Kenapa sih Kita Harus Memulai Berinvestasi Syariah?
Investasi Syariah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Salah satu investasi Syariah yang cukup berkembang signifikan di Indonesia yaitu pasar modal Syariah, data Bursa Efek Jakarta (BEI), sejak 2011 sampai 27 Oktober 2020, jumlah saham syariah meningkat sebanyak 90,3 persen, dari 237 menjadi 451. Dan, jumlah ini setara dengan 63,6 persen saham, dan untuk investasi Syariah dalam bentuk sukuk juga mengalami peningkatan berdasarkan data dari Bank Indonesia, menyatakan bahwa Pertumbuhan pembiayaan syariah berbasis sukuk selama periode 2021- 2026 diperkirakan mencapai 9,8% .Sementara itu, pertumbuhan IKNB (Industri Keuangan non-Bank) syariah global diproyeksikan akan mencapai 4,8% hingga tahun 2026. Pertumbuhan yang cukup pesat inilah yang membuktikan bahwa sebagian masyarakat Indonesia dan global memiliki minat terhadap investasi Syariah. Tentunya untuk terus mengembangkan investasi Syariah, perlunya pengetahuan terkait investasi Syariah dan urgensi kenapa investasi berbasis Syariah itu penting.
Konsep Investasi dalam Islam
Konsep investasi dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata إستثمر“ ” yang berarti membuahkan. Untuk pengertian dari investasi Syariah itu sendiri merupakan suatu kegiatan produktif yang menguntungkan dalam sudut pandang agama islam, dan dapat menjadi untung rugi apabila dipandang pada sisi ekonomi, karena tidak bisa terlepas dari adanya ketidak pastian (uncertainty loss) dalam kehidupan manusia serta harus dilakukan sesuai dengan kaidah syariat islam.
Dari imam Al-Ghazali juga menegaskan “Bahwa keuntungan merupakan suatu kompensasi dari kepayahan perjalanan,risiko bisnis dan ancaman pengusaha”
Baca Juga:
Memaknai Idul Fitri dalam Melakukan Hijrah Finansial
Investasi Syariah Dianggap Ribet Padahal Penuh Berkah
Dasar Hukum Investasi Syariah
مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ ٢٦١
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.( Al-Baqarah :261)
Ayat tersebut memberikan informasi tentang pentingnya investasi meskipun tidak dijelaskan secara konkrit di dalam ayat akan tetapi, ayat tersebut menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah. Dalam persefektif ekonomi ayat ini mengandung arti bahwa semakin banyak umat muslim yang melakukan infaq maka semakin banyak pula menolong orang yang berada dalam kesulitan di dunia, dengan cara infaq yang dilakukan oleh orang kaya dapat di salurkan untuk investasi pada kegiatan yang produktif dan menghasilkan sesuai dengan prinsip Syariah sehingga memiliki nilai dunia dan akhirat.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya:
“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memenfaatkannya, dengan caranya sendiri dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar memanfaatkannya”.
Dalam hadis ini hendak menyampaikkan bahwa harta yang dimiliki dapat dimanfaatkan dalam hal yang produktif dan bernilai serta dapat memberikan manfaat, dalam hal ini menjadi rujukan dalil hadis dengan cara memanfaatkan harta melalui investasi yang produktif dan tetap sesuai dengan nilai-nilai islam.
Baca Juga:
5 Panduan Memulai Investasi Syariah Bagi Pemula
4 Tips Mewujudkan Resolusi Keuangan dengan Berinvestasi Syariah
Tujuan Investasi Syariah
Konsep Syariah dalam tujuan investasi memiliki karakteristik tertentu, hal ini tidak terlepas dari tujuan syariat bagi manusia dalam konsep islam untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Adapun tujuan syariat (Maqsid as-syariah) tersebut mencakup lima aspek :
- Menjaga agama (Hifdzu al-diin)
- Menjaga nyawa (Hifdzu alnafs)
- Menjaga pikiran/generasi (hifdzu al-aql)
- Menjaga keturunan/generasi (hifdzu al-nasl)
- Menjaga harta benda (hifdzu al-maal)
Pada faktor yang terakhir menjaga harta, dalam upaya penjagaan harta maka umat muslim dapat melakukan investasi. Dalam konteks Syariah bahwa tujuan dari investasi adalah penanaman modal dengan tujuan untuk bertambahnya keuntungan dan mendaptkan ridha Allah dengan cara menghindarkan diri dari unsur-unsur mengandung maisir,gharar,riba dan dhalim, dalam implementasi investasi tersebut serta memiliki dampak social bagi kemaslahatan umat.
Baca Juga:
Investasi Keberlanjutan dan Pandangan Syariah
Mau Investasi Emas. Gimana Supaya Sesuai Syariat?
Prinsip Investasi Syariah
Menurut Ahmad Ghazali prinsip investasi yaitu :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ
وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa :29)
Dapat kita ketahui bahwa ayat ini menjelaskan tentang bagaimana menggunakan harta dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan Syariah. Dalam investasi Syariah dibahas beberapa prinsip yang perlu kita ketahui diantaranya :
- Prinsip halal
Prinsip halal dalam investasi Syariah dapat dilihat pada tempat dan proses investasi yaitu :
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R Tirmidzi)
- Tempat halal , yaitu usaha yang didirikan dengan secara halal, bukan sebuah penipuan, dan produk yang halal serta tidak mengandung unsur gharar, maysir,riba.
- Proses halal, yakni kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak yang dilakukan secara terbuka baik itu konten, system operasional dan pembagian keuntungan.
- Prinsip berkah
Dalam prinsip investasi harus memiliki unsur keberkahan, investasi tidak hanya memperhatikan sisi ekonomi tetapi keberkahan kepuasan batin bagi pelaku usaha yang melakukan investasi.
- Prinsip pertambahan nilai (profit margin)
“Barangsiapa melakukan salaf( salam ,)hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas ,untuk jangka waktu yang diketahui.” (H.R Bukhari)
Berdasarkan hadis tersebut dapat kita pahami bahwa dalam menentukan pertambahan nilai (profit) hendaknya dilakukan dengan jelas nilai dan jangka waktu. Prinsip ini merupakan cara untuk dapat meningkatkan aset dan memperoleh keuntungan dengan jalan halal dan berkah.
- Prinsip realistis
Prinsip ini merupakan merupakan sebuah gambaran dari hasil investasi, bukan hanya sekedar hitungan yang tertulis akan tetapi berdasarkan nilai kenyataan (riil)
Baca Juga:
Implementation of The Zakat System in The Modern Era
The Virtue of Charity in the Month of Ramadan
Urgensi Investasi Syariah
- Investasi yang halal
Investasi Syariah merupakan investasi yang halal yang sesuai dengan prinsip Syariah. Transaksi yang dilakukan dalam proses investasi dimulai dari akad, objek atau kegiatan usaha yang dilakukan serta pembagian keuntungan dilakukan secara jelas sesuai dengan syariat islam dan tidak mengandung unsur gharar, maysir dan riba. Dan Allah memerintahkan umat muslim untuk tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur riba.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ٢٧٨
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (Al-Baqarah-278)
- Investasi lebih aman dan berkah
Setiap transaksi yang dilakukan dalam investasi Syariah memiliki skema akad yang jelas dan transparan bagi setiap investor ataupun pengelola usaha seperti penggunaan skema akad musyrakah dan mudharabah, murabahah dalam investasi yang telah dijelaskan persentase profit yang akan didapatkan kedua belah pihak sehingga tidak ada unsur penipuan di dalamnya, sehingga sebagai seorang investor merasa lebih aman, dan transaksi yang dilakukan sesuai syariat islam menjadi lebih berkah.
“Nabi shallallu alaihi wassalam bersabda , “ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual”. (H.R Ibnu Majah)
- Resiko relative lebih rendah
Dalam investasi tentunya tetap akan mengalami sebuah resiko akan tetapi dalam investasi Syariah resiko relative lebih rendah karena akad yang digunakan dalam proses transaksi dilakukan secara jelas untuk pembagian resiko dan keuntungan, contohnya pada akad mudharabah pemberi modal (shahibul maal) memiliki pembagian persentase margin atau profit yang akan di dapat dari pengelola usaha (mudharib) akan tetapi untuk resiko yang terjadi ditanggung kedua belah pihak karena sifat dari investasi ini adalah kerjasama tergantung dari resikonya, dan dalam investasi Syariah tidak mengandung suku bunga (riba) sehingga tidak tergantung pada rate bunga yang fluktuatif yang suatu waktu dapat berubah.
- Investasi syriah mengandung nilai sosial
Seorang investor yang menginvestasikan modalnya ke suatu usaha dan di kelola secara baik dan benar sesuai dengan aturan syariat islam oleh pengusaha sehingga dapat menghasikan nilai barang atau jasa yang lebih baik sehingga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Creating a Waqf: Essential Conditions You Need to Know
Kesimpulan
Saat ini sudah waktunya umat muslim melakukan investasi sesuai dengan prinsip Syariah mengingat bahwa tujuan penciptaan umat manusia adalah untuk beribadah kepada Allah dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah, salah satu caranya adalah dengan penjagaan dan penyaluran harta yang sesuai dengan aturan syariat, umat muslim tidak hanya mendapat nikmat akhir akan tetapi nikmat dunia, karena setiap transaksi yang dilakukan dalam investasi Syariah telah memiliki akad, dan pembagian keuntungan yang jelas sehingga umat muslim tidak perlu merasa khawatir.
Baca Juga: Understanding the Different Types and Restrictions of Waqf Property
Referensi
Naili Rahmawati. (2015). Manajemen Investasi Syariah. Mataram : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram.
Sakinah. (2014). Investasi Dalam Islam.Journal Iqtishadia. Vol 1(2) Page 249-262
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/KEKSI_2022.pdf
https://blog.principal.co.id/id/investasi-syariah-berkembang-sangat-pesat-ini-buktinya
https://blog.principal.co.id/id/keuntungan-berinvestasi-secara-syariah