Uncategorized

Bagaimana Securities Crowdfunding Syariah Melakukan Screening Saham Syariah 

Securities crowdfunding berbasis teknologi informasi telah menjadi inovasi penting dalam mendukung pembiayaan usaha kecil dan menengah. Di Indonesia, mekanisme ini diatur melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga menyediakan pedoman khusus untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana securities crowdfunding syariah melakukan screening saham syariah berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Mekanisme Screening Saham Syariah

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 3/SEOJK.04/2022, mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi diatur secara rinci. Prosedur ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi serta memberikan pedoman terkait mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dimaksud. 

Penetapan Efek Syariah

Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah bertanggung jawab untuk menetapkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah. Penyelenggara ini dapat berupa Penyelenggara Syariah atau Penyelenggara yang memiliki Unit Layanan Urun Dana Syariah. Efek syariah dalam layanan urun dana meliputi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh penerbit syariah atau penerbit yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah tetapi memenuhi kriteria efek syariah. 

Penyelenggara Syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerbit yang mereka bawa ke dalam platform crowdfunding mereka menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini termasuk tidak terlibat dalam bisnis yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti riba, perjudian, atau produksi barang-barang haram seperti alkohol dan produk babi. Penyelenggara juga harus memastikan bahwa penerbit tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. 

Kriteria Efek Syariah

Untuk dapat menetapkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah, efek tersebut harus memenuhi beberapa kriteria yang ketat. Kriteria pertama adalah bahwa penerbit tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Ini berarti penerbit harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari semua jenis bisnis yang dilarang. Kriteria kedua adalah bahwa penerbit tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Ini berarti penerbit harus menghindari transaksi yang melibatkan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Kriteria ketiga adalah bahwa penerbit harus memenuhi rasio keuangan tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini mungkin termasuk rasio utang terhadap ekuitas yang lebih rendah dari 45% dan rasio pendapatan non halal yang lebih rendah dari 10%. 

Also Read: Securities Crowdfunding vs Bursa Efek, Mana yang Lebih Cocok?

Prosedur Penetapan 

Prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah mencakup beberapa tahap. Pertama, penyelenggara harus menambahkan ketentuan dalam perjanjian penyelenggaraan layanan urun dana antara penyelenggara dengan penerbit, termasuk persetujuan penerbit, komitmen penerbit untuk menjaga kesesuaian dengan kriteria syariah, dan mekanisme penyelesaian jika tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Kedua, penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dilakukan pada setiap penerbitan dan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Penyelenggara harus memastikan bahwa efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui platform mereka tetap memenuhi kriteria syariah sepanjang waktu. 

Penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen pendukung saat menetapkan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan efek syariah. 

Perubahan Status Efek Syariah 

Jika efek bersifat ekuitas tidak lagi memenuhi kriteria syariah, penerbit wajib melakukan penyesuaian kegiatan usaha dan/atau struktur keuangan agar memenuhi kriteria syariah dalam waktu 90 hari. Selama periode ini, penerbit harus mengidentifikasi dan mengatasi semua masalah yang menyebabkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Jika penerbit gagal melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan, mereka harus membeli kembali efek tersebut dari pemodal atau pihak lain yang melakukan pembelian efek tersebut dari pemodal dalam waktu 150 hari setelah pengumuman bahwa efek tidak lagi memenuhi kriteria syariah. 

Selain itu, penyelenggara harus memastikan bahwa penerbit telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada semua pihak yang terlibat dalam layanan urun dana sebelum melakukan pengakhiran perjanjian layanan urun dana. Penyelenggara juga harus mengumumkan dalam situs web mereka paling lambat dua hari kerja setelah diketahuinya informasi bahwa efek bersifat ekuitas tidak lagi memenuhi kriteria syariah. 

Also Read: Bagaimana Securities Crowdfunding Membantu ESG

Penutup

Screening saham syariah dalam securities crowdfunding berbasis teknologi informasi diatur dengan ketat oleh OJK untuk memastikan bahwa semua efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah. Proses ini mencakup penetapan kriteria syariah, prosedur penetapan, dan penanganan perubahan status efek syariah, sehingga dapat memberikan kepastian bagi investor bahwa investasi mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, securities crowdfunding syariah tidak hanya memberikan alternatif pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Bagaimana Securities Crowdfunding Syariah Melakukan Screening Saham Syariah 
Bagaimana Securities Crowdfunding Syariah Melakukan Screening Saham Syariah 

Wallahu a’lam

Baca juga:Bagaimana Pesantren Bisa Mendapatkan Pembiayaan dari Securities Crowdfunding 

Referensi:

Financial Services Authority. (2022). *Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022 tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah Dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi*. Retrieved from https://www.ojk.go.id 

Financial Services Authority. (2020). *Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi*. Retrieved from https://www.ojk.go.id 

Financial Services Authority. (2021). *Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020*. Retrieved from https://www.ojk.go.id 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button