Tips Budgeting Keluarga untuk Menunaikan Pembayaran Zakat
Melakukan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga merupakah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk membangun masa depan yang lebih baik. Tentunya hal ini juga menjadi salah satu bentuk rasa syukur kita atas rezeki yang Allah ﷻ titipkan. Nah, salah satu tujuan perencanaan keuangan untuk keluarga muslim adalah bagaimana agar pengeluaran rutin dan wajib seperti zakat dapat terpenuhi pembayaraanya saat harus ditunaikan tepat waktu. Lalu, bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk menyiapkan dana pembayaran zakat?
Berikut ini tips dan cara penghitungan dan budgeting keuangan keluarga dalam menunaikan zakat:
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa baik lelaki ataupun perempuan muslim yang ditunaikan pada bulan ramadhan. Sebagaimana hadis di bawah ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, selama setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Contoh Perhitungan Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun contoh perhitungan pembayaran zakat fitrah sebagai berikut. Misal saja, dalam satu keluarga terdiri dari seorang ayah, ibu dan tiga orang anak (5 anggota keluarga) maka total pembayaran yang harus ditunaikan untuk zakat fitrah adalah 45.000 x 5 = Rp 225.000.
Budgeting untuk keluarga dengan pendapatan rutin atau memiliki gaji bulanan bisa mulai mengalokasikan diawal tahun atau sejak awal bulan ramadhan. Sedangkan untuk keluarga yang tidak selalu dengan gaji bulanan atau tidak menentu setiap bulannya bisa menyisihkan secara rutin ketika memperoleh penghasilan.
2. Zakat Penghasilan
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan menghitung pendapatan bulanan atau diakumulasikan pendapatan selama satu tahun. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan bila sudah memenuhi syarat satu tahun mendapatkan penghasilan tersebut dan akumulasi gaji bersih sudah mencapai nishab yaitu 85 gram emas. Kadarnya adalah 2,5%. Mengenai zakat penghasilan ini ada sebagaian ulama tidak mewajibkan zakat dari pendapatan karena dianggap bahwasanya gaji atau penghasilan bulanan pada umumnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun, kembali kepada tujuan zakat yaitu untuk membersihkan harta kita, kita bisa memilih melakukan pembayaran zakat penghasilan setiap bulan dengan beberpa cara diantaranya yaitu:
- Mengamanahkan kepada pihak bank atau pendaftaran untuk menggunakan autodebit rekening gaji yang nilainya sekitar 2.5% dari gaji untuk di transfer ke rekening lembaga zakat terpercaya.
- Melakukan pembayaran melaui transfer ATM, mobile-banking yang secara otomatis akan tertransfer kedpada lembaga amil zakat pilihan kita ataupun menyalurkannya secara langsung kepada lembaga amil zakat yang berada di sekitar tempat tinggal kita.
3. Zakat Harta (maal) atau Simpanan
Simpanan dalam bentuk harta, emas dan perak atau bahkan simpanan dalam bentuk deposito, surat berharga, dana pensiun juga harus kita perhatikan jumlahnya apakah sudah mencapai nishab dan haul untuk ditunaikan zakatnya. Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memudahkan pemantauan harta simpanan kita apakah sudah wajib zakat atau belum:
- Sebaiknya buatlah pencatatan sejak awal yang berisikan jenis simpanan atau harta, no rekening, tanggal memiliki, jumlah dan nominal dll. Setelahnya, lakukan update data simpanan secara periodik terutama saat ada perubahan.
- Dari pencatatan dan pengupdatean ini kita akan bisa memperkirakan kisaran nominal besaran zakat maal yang akan kita keluarkan. Ketika harta simpanan kita ada yang sudah mencapai haul dan nishabnya kita bisa menjadwalkan untuk pembayarannya dengan kadar 2.5%. Contohnya, ketika memiliki sukuk dengan nominal Rp 200.000.000 maka 2.5% nya yaitu Rp 5.000.000 harus kita bayarkan zakat maalnya.
Dengan merencanakan dan mencatat harta-harta yang Allah titipkan kepada kita insyaAllah untuk pembayarannya kewajiban zakat akan lebih terencana dan tidak termasuk kedalam golongan orang-orang yang lalai.
Referensi:
https://baznas.go.id/zakatfitrah (Diakses pada 25/01/2024)
Alumni Sakinah Finance. 2022. Perencanaan Keuangan Syariah Untuk Semua. Tazkia Press