Fiqih MuamalahSyirkah

Kaidah Fiqhiyah الْغَرْمُ بِالْغَنْمِ di dalam memahami Profil Resiko Investasi

Setelah mencari nafkah dan rezeki yang halal lalu membaginya ke dalalam pos-pos pengeluaran kamu juga ingin menjaga dan mengembangkan harta agar tidak tegerus dengan inflasi bukan?

Nah, salah satu cara untuk menjaga dan mengembangkan harta kita adalah dengan cara menginvestasikannya di produk investasi yang halal. Dari return investasi inilah harta kita akan berkembang dan tidak tergerus nilainya dengan inflasi.

Setiap dari kita pasti mengharapkan imbal hasil atau profit dari dana yang kita investasikan bukan?

Tapi sebelum memilih akan kemana uang di investasikan pastikan dulu untuk tahu dan mengenali profil resiko kita terlebih dahulu ya.

Dengan mengetahui profil reaiko kita ada di level konservatif, moderat atau bahkan agresif. Setelahnya kita baru mudah untuk menentukan produk investasi apa yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil resiko kita. Nah, manfaat lainnya dengan mengetahui profill resiko sebelum menentukan investasi kita juga akan lebih tenang. Bayangkan, jika ternyata kamu adalah tipikal seorang calon investor yang konservatif (cenderung mencari yang lebih rendah resiko) tapi kamu memilih produk investasi yang high risk. Tentu, di dalam prosesnya pasti akan menimbulkan kesemasan bukan?.Maka dari itu pentingnya untuk mengenali dan mengetahui kamu ada di profil resiko mana. Dengan mengetahui profil resiko maka setelahnya akan lebih siap dengan konsekuensi dari produk investasi yang dipilih. 

Setiap dari kita pasti mengharapkan return dari uang yang telah kita investkan. Tapi,  kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kalimat high risk high return bukan?. Ya, setiap produk atau instrumen investasi juga tentu memiliki resikonya masing-masing ya.

Nah, di dalam qowaid fiqhiyah atau islamic legal maxim terdapat sebuah kaidah fiqh terkait dengan keuntungan akan bersanding dengan sebuah resiko.

الْغَرْمُ بِالْغَنْمِ

الغرم berarti untung atau keuntungan, sedangkan الغنم berarti rugi atau kerugian. Lalu, bagaimana memahami kaidah al-ghurmu bi al-ghunmi secara istilah?

الْغَرْمُ بِالْغَنْمِ يَعْنِي إِنَّ مَنْ يَنَالُ نَفْعَ شَيْئٍ يَحْتَمِلُ ضَرَرَهُ

Resiko sejalan dengan keuntungan (yakni orang yang memperoleh manfaat atas sesuatu, pada saat yang sama harus mau berkorban bila terjadi resiko dari usaha yang telah memberikan keutungan kepada dirinya).

Bagaimana kita dapat memahaminya dan mengaplikasikannya dalam kehidupan finansial kita?

Makna Kaidah Fiqhiyah ini adalah bahwa seseorang yang mengambil keuntungan dari suatu hal juga seharusnya bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul (Khalidah, 2018). Kaidah al-ghurm bi al-ghunm selalu dihubungkan dengan kaidah al-kharaj bi adh-dhamman dalam banyak literatur.

Kaidah al-ghurm bi al-ghunm menyiratkan bahwa keuntungan dan risiko seringkali muncul bersamaan atau saling terkait. Esensinya adalah bahwa setiap individu yang memanfaatkan sesuatu juga seharusnya siap untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul.

Salah satu contoh dari kaidah ini di dalam praktik usaha ialah, gagalnya suatu usaha dalam sistem mudharabah. Hal ini dapat dibagi menjadi dua kategori: pertama, jika kegagalan atau kerugian terjadi karena persaingan usaha yang bersifat murni, maka pemilik modal bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kedua, apabila kerugian usaha disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha harus menanggung nilai ganti rugi atas kerugian usaha tersebut. Namun perlu di catat bahwa seyogyanya resiko juga perlu di kelola dengan baik agar tidak menyebabkan kegagalan yang fatal bagi banyak pihak.

Jadi, setiap usaha ataupun investasi yang menghasilkan keuntungan di dalamnya maka sudah pasti beriiringan dengan resikonya. Tapi kita juga tetap perlu memitigasinya dengan baik.

Referensi:

Mohamad Akram Laldin, Mohamed Fairooz Abdul Khir, Said Bouheraoua, Riaz Ansary (Publisher: ISRA ISBN: 9671031896).

Yusof, M. F., Wan Islamil, W. Z., & Mohd.Naam, A. K. (2016). Fundamentals of Islamic Wealth Management. IBFIM Kuala Lumpur.

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button