Kenapa Sih Kita Harus Menggunakan Akad Syariah dalam Bermuamalah?
Islam tidak hanya mengatur tentang perkara ibadah tetapi juga terkait dengan ekonomi, bisnis dan kegiatan lainnya. Dalam bisnis syariah terdapat hal yang sangat penting untuk diperhatikan, mulai dari syarat, rukun dan prinsip akad yang dijalankan sebelum melakukan transaksi atau kegiatan bisnis, dan yang tidak kalah penting yaitu memperhatikan akad bisnis tersebu apakah sesuai dengan syariah atau menggunakan akad konvensional yang terdapat ketidaksesuaian dengan hukum syariat islam. Di dalam akad syariah diatur proses transaksi bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah. Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut tentang akad syariah dan urgensinya dalam bermuamalah dan transaksi bisnis.
Pengertian Akad Syariah
Apa itu akad Syariah? secara terminology kata akad merupakan kata yang berasal dari Bahasa arab عقدا عقد يعقد yang memiliki arti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, dan menyatukan. Bisa juga memiliki arti ikatan atau kesepakatan. Definisi akad secara lengkap memiliki pengertian bahwa akad merupakan suatu perbuatan atau aktivitas atau transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan keridhaan masifng-masing pihak untuk melakukan kesepakatan, perjanjian sesuai dengan hukum syariah yang berlaku.
Dalil Tentang Akad Syariah
Bagaimana latar belakang dalil yang mendasari adanya akad Syariah, kita bahas lebih lanjut.
A. Dalil Quran
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ ؕ اُحِلَّتۡ لَـكُمۡ بَهِيۡمَةُ الۡاَنۡعَامِ اِلَّا مَا يُتۡلٰى عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى الصَّيۡدِ وَاَنۡـتُمۡ حُرُمٌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيۡدُ ١
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji!Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”. (Q.S Al-Maidah : 1)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa:29)
Berdasarkan kedua ayat tersebut bahwa apabila pihak yang telah melakukan perjanjian maka wajib untuk ditunaikan dan tentunya dengan cara yang halal dan di ikuti dengan keridhaan kedua belah pihak.
B. Hadist
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Telah menceritakan kepada kami [‘Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al kholil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Nufail] dari [Hakim bin Hizam] Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Kedua orang yang melakukan akad jual beli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan barangnya maka keduanya akan di berkahi pada jual belinya, namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan maka barakah jual belinya akan dihapus.” (H.R Ahmad No 14783)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَعَنْ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَاحِدٍ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi’], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma’mar] dari [Ayyub] dari [‘Amru bin Syu’aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (H.R Nasai, 4552)
Dari kedua hadis ini dapat kita ketahui bahwa dalam akad baik itu jual beli atau akad yang laiinya diperlukan kejujuran serta kejelasan secara object dan tidak diperbolehkan untuk menggabungkan dua akad.
diperbolehkan untuk menggabungkan dua akad.
Urgensi Perlunya Menggunakan Akad Syariah
Transaksi yang dilakukan “sah” dan lebih berkah serta bernilai pahala karena akad dalam bisnis syariah dilakukan sudah sesuai dengan prinsip syariah seperti tidak ada unsur riba, gharar, maysir (perjudian).
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al Baqarah:275)
Karena unsur-unsur tersebut dapat mempengaruhi integritas dan moralitas dalam bertransaksi. Dan penerapan dengan prinsip Syariah juga dapat memberikan keadilan bagi semua pihakk yang melakukan transaksi.
Digunakannya akad syariah secara spesifik agar dapat membedakan akad dari satu transaksi dengan transaksi laiinya sehingga tidak terjadinyanya penggabungan akad atau gharar dalam transaksi dimana akad yang dipilih tidak jelas.
“Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi” (H.R Tirmidzi : 1152)
Memberikan Rasa Aman dan Kepercayaan Serta Keadilan dalam Bertransaksi
Dalam transaksi syariah, setiap pihak yang melakukan akad baik itu yang melakukan ijab atau yang menawarkan object dan qabul atau yang menerima objek yang dijual, setiap pihak harus transparan dan terbuka serta jujur atas akad dalam yang transaksi yang dilakukan sehingga terciptanya kepercayaan dan keridhaan satu dan yang lain. Selain itu dengan menggunakan akad syariah, pihak yang bertransaksi merasa lebih aman karena pembagian resiko antara kedua belah pihak dilakukan secara adil dan kedua belah pihak mengembang tanggungjaawab yang sama. Contohnya dalam penggunaan akad musyarakah dan mudharabah dalam akad kerjasama tersbut setiap pihak memiliki persentase pembagian resiko dan profit masing-masing yang telah disetujui kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kesimpulan
Sebagai muslim tentunya kita ingin setiap kegiatan kita mendapatkan keberkahan dan pahala terutama dalam kegiatan bisnis. Setiap bisnis yang kita lakukan sebagai muslim hendaknya dilakukan sesuai syariah karena selain mendapatkan keberkahan dan pahala, tentunya dengan menggunakan akad syariah dalam transaksi yang kita lakukan, kita dapat lebih merasa aman dan percaya karena islam telah mengatur secara detail terkait akad dalam setiap transaksi sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam sebuah bisnis.
Referensi
Muhammad Harfin Zuhdi.(2017).” Prinsip-Prinsip Akad dalam Transaksi Ekonomi Islam”. Journal Iqtishaduna, Volume 2 (8), Page 77-115
Muhammad Abduh Tuasikal,(2014).” Khiyar Majelis”. Diakses pada 22/04/2024 https://rumaysho.com/6917-khiyar-majelis.html
Hadist Indonesia, diakses pada 22/04/2024, https://www.hadits.id/hadits/nasai/4552
Qur’an.com. Diakses pada 22/04/2024, https://quran.com/2?startingVerse=275