AkhlaqAqidahEkonomi IslamFiqih MuamalahInvestasiMuslim Lifestyle

Investasi sebagai Cara Syar’i Mengurangi Zakat, Bagaimanakah Keterkaitannya?

Investasi merupakan bentuk penanaman uang atau aset yang dimiliki seseorang atau kelompok dalam jangka waktu tertentu. Tujuan investasi adalah untuk memperoleh pengembalian aset dengan nilai yang lebih tinggi di masa mendatang. Investasi sendiri merupakan cara seseorang untuk menjaga asetnya dan menumbuhkan aset tersebut. Namun investasi juga bisa menjadi sarana untuk mengurangi kewajiban zakat seorang muslim.

Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana investasi bisa menjadi cara mengurangi kewajiban zakat melalui atsar dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu. 

Dalil Investasi Sebagai Pengurang Kewajiban Zakat 

Terdapat beberapa redaksi dari hadits dan atsar yang mengandung makna yang sama: Harta anak yatim sebaiknya diinvestasikan agar tidak tergerus zakat. Beberapa redaksi tersebut adalah sebagai berikut: 

ألا من ولي يتيماً وله مال فليتجر له بماله ولا يتركه حتى تأكله الصدقة” (رواه الترمذي وضعفه

“Barangsiapa yang menjadi wali anak yatim dan memiliki harta, hendaklah ia berdagang dengan hartanya dan janganlah ia membiarkannya hingga habis dimakan sedekah.” (HR. Tirmidzi dan dilemahkan).

ابتغوا في مال اليتيم أو أموال اليتامى لا تذهبها ولا تستهلكها الصدقة” (رواه الشافعي في الأم والبيهقي في السنن الكبرى

“Berusahalah dengan harta anak yatim atau harta anak yatim, sehingga sedekah tidak menghilangkannya  dan tidak pula menghabiskannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dalam al-Umm dan al-Baihaqi dalam as-Sunnah al-Kubra) 

 
اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الصدقة” (وقال البيهقي هذا إسناد صحيح وله شواهد عن عمر رضي الله عنه

“Perdagangkanlah harta anak yatim agar sedekah tidak menghabiskannya.” (HR. Baihaqi dengan sanad yang sahih dan ada saksi dari Umar -raḍiyallāhu ‘anhu-).

Penjelasan Dalil

Hadits ini mengajarkan kita untuk memanfaatkan harta anak yatim dengan bijaksana dengan cara menginvestasikan hartanya. Tujuan utama secara umum dari investasi adalah untuk menumbuhkan aset tersebut, namun dalil-dalil diatas menambahkan tujuan lainnya dari investasi harta anak yatim yaitu agar zakat tidak selalu menggerus harta anak yatim yang tersimpan karena harta berbentuk uang yang tersimpan akan selalu terkena zakat 2,5% pertahun. 

Hubungan Dalil Dengan Investasi Sebagai Pengurang Zakat

Meskipun dalil-dalil diatas khusus untuk harta anak yatim, namun penjelasan bagaimana investasi dan perdagangan bisa menjadi sarana pengurangan kewajiban dan beban zakat bagi setiap orang dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Uang merupakan salah satu jenis harta paling umum yang terkena zakat, zakat tersebut akan terus menggerus uang sebanyak 2,5% pertahun jika uang tersebut tidak digunakan dalam kegiatan usaha atau diubah menjadi aset yang tidak terkena zakat, berinvestasi dalam aset yang tidak terkena zakat seperti properti komersial adalah salah satu cara untuk menjaga nilai aset kita dari gerusan zakat. 
  1. Ketika seseorang berinvestasi dalam kegiatan usaha baik secara langsung maupun dalam bentuk pembelian saham di pasar modal atau crowdfunding, dia sedang mengkonversi uangnya menjadi berbagai jenis aset sesuai dengan proporsional aset yang ada di dalam perusahaan tersebut, sebagian aset tersebut adalah aset yang tidak terkena zakat seperti peralatan usaha, properti, peralatan kantor, dan lain sebagainya. Dengan memahami hal ini maka berinvestasi bisa menjadi sarana diversifikasi aset dari yang seluruhnya wajib zakat menjadi sebagian wajib zakat dan sebagian tidak wajib zakat. 
  1. Zakat sendiri memiliki sifat menggerus harta yang mengendap, sehingga penggerusan tersebut harus diatasi dengan menumbuhkan aset tersebut melebihi persentase penggerusahan harta tersebut. Investasi bisa menjadi sarana untuk menghadapi penggerusan harta akibat zakat dan inflasi, terutama jika investasi tersebut dilakukan di aset yang pertumbuhan nilainya tinggi atau aset yang bisa memproduksi arus kas yang besar. 
Infografis – Hubungan Investasi Syar’i dengan Kewajiban Zakat

Investasi yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dapat menjadi sarana untuk mengurangi zakat. Namun, kita harus memastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan spekulasi yang merugikan. Semoga Allah ﷻ memberkahi usaha kita dalam mengelola harta dengan baik dan memberikan manfaat bagi orang lain.

References

  • الضوابط الشرعية للتعامل مع أموال الأيتام – حسام الدين عفانه. (n.d.). Ar.islamway.net. Retrieved May 26, 2024, from https://ar.islamway.net/fatwa/42543/
  • ابتغوا بأموال اليتامى لا تأكلها الصدقة – السنن الكبرى للبيهقي. (n.d.). Surahquran.com. Retrieved May 26, 2024, from https://surahquran.com/Hadith-126722.html 
  • ألا من ولي يتيما له مال فليتجر فيه – سنن الترمذي. (n.d.). Hadithprophet.com. Retrieved May 26, 2024, from https://hadithprophet.com/hadith-58858.html#google_vignette 

 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button