Akad RIbawi

5 Hikmah Dibalik Pelarangan Riba

Kita amat sering mendengar tentang larangan riba. Tapi sudahkah kita faham apa itu riba dan hikmah apa saja dibalik pelarangan riba? 

Riba adalah ziyadah yang berarti tambahan atau kelebihan. Riba sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

Riba jual beli:

Riba fadhl: Riba yang muncul karena terdapat tambahan saat menukarkan suatu barang ribawi yang sama jenisnya (barang ribawi: emas, perak, bahan makanan pokok (beras, gandum, jagung) dan bahan makanan tambahan (sayur-sayuran dan buah-buahan).

Riba Nasiah: Riba yang muncul karena adanya penangguhan penyerahan barang ribawi yang ditukarkan dengan barang ribawi sejenis sehingga karena penangguhan tersebut menimbulkan tambahan atau perubahan.

Riba Utang-Piutang: 

Riba Qard: Tambahan yang dipersyaratkan di awal saat meminjam uang.

Riba Jahiliyah: Tambahan yang muncul karena orang yang berhutang tidak mampu membayar tepat waktu.

Nah, dibalik pelarangan praktik riba terdapat banyak hikmah di dalamnya. Apa sajakah hikmah pelarangan riba?. Pelarangan riba dalam agama Islam memiliki banyak hikmah yang sangat penting dan memberikan banyak manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. 

Berikut ini 5 hikmah utama dari pelarangan riba:

  1. Menjaga sistem ekonomi yang adil 

Hikmah yang pertama dengan adanya pelarangan riba bisa mencegah terjadinya diskriminasi dan eksploitasi terhadap orang yang lebih lemah dan kurang mampu. Riba membebani masyarakat yang sudah kesulitan membayar utang, sehingga memperburuk situasi ekonomi mereka. Pelarangan riba melindungi masyarakat miskin dan memastikan bahwa pinjaman tidak menjadi beban bagi mereka.

Sistem riba bisa mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa ada imbalan apa-apa. Maka hal ini merupakan salah satu perbuatan yang bersifat mengeksploitasi dan tidak adil. 

Pelarangan riba mempromosikan prinsip keadilan dan membantu memastikan bahwa semua orang berhak untuk memiliki akses yang sama terhadap sumber daya ekonomi. 

  1. Mendorong kegiatan produktif

Riba bisa membuat orang malas untuk berekonomi secara produktif. Bagaimana bisa?. Jadi dengan adanya riba uang yang dimiliki bisa dikembangkan dengan sistem bunga. Bahwa bergantung kepada riba bisa membuat orang malas dan enggan melakukan usaha dan berekonomi secara produktif. 

Karena apabila pemilik uang sudah dapat menambah hartanya dengan melakukan transaksi riba, baik tambahan itu dilakukan secara kontan maupun berjangka, maka dia akan meremehkan persoalan mencari penghidupan, hingga nyaris dia tidak mau menanggung risiko berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. 

Tanpa adanya riba, individu dan bisnis akan lebih mendorong untuk berinvestasi dalam kegiatan yang produktif di sektor riil. Maka dari itu Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

  1. Mendorong stabilitas keuangan

Pelarangan riba bisa mencegah spekulasi dan praktik keuangan yang tidak etis, sehingga mempromosikan stabilitas dan keadilan sistem keuangan secara keseluruhan.

  1. Menimbulkan kasing sayang antar sesama

Dengan kita memberikan pinjaman kepada saudara kita yang sedang di himpit kesulitan dan tanpa menambah bebanya dengan memberikan bunga di dalam ponjaman tersebut maka hal ini akan menimbulkan kasih sayang antar sesama. Dengan niatan untuk membantu. 

Sebagaimana kita jika sedang berada di posisi tersebut bukankah kita juga mengharapkan ada saudara muslim kita yang dengan niat baik untuk membantu kita. Nah, memberikan perlakuan sebagaimana kita ingin diperlakukan akan menimbulkan kasih sayang. Tentu sebagai orang yang beriman kita juga memahami hal ini. 

Di sini dapat kita pelajari dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13.

عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45]
  1. Menjaga kesehatan mental

Masalah yang ditimbulkan dari transaksi ribawi seperti pertikaian permusuhan dan kebencian.

Allah melaranag riba dan memerintahkan kita untuk bertakwa. Sebagaimana ayat berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. ( Ali Imran: 130 )

As-Syaukani menafsirkan ayat ini, bahwa kekafiran kaum kafir jahiliyah salah satunya disebabkan karena mereka menghalalkan riba pada masa jahiliyah, kemudian setelah dilarang dalam Islam, namun mereka tetap mempraktekkan riba, maka riba dapat menghilangkan keimanan, sehingga balasan bagi mereka hanyalah neraka.

Menurut Al-Baghawi, yang dimaksud ketakwaan dalam ayat ini adalah takwa dengan menghindari memakan riba sehingga mendapatkan keberuntungan, sebaliknya dengan tetap memakan riba maka akan mendapatkan kegagalan. Menurut tafsir jalalain, balasan dari meninggalkan riba adalah keberuntungan yang dalam ayat ini dapat

Dengan demikian, pelarangan riba memiliki banyak hikmah yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan individu, maka dari itu mari kita hindari praktik ribawi di dalam muamalah.

Referensi:

As-Syaukani, Muhammad bin Muhammad ‘Alî bin Muhammad, Fathul Qodir al-Jami’ Baina Fannair Riwayah Wad-Diroyah Min Ilmit Tafsir, Kairo:Darul Hadits, 1992

Al-Baghawi, Al-Husain bin Masúd. Ma’alim al-Tanzil,. Jilid. 1. Riyad: Dar al-Taybah, 1409

https://rumaysho.com/18775-hadits-arbain-13-mencintainya-seperti-mencintai-diri-sendiri.html (Diakses pada 6 Februari 2023)

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button