Syirkah

Syirkah Mufawadhah

Hai sobat fillah..

Syirkah mufawadhah ini sepertinya paling unik.

Syirkah Mufawadhah berarti persekutuan dagang dengan hak dan kewajiban yang sama antar para perserta [1].

Masing-masing mitra harus menyediakan dana untuk dijadikan modal usaha dengan jumlah yang sama, memiliki keterampilan usaha yang sama, menganut agama yang sama yaitu Islam, serta berkuasa penuh untuk melakukan usaha bisnis dan bertanggung jawab penuh atas usaha/bisnis yang dilakukannya. [2]

Kalau modalnya tidak sama, maka syirkah termasuk kedalam syirkah inan, di mana masing-masing mitra berkontribusi modal dan skill, namun porsinya tidak sama.

Nah, dalam syirkah Mufawadhah ini, masing-masing mitra memiliki kuasa untuk melakukan bisnis dan masing-masing mitra juga berkewajiban menjaga modal usaha syirkah dan bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya.

Syirkah mufawadhah ini syaratnya banyak, yaitu modal masing-masing mitra harus sama, modal usaha harus utuh dan stabil – tidak bertambah dan berkurang, agama masing-masing mitra harus sama, dan masing-masing mitra harus menjamin mitra yang lain [2].

Oleh karena itu, ulama bernama Syekh Ali Khafif menganggap bahwa jenis syirkah ini adalah jenis yang sulit terjadi. [2]

Referensi:

[1] Ristek Muslim, Aplikasi Android “Kamus Arab Indonesia”

[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, vol. III, halaman 296. Dikutip oleh Jaih Mubarok dalam “Akad Syirkah dan Mudhorobah”, halaman 72-75.

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button