Tasharruf
Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Macam-macam tasharruf:
1. Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll.
2. Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad.
Macam-macam tasharrufat qauliyah:
1. Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli.
2. Bukan akad, yaitu ucapan dari satu pihak saja, misalnya menjatuhkan talak dan pengakuan (iqrar/ikrar). Misalnya pengakuan utang. Ini disebut tasharruf saja.
Kedua macam muamalah tersebut merupakan bentuk interaksi antara dua pihak, bukan perbuatan hukum dari satu pihak saja.
Namun pada muamalah dengan akad, diperlukan kesepakatan dari dua pihak.
Sedangkan pada muamalah tanpa akad, tidak diperlukan kesepakatan dua pihak.
Baca juga: Pengertian Akad
Baca juga: Rukun dan Syarat Akad
Baca juga: Akad Sah dan Akad Tidak Sah
3 Comments