Menabung vs Investasi: Bagaimana Pandangan Islam dalam Mengelola Keuangan?
Perencanaan keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan panduan yang jelas dalam mengelola harta, termasuk dalam hal menabung dan berinvestasi. Meskipun keduanya sering dianggap sama, terdapat perbedaan mendasar antara menabung dan investasi dalam perspektif Islam. Memahami perbedaan ini akan membantu kita dalam mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perbedaan antara menabung dan investasi menurut pandangan Islam, mulai dari definisi, hukum, tujuan, hingga prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kita dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan keberkahan di akhirat.
Menabung dalam Perspektif Islam
Menabung dalam Islam adalah tindakan menyisihkan sebagian harta untuk disimpan demi kebutuhan di masa depan. Konsep menabung ini sangat dianjurkan dalam Islam, bukan hanya sebagai bentuk manajemen keuangan yang bijak, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkan umatnya untuk menabung, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: “Simpanlah sebahagian daripada hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.“ (HR Bukhari) [1]. Hadis ini secara eksplisit menunjukkan bahwa menabung adalah amalan yang dianjurkan untuk menjamin tercapainya kebaikan dan menghindari bahaya atau kerugian di masa mendatang [2].
Para ulama sepakat bahwa hukum menabung dalam Islam adalah jawaz atau diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib jika tujuannya adalah untuk mencapai kemandirian ekonomi atau memenuhi kebutuhan pokok yang tidak dapat dipenuhi secara langsung [3]. Namun, penting untuk dicatat bahwa menabung dalam Islam harus dilandasi niat yang lurus dan memilih instrumen tabungan yang halal, serta tidak menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya [4]. Menimbun harta tanpa menunaikan hak-haknya, seperti zakat, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena harta seharusnya berputar dan memberikan manfaat bagi umat [5].
Menabung juga merupakan bagian dari prinsip hidup sederhana dan tidak boros yang diajarkan dalam Islam. Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 26-27 mengingatkan: “Dan janganlah kalian menghambur-hamburkan harta secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” [1]. Dengan menabung, seorang Muslim dapat menjaga kestabilan finansial pribadi dan keluarga, serta menghindari utang yang tidak perlu. Ini juga merupakan langkah untuk menciptakan keberkahan dalam keuangan, di mana setiap aspek finansial dilandasi oleh nilai-nilai syariah.
Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi dalam Islam dikenal dengan istilah Mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan suatu usaha dengan konsep bagi hasil [6]. Konsep ini sangat dianjurkan dalam Islam karena mendorong perputaran harta dan pertumbuhan ekonomi yang adil. Berbeda dengan menabung yang cenderung fokus pada keamanan dana dan kemudahan akses, investasi menitikberatkan pada potensi pertumbuhan nilai uang dalam jangka panjang [7].
Hukum investasi dalam Islam adalah diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini meliputi: tidak mengandung riba (bunga), tidak mengandung gharar (ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan), dan tidak mengandung maisir (perjudian) [8]. Selain itu, investasi harus dilakukan pada sektor usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti usaha yang berkaitan dengan minuman keras, babi, atau narkoba [9].
Rasulullah ﷺ sendiri dikenal sebagai seorang pedagang dan investor yang andal, serta menganjurkan umatnya untuk berinvestasi pada beberapa jenis produk yang halal dan menjanjikan. Beberapa jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam antara lain: investasi tanah/properti, emas, peternakan, perkebunan/pertanian, dan perdagangan [6].
Investasi-investasi ini dianggap produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi individu maupun masyarakat. Tujuan utama berinvestasi dalam Islam adalah mencari keberkahan dan keuntungan yang adil, bukan semata-mata akumulasi kekayaan tanpa memperhatikan aspek moral dan sosial [10].
Dalam praktiknya, investasi syariah menawarkan berbagai instrumen seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), reksa dana syariah, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) [7]. Instrumen-instrumen ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan keuntungan yang diperoleh sesuai dengan kaidah syariah, sehingga memberikan ketenangan bagi investor Muslim.
Perbedaan Mendasar Menabung dan Investasi dalam Islam
Untuk memahami lebih jelas perbedaan antara menabung dan investasi dalam perspektif Islam, berikut adalah tabel perbandingan yang merangkum aspek-aspek kunci dari keduanya:
Aspek | Menabung | Investasi |
Tujuan | Menyimpan dana untuk kebutuhan jangka pendek, dana darurat, atau tujuan konsumtif. | Mengembangkan harta untuk tujuan jangka panjang, seperti dana pensiun, pendidikan anak, atau membangun kekayaan. |
Risiko | Risiko rendah, terutama risiko inflasi yang dapat mengurangi daya beli uang. | Risiko lebih tinggi, tergantung pada instrumen investasi, namun potensi keuntungan juga lebih besar. |
Imbal Hasil | Imbal hasil cenderung kecil dan stabil, seringkali hanya cukup untuk mengimbangi inflasi. | Potensi imbal hasil lebih tinggi, namun bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. |
Likuiditas | Sangat likuid, dana dapat diakses kapan saja dengan mudah. | Kurang likuid, memerlukan waktu untuk mencairkan aset menjadi uang tunai. |
Prinsip Syariah | Menghindari riba, tidak menimbun harta, dan menunaikan zakat. | Menghindari riba, gharar, maisir, dan berinvestasi pada sektor usaha yang halal. |
Akad | Wadi’ah (titipan) atau Mudharabah Muthlaqah (bagi hasil tanpa batasan). | Mudharabah, Musyarakah (kemitraan), Ijarah (sewa), dan lain-lain. |
Kesimpulan
Menabung dan investasi, meskipun memiliki tujuan yang berbeda, keduanya merupakan bagian integral dari manajemen keuangan yang diajarkan dalam Islam. Menabung adalah langkah awal yang penting untuk menjaga stabilitas finansial dan memenuhi kebutuhan jangka pendek, dengan penekanan pada keamanan dan kemudahan akses. Sementara itu, investasi adalah sarana untuk mengembangkan harta dan mencapai tujuan finansial jangka panjang, dengan potensi keuntungan yang lebih besar namun juga risiko yang lebih tinggi.
Dalam Islam, baik menabung maupun investasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah, yaitu menghindari riba, gharar, dan maisir, serta berinvestasi pada sektor usaha yang halal. Dengan memahami perbedaan dan prinsip-prinsip ini, seorang Muslim dapat mengelola keuangannya secara bijak, mencapai kemandirian finansial, dan meraih keberkahan dalam setiap aspek kehidupannya. Penting untuk selalu memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam agar harta yang dimiliki tidak hanya bertumbuh, tetapi juga mendatangkan keberkahan di dunia dan akhirat.

Yuk Mulai Investasi Halal di Nabitu.
Referensi
- Prudential Syariah. (n.d.). Cara Mengatur Keuangan dalam Islam, agar Hidup Kamu Penuh Berkah. Diakses dari https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/ manajemen-keuangan-dalam-islam/
- Republika. (2023, Agustus 4). Hukum Menabung dan Mengatur Keuangan dalam Islam Sesuai Syariah. Diakses dari https://sharia.republika.co.id/berita/ryupbn502/ hukum-menabung-dan-mengatur-keuangan-dalam-islam-sesuai-syariah
- IPMAFA Pati. (2015, Juli 10). Hukum Menabung dalam Islam. Diakses dari https:// www.ipmafa.ac.id/hukum-menabung-dalam-islam/
- Galeri 24. (2024, Februari 12). Menabung dalam Islam, Apakah Dianjurkan?. Diakses dari https://galeri24.co.id/post/menabung-dalam-islam
- Muslim.or.id. (2022, Juni 4). Antara “Menabung” dan “Menimbun” Harta. Diakses dari https://muslim.or.id/75598-antara-menabung-dan-menimbun-harta.html
- Pina.id. (2024, Februari 29). 5 Investasi yang Dianjurkan Rasul, Halal dan Menjanjikan!. Diakses dari https://pina.id/artikel/detail/5-investasi-yang-dianjurkan-rasul-halal-dan- menjanjikan-c0w9ih2rggp
- Bank Mega Syariah. (2025, April 23). Pahami Perbedaan Investasi dan Tabungan, Jangan Sampai Keliru!. Diakses dari https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi- tips/investasi-syariah/perbedaan-investasi-dan-tabungan
- OCBC. (2023, Mei 3). Mengenal Investasi Dalam Islam, Ini Hukum dan Contohnya!. Diakses dari https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/03/investasi-dalam-islam
- Principal. (n.d.). Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam. Diakses dari https://blog.principal.co.id/mengenal-jenis-investasi-yang-dilarang-dalam-islam
- NU Online. (2025, Mei 16). Ragu Memulai Investasi? Ini Dalil dan Prinsipnya dalam Islam. Diakses dari https://islam.nu.or.id/syariah/ragu-memulai-investasi-ini-dalil-dan- prinsipnya-dalam-islam-COeEJ