BisnisEkonomi IslamFiqih MuamalahMurabahahSyirkahUncategorized

Private Equity Syariah: Akad Apa Saja yang Digunakan?

Private equity syariah mengoperasikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksinya, termasuk dalam pemilihan akad-akad yang digunakan. Akad-akad ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dan memenuhi kebutuhan pembiayaan yang berbeda-beda, tetapi juga mendukung prinsip keadilan dan bagi hasil dalam transaksi. Dalam dunia keuangan syariah, private equity memiliki peran penting sebagai salah satu instrumen investasi yang menawarkan potensi keuntungan melalui penyertaan modal pada perusahaan yang belum go public.

Akad-akad Yang Digunakan Antara Investor dan Private Equity: 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mengumpulkan dana dari investor untuk disalurkan kepada usaha-usaha yang memohon pembiayaan, private equity sendiri bisa menggunakan beberapa akad syariah diantaranya: 

Akad Musyarakah 

Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menyertakan modal dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam konteks akad antara investor dan private equity, investor menyetorkan dananya kepada private equity sebagai serikat dimana private equity menyalurkan dana gabungan investasi antara investor dan dananya sendiri kepada usaha-usaha yang dibiayai oleh private equity tersebut. Keuntungan hasil pembiayaan usaha-usaha tersebut dibagi hasilkan dengan persentase dari profit antara investor dan private equity. Namun terdapat juga interpretasi lain dari akad musyarakah dalam private equity dimana beberapa investor berinvestasi ke dalam pool of fund yang dikelola oleh private equity dengan keuntungan dibagi berdasarkan jumlah investasi masing-masing investor. 

Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad musyarakah sendiri adalah sebagai berikut: 

  • Fatwa DSN MUI no 08/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Musyarakah 
  • Fatwa DSN MUI no 114/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Syirkah 

Akad Mudharabah 

Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) di mana pengelola modal bertanggung jawab mengelola modal untuk usaha tertentu dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Dalam private equity syariah, akad ini sering digunakan karena memungkinkan investor untuk menanamkan modal tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dengan menyerahkan dananya kepada private equity sebagai mudharib dengan bagi hasil yang sudah disepakati dalam kontrak investasi. 

Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad mudharabah sendiri adalah sebagai berikut: 

  • Fatwa DSN MUI no 115/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Mudharabah 
  • Fatwa DSN MUI no 50/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah 
  • Fatwa DSN MUI no 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) 

Akad Wakalah 

Akad wakalah adalah akad di mana seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan hukum atas namanya. Dalam private equity syariah, akad wakalah dapat digunakan ketika investor memberikan mandat kepada pengelola dana untuk menginvestasikan modalnya. Dalam akad wakalah seperti ini biasanya private equity akad meminta persentase dari keuntungan atau dari dana investasi sebagai upahnya dalam menjalankan investasi untuk kepentingan investor. 

Beberapa fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad wakalah adalah: 

  • Fatwa DSN MUI no 126/DSN-MUI/VII/2019 mengenai Akad Wakalah bi al-Istitsmar 
  • Fatwa DSN MUI no  113/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Wakalah bi Al-Ujrah 
  • Fatwa DSN MUI no 10/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Wakalah 

Dalam pembahasan bagian pertama ini telah dijelaskan akad yang bisa digunakan oleh private equity syariah dalam penggalangan dana dari investor, maka dalam pembahasan bagian kedua kami akan menjelaskan akad yang digunakan antara private equity dan usaha-usaha yang menerima pembiayaan darinya. Semoga Allah semakin mempermudah akses pembiayaan syariah untuk usaha kaum muslimin. 

Wallahu a’lam 

Referensi

  • Fatwa DSN MUI no 08/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Musyarakah 
  • Fatwa DSN MUI no 114/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Syirkah 
  • Fatwa DSN MUI no 115/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Mudharabah 
  • Fatwa DSN MUI no 50/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah 
  • Fatwa DSN MUI no 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) 
  • Fatwa DSN MUI no 111/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Jual Beli Murabahah 
  • Fatwa DSN MUI no 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Murabahah 
  • Fatwa DSN MUI 112/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Ijarah 
  • Fatwa DSN MUI 27/DSN-MUI/III/2002 mengenai Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik  
  • Fatwa DSN MUI 09/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Ijarah 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button