Ekonomi Islam

PENGEMBANGAN KEPEMILIKAN HARTA DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM

Ada yang mengira dalam pandangan islam pengaturan harta, hanya dalam persoalan status kepemilikan dan pemanfaatan harta saja. Akhirnya banyak yang lupa bahwa bisnis itu bukanlah bagian dari pemanfaatan harta akan tetapi merupakan aspek pengembangan harta. Sehingga sudah tentu jelas islam sebagai agama yang sempurna pasti juga mengatur persoalan pengembangan harta. Sesuai pandangan islam bahwa harta merupakan suatu amanah yang Allah telah izinkan kepada manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga dikembangkannya.


Oleh karena itu sangat penting kita mengetahui pengembangan kepemilikan harta dalam islam. 


Cakupan Pengembangan Kepemilikan Harta 

Pengembangan kepemilikan harta terkait dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan atau ditempuh seseorang untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan harta tersebut. Selain itu, mekanisme dalam meningkatkan kepemilikan harta juga menjadi ruang lingkup pembahasan dalam sistem ekonomi Islam. Dimana proses seseorang dalam pengembangan kepemilikan harta tidak bisa dilepaskan dari salah satu hukum-hukum terkait dengan masalah pertanian, perdagangan atau industri.

1. Hukum Pertanian

Dalam persoalan hukum pertanian, syariat telah menjelaskan hukum-hukum seputar pertanian, yang meliputi;

Mekanisme Penguasaan Tanah, dalam mekanisme penguasaan terhadap tanah, islam telah memberikan mekanismenya, yakni penguasaan tanah dapat diperoleh dengan menghidupkan tanah mati dan pemberian negara. Menghidupkan tanah mati (thya’ul mawát) artinya mengelola atau menjadikan tanah mati agar siap ditanami. Yang dimaksud tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak terdapat tanda-tanda apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain.

Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu”(Al-Bukhari). Imam Abu Dawud juga telah menuturkan riwayat bahwa Nabi saw pernah bersabda: Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar maka tanah itu adalah miliknya (HR Abu Dawud).

2. Pemberian Negara (iqthâ’) 

Tanah pemberian negara adalah tanah yang telah dikelola dan siap untuk ditanami. Dengan kata lain, mekanisme pemberian tanah hanya berlaku atas tanah yang tidak mati. Pemberian tanah oleh negara, disertai dengan pengalihan hak kepemilikan secara utuh. Penerima tanah tersebut bebas menggunakan dan juga mengalihkan haknya kepada orang lain. Sebagaimana kisah Baidhuri yang melaporkan, bahwa pemberian Rasulullah kepada Bilal ibn al-Harits telah dijual oleh ahli warisnya kepada Umar. 

3. Kerja Sama Pengairan Lahan Pertanian (musaqah)

Musaqah adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk mengairi lahan pertanian milik orang lain dengan imbalan berupa hasil panen dan tanaman. Pekerjaan musaqah hanya berkaitan dengan segala aktivitas menyangkut penyiraman (pengairan) seperti membuat parit untuk saluran irigasi, membuat sumur untuk persedian air. membuat sumur pompa dan melakukan penyiraman terhadap tanaman yang ditanam.

“Rasulullah saw pernah mempekerjakan penduduk Khaibar, dengan bagian (upah) dari hasil yang diperoleh baik berupa biji-bijian ataupun buah-buahan.” (HR Muslim).

4. Larangan Sewa Tanah
Menyewakan lahan pertanian dalam fiqih dikenal dengan muzâra’ah, yakni menyewa suatu lahan untuk dilakukan cocok tanam atas tanah tersebut (isti`jâr ardhin li zirâ’atuhâ). Di dalam ekonomi Islam, seorang pemilik tanah tidak boleh menyewakan tanahnya untuk dipergunakan dalam soal pertanian. Baik sewa tanah tersebut dibayar dengan uang, emas, perak, maupun dibayar dengan bagi hasil panen pertanian.

Rasulullah saw bersabda:
Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya. Apabila dia menelantarkannya maka hendaknya tanahnya diambil darinya (HR al-Bukhari).

2. Hukum Perdagangan

Pengaturan terkait hukum perdagangan dalam Islam tidak lepas dari kaidah pokok perdagangan itu sendiri.

  Adapun beberapa kaidah pokok perdagangan sebagi berikut:

  1. Segala sesuatu yang diharamkan, haram pula memperjual-belikannya.

Terdapat beberapa benda yang diharamkan Allah SWT untuk memakannya seperti daging babi, bangkai, darah, dan patung. Pengharaman komoditas tersebut juga diikuti pula oleh keharaman memperdagangkannya, baik penjual maupun pembeli.

  1. Menjual-belikan barang yang sudah dijual adalah haram.

Seorang penjual tidak diperbolehkan membatalkan akad jual-beli yang disepakati dan kemudian ditawarkan kepada orang lain agar memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Jual-beli yang demikian hukumnya adalah haram. Imam Ahmad dan an-Nasa’i, dari Ibnu Umar, meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual atau membeli barang yang dijual/dibeli oleh saudara kalian.

Beliau juga bersabda, “Siapapun yang membeli suatu barang dari dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Hakim). 

  1. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki.
    Berbagai nash menyebutkan tentang ketidakbolehan menjual barang sebelum secara sempurna barang tersebut dimiliki. Perdagangan yang dilakukan dalam kondisi seperti ini dianggap sebagai perdagangan yang batil, yaitu tidak memenuhi syarat sah jual-beli. Yang dimaksud dengan barang yang tidak dimiliki adalah: (1) barang yang bukan miliknya, tetapi milik orang lain; (2) barang yang sudah dibeli, tetapi belum sempurna pemilikannya. 
  2. Tidak boleh ada dua akad dalam satu jual beli

Dalam jual-beli, dilarang terjadi dua aqad sekaligus seperti jual-beli dengan sewa. Imam Ahmad meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang dua akad dalam satu akad.” (HR Ahmad).

Hadis ini menggambarkan bahwa tidak boleh di dalam suatu transaksi jual-beli dua akad sekaligus. 

3. Hukum Industri

Berdasarkan as-Sunnah, hukum asal perindustrian manufaktur adalah mubah mengikuti kehalalan komoditas yang diproduksi. Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang, dan Beliau mendiamkan aktivitas mereka. Hal ini juga menunjukkan kebolehan aktivitas industri karena diamnya Beliau menunjukkan adanya pengakuan (taqrir) Beliau terhadap aktivitas berproduksi. 

Dengan adanya keleluasaan Islam terhadap hukum ini diharapkan industri dapat tumbuh secara sehat, yang implikasinya tentu diharapkan akan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Sehingga ketentuan hukum keberadaan industri bergantung pada barang yang dihasilkan oleh industri tersebut. Hal ini didasarkan pada kaidah syariah yang berbunyi, “Industri itu mengikuti hukum barang yang dihasilkan”.

Begitulah beberapa hal terkait Sistem ekonomi Islam dalam mengatur pengembangan kepemilikan harta. Semoga kita dapat terus menjaga diri kita dari aktivitas yang malah bertolak belakang dengan tujuan hidup kita di dunia.

Referensi:

Ismail Yusanto. Ismail Yunus, “Pengantar Ekonomi Islam”, Al–Azhar Press, Bogor, 2009.

http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/383

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button