawa ibn Baz (18/38)] 

Bin Utsaimin 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, jika seseorang memiliki hutang, maka sebaiknya ia mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban23. Ini berarti bahwa jika seseorang memiliki hutang yang belum lunas, maka lebih baik ia melunasi hutangnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berqurban.  

Namun, Syaikh Utsaimin juga menegaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki uang saat ingin berqurban, tetapi ia memiliki penghasilan dan yakin bisa melunasi hutangnya, maka ia boleh berhutang untuk berqurban. Beliau berkata: “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423)] 

Syaikh Shalih Fauzan 

Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan berpendapat bahwa berhutang untuk tujuan qurban bagi orang yang mempunyai dugaan kuat bisa membayar hutang hukumnya boleh. Hal ini karena dia dinilai mampu meski pada saat ingin berqurban dia tidak memiliki uang atau harta. 

Darul Ifta’ Mesir 

Darul Ifta’ Mesir sendiri memfatwakan bahwa qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah sehingga tidak diperlukan bagi seseorang untuk berhutang untuk berqurban. Namun Darul Ifta’ Mesir membolehkan bagi seseorang untuk berhutang untuk berqurban jika ia yakin bisa membayarnya dan tidak boleh melakukannya jika ia mengetahui bahwa ia tidak akan bisa membayarnya. 

Dari pandangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berhutang untuk berqurban tergantung pada kemampuan seseorang untuk melunasi hutang tersebut. Jika seseorang yakin bahwa ia dapat melunasi hutangnya, maka ia diperbolehkan untuk berhutang demi berqurban. Namun, jika seseorang memiliki hutang yang belum lunas atau tidak yakin dapat melunasi hutangnya, maka lebih baik ia melunasi hutangnya terlebih dahulu atau tidak berhutang sama sekali. 

Ibadah qurban merupakan ibadah yang sangat mulia dan tidak ada ulama yang melarang berhutang untuk melakukannya. Namun, perlu diingat bahwa setiap individu memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya setiap individu membuat keputusan berdasarkan kondisi keuangan pribadinya dan selalu berusaha untuk tidak membebani diri dengan hutang. 

Referensi

حكم الاستدانة لأجل شراء الأضحية – الشيخ صالح بن فوزان الفوزان. (n.d.). Www.youtube.com. Retrieved May 2, 2024, from https://www.youtube.com/watch?v=RSGgFU7y-js 

ID, A. (n.d.). Hukum Berkurban dengan Uang Pinjaman (Hutang). Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy. Retrieved May 2, 2024, from https://www.atsar.id/2015/09/hukum-berkurban-dengan-uang-pinjaman.html 

دار الافتاء المصرية. (2021, August 17). حكم الاقتراض للأضحية [Review of حكم الاقتراض للأضحية]. https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/

Surat Al-Hajj Ayat 37. (n.d.). Tafsir AlQuran Online. Retrieved May 2, 2024, from https://tafsirq.com/22-al-hajj/ayat-37 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button