AkadBisnisEkonomi IslamFiqih MuamalahHarta Haram Kontemporer

DILARANG HIBAH : Jika Berniat Meminta Kembali Harta yang Telah Dihibahkan

Hibah, dalam hukum Islam, adalah tindakan memberikan harta secara sukarela kepada orang lain tanpa ekspektasi pengembalian. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah meminta kembali harta yang telah dihibahkan?  Dalam konteks ini, hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gambaran yang kuat. Beliau menyamakan tindakan ini dengan menelan kembali muntahan yang telah jatuh ke tanah, menggambarkan ketidakpantasannya.

Dalil yang mencela Perujuk Hibah

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ.

“Tidak pantas seorang muslim mendapatkan perumpamaan seburuk ini, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di hadits lain yang juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim,

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Al Mahzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan kembali muntahannya.”

Pengecualian dalam Hukum Hibah

Hukum hibah yang diminta kembali pada dasarnya dilarang kecuali bapak, karena bapak boleh rujuk dari hibah. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

“Anak-anak kalian itu sama dengan usaha kalian.” (HR. Ahmad)

Dan dalam hadits yang lain:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (HR. Ahmad)

Artinya, harta kamu boleh diambil oleh bapakmu. Bila bapak sudah menghibahkan, dia boleh memakainya, dia boleh menjualkannya, dan seterusnya.

Pendapat ulama terkemuka, termasuk Syeikh Abu Ishaq asy-Syairazi, menggarisbawahi prinsip ini. Menurutnya, jika hibah diberikan kepada orang lain selain anak dan cucu, umumnya tidak boleh ditarik kembali. Meski demikian, ada pengecualian yang memperbolehkan mengambil kembali hibah, yaitu jika pemberi hibah adalah orang tua dan hibah diberikan kepada anaknya. Dalam kasus ini, orang tua memiliki hak untuk menarik kembali hibahnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan klarifikasi lebih lanjut melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah menyatakan bahwa seseorang tidak boleh meminta kembali hibah yang telah diberikan, kecuali dalam situasi tertentu, yaitu ketika orang tua ingin menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya. Ini adalah satu-satunya pengecualian yang diizinkan dalam Islam.


Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

Selain itu, pemberian hibah antara suami dan istri juga termasuk dalam kategori yang boleh ditarik kembali, tetapi hanya jika itu dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ini menciptakan kerangka kerja yang adil di mana pasangan dapat mengambil keputusan bersama terkait harta dan keuangan keluarga mereka.

Kesimpulan: Menghormati Prinsip Hibah dalam Islam

Dalam Islam, hibah adalah tindakan mulia memberikan tanpa mengharapkan balasan materi. Namun, dalam kasus khusus seperti pemberian orang tua kepada anak atau antara pasangan suami-istri, ada ruang bagi fleksibilitas dalam kebijakan hibah. Namun, bahkan dalam pengecualian ini, penting untuk berpegang pada nilai-nilai keadilan, persetujuan bersama, dan menghormati hak-hak pihak yang terlibat.

Kita harus memahami bahwa hibah bukanlah ikatan finansial untuk mencari keuntungan sebagaimana bisnis. Sehingga tidaklah tepat jika ada unsur bisnis didalam tolong-menolong atau hibah.  Karena celaan bagi yang menjalankan itu sesuai sabda Nabi dengan perumpamaan yang sangat buruk. Hibah merupakan tindakan kasih sayang antara sesama. Dengan menghormati prinsip-prinsip ini, kita dapat memastikan bahwa tindakan kebaikan dan keadilan senantiasa menjadi pedoman dalam kehidupan finansial dan keluarga umat Muslim.
Wallahu’alam

Refrensi:
https://www.hadits.id/hadits/muslim/3051
Hanif luthfi, Hibah jangan salah, (Jakarta: Lentera Islam)

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button